- Source: Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara
Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (bahasa Inggris: Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia; disingkat TAC) adalah sebuah perjanjian damai antarnegara Asia Tenggara yang disusun oleh para pendiri Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Perbara/ASEAN), yang merupakan sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi beranggotakan 10 negara yang terletak di Asia Tenggara.
Sejarah singkat
Pada tanggal 24 Februari 1976, TAC ditandatangani oleh para pemimpin dari negara anggota asli Perbara, yaitu Presiden Indonesia Soeharto, PM Singapura Lee Kuan Yew, Presiden Filipina Ferdinand Marcos, dan PM Thailand Kukrit Pramoj. Anggota-anggota lain yang bergabung kemudian, menyetujui perjanjian tersebut pada saat bergabung atau sebelumnya. TAC diubah (diamandemen) pada tanggal 15 Desember 1987 dengan dimasukkannya sebuah protokol untuk membuka peluang bagi pengaksesian dokumen persetujuan ini untuk negara-negara di luar Asia Tenggara. Perjanjian ini diubah lagi pada tanggal 25 Juli 1998 dengan memasukkan kondisi agar aksesi tersebut harus dengan persetujuan dari semua negara anggota. Pada tanggal 23 Juli 2001, pihak-pihak negara anggota menetapkan aturan prosedur untuk Dewan Tinggi dalam menjalankan perjanjian ini, yang diatur dalam Pasal 14 TAC. Pada tanggal 7 Oktober 2003, dalam KTT tahunan Perbara, suatu deklarasi antarnegara diumumkan, dan menyatakan bahwa:
Dewan Tinggi [perjanjian] akan menjadi komponen penting dalam Komunitas Keamanan Perbara karena mencerminkan komitmen Perbara untuk menyelesaikan semua perbedaan, perselisihan dan konflik secara damai.
Papua Nugini adalah negara pertama di luar Perbara yang menandatangani perjanjian ini pada tahun 1989. Hingga Juli 2009, enam belas negara di luar blok telah mengaksesi TAC. Pada tanggal 22 Juli 2009, Menteri Luar Negeri Hillary Clinton menandatangani TAC atas nama Amerika Serikat. Pada tahun 2009, Uni Eropa mengumumkan niatnya untuk mengaksesi TAC segera setelah perjanjian tersebut diubah agar memperbolehkan aksesi bagi subjek internasional non-negara dan akhirnya mengaksesinya pada tanggal 12 Juli 2012.
Perjanjian ini disahkan oleh Majelis Umum PBB, yang menyatakan bahwa:
Tujuan dan prinsip Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara dan ketentuan-ketentuannya untuk penyelesaian sengketa kawasan secara damai dan untuk kerja sama di dalam kawasan agar mencapai perdamaian, hubungan baik, dan persahabatan di antara bangsa-bangsa Asia Tenggara sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Prinsip
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mempromosikan perdamaian, persahabatan, dan kerja sama di antara orang-orang Asia Tenggara yang akan berkontribusi pada kekuatan, solidaritas, dan hubungan yang lebih erat. Dalam hubungan mereka satu sama lain, Para pihak negara anggota harus berpedoman pada prinsip-prinsip dasar berikut ini:
saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, persamaan, keutuhan wilayah, dan identitas nasional semua bangsa,
hak setiap negara untuk mempertahankan pendirian nasionalnya yang terbebas dari campur tangan, penyerangan, atau paksaan dari pihak luar,
saling tidak mencampuri urusan rumah tangga negara satu sama lain,
penyelesaian perbedaan atau perselisihan dengan cara damai,
penolakan terhadap ancaman atau penggunaan kekerasan, dan
kerja sama yang efektif di antara mereka sendiri.
Pihak
Tabel berikut mencantumkan para pihak dalam urutan tanggal mereka mengikuti perjanjian baik melalui ratifikasi atau pun aksesi:
Referensi
Pranala luar
(Inggris) "Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara - Indonesia, 24 Februari 1976" . Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Diakses pada 30 November 2018.
(Indonesia) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1976 tentang "Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara"
(Indonesia) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1988 tentang "Pengesahan 'Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia'"
(Indonesia) Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1999 tentang "Pengesahan Second Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (Protokol Kedua Perubahan Traktat Persahabatan Dan Kerjasama Di Asia Tenggara)"
Kata Kunci Pencarian:
- Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara
- Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN
- Sengketa perbatasan antarnegara di Asia Tenggara
- Kebijakan Melihat ke Timur (India)
- Pesta Olahraga Asia Tenggara 2011
- Hubungan Indonesia dengan Jepang
- Brunei Darussalam
- Pendudukan Jepang di Hindia-Belanda
- Thailand
- Selandia Baru