- Source: Perjanjian TRIPS
Perjanjian TRIPS (bahasa Inggris: Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, terjemahan Indonesia: "Aspek-Aspek Dagang yang Terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual") adalah perjanjian yang berlaku untuk semua anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Perjanjian ini menetapkan standar minimal untuk regulasi kekayaan intelektual di negara-negara anggota WTO. Isi perjanjian TRIPS dirundingkan selama Putaran Uruguay pada tahun 1994.
Perjanjian ini memperkenalkan hukum kekayaan intelektual ke dalam sistem perdagangan internasional untuk pertama kalinya dan tetap menjadi perjanjian internasional mengenai kekayaan intelektual yang paling menyeluruh hingga kini. Pada tahun 2001, negara-negara berkembang merasa khawatir akan desakan negara maju untuk menginterpretasi TRIPS dengan pendekatan yang terlalu sempit, sehingga mereka memulai putaran perundingan yang menghasilkan Deklarasi Doha. Deklarasi ini mengklarifikasikan cakupan TRIPS; contohnya, deklarasi ini menyatakan bahwa TRIPS dapat dan sebaiknya ditafsirkan sesuai dengan tujuan "untuk mempromosikan akses obat untuk semua".
Catatan kaki
Kata Kunci Pencarian:
- Perjanjian TRIPS
- Deklarasi Doha
- Desain industri
- Perlakuan nasional
- Perjanjian-Perjanjian Internet Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia
- Organisasi Perdagangan Dunia
- Rahasia dagang
- Paten
- Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital
- Regulasi perbekalan kesehatan
- Indonesia–Papua New Guinea relations
- United States withdrawal from the Paris Agreement
- List of ghost films
- List of films: J–K
- Prabowo Subianto
- Pan-Borneo Highway