Perkawinan campuran secara hukum adalah
Perkawinan yang berlangsung antara pihak yang berbeda domicilie-nya terhadap masing-masing pihak yang memiliki sistem hukum berbeda. Menurut kaidah hukum Indonesia melalui pasal 57 UU no 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan yang mana dianggap demikian apabila para pihak memiliki kewarganegaraan/ nasionalitas yang berbeda. Dua orang yang berbeda domicilenya akan menyebabkan berlakunya kaidah hukum internasional dari dua sistem hukum yang berbeda.
Validitas materiil
Perkawinan campuran ini memiliki prinsip-prinsip yang diakui oleh banyak negara pula, yang bedasrkan pada validitas materiil, yakni :
Asas lex loci celebrationis.
Validitas materiil suatu
Perkawinan ditentukan bedasarkan dari sistem hukum tempat masing-masing pihak menjadi warganegara sebelum
Perkawinan dilangsungkan.
Validitas material
Perkawinan yang harus ditentukan bedasarkan sistem hukum dari tempat masing-masing pihak berdomisili sebelum
Perkawinan dilangsungkan.
Validitas materiil yang harus ditentukan bedasarkan sistem hukum tempat dilangsungkannya
Perkawinan, tanpa mengabaikan persyaratan
Perkawinan yang berlaku dalam sistem para pihak sebelum
Perkawinan dilangsungkan.
Validitas formil
Validitas formil ini bedasarkan asas locus regit actum, diterima sebagai syarat formal yang ditentukan bedasarkan lex loci celebrationis.
Akibat
Asas yang berkembang dari akibat
Perkawinan ada mengenai hak suami istri, hubungan orang tua-anak, kekuasaan, dan segala macamnya yang akan tunduk pada:
Sistem hukum di tempat dimana
Perkawinan diresmikan (lex loci celebrationis).
Sistem hukum di tempat suami-istri menjadi warga negara setelah
Perkawinan (gemeenschapelijke nationaliteit).
Sistem hukum di tempat suami istri berdomisili tetap setelah
Perkawinan (geemenschapelijke woonplats).
Referensi