- Source: Perjanjian tentang Penerapan Tindakan Sanitari dan Fitosanitari
Perjanjian tentang Penerapan Tindakan Sanitari dan Fitosanitari (bahasa Inggris: Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures, dikenal dengan sebutan the SPS Agreement) adalah sebuah perjanjian internasional di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Isi perjanjian ini dirundingkan selama Putaran Uruguay dan mulai berlaku setelah pendirian WTO pada awal tahun 1995. Tindakan sanitari dan fitosanitari yang termasuk dalam cakupan perjanjian ini adalah perjanjian yang ingin melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan dari risiko tertentu.
Sesuai dengan isi perjanjian ini, WTO menetapkan batasan terhadap kebijakan negara anggota yang terkait dengan keamanan makanan (kontaminan bakteri, pestisida, inspeksi, dan pemberian label) serta kesehatan hewan dan tumbuhan (fitosanitasi) yang terkait dengan hama dan penyakit yang masuk dari luar negeri. Terdapat tiga organisasi yang menetapkan standar untuk metode sanitari dan fitosanitari. Seperti yang dijabarkan oleh Pasal 3, organisasi-organisasi tersebut adalah Komisi Codex Alimentarius (Codex), Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), dan Sekretariat Konvensi Perlindungan Tumbuhan Internasional (IPPC).
Perjanjian SPS sangat terkait dengan Perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan (perjanjian TBT) yang ditandatangani pada tahun yang sama dan memiliki tujuan yang mirip. Perjanjian TBT dihasilkan dari Putaran Tokyo dengan tujuan untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penetapan dan penerapan regulasi dan standar teknis.
Catatan kaki
Kata Kunci Pencarian:
- Perjanjian tentang Penerapan Tindakan Sanitari dan Fitosanitari
- Organisasi Perdagangan Dunia
- Penyakit tumbuhan di Indonesia
- Penyakit hewan lintas batas
- Dokter hewan
- Tindakan karantina
- Karantina
- Komisi Codex Alimentarius