Persetujuan bangunan gedung (PBG), juga disebut sebagai izin mendirikan
bangunan (IMB), adalah
Persetujuan yang dikeluarkan oleh otoritas nasional atau daerah bahwa sebuah
bangunan rumah/
gedung diizinkan untuk dibangun (termasuk renovasi), atau dibongkar.
Pembangunan
gedung atau struktur harus memenuhi peraturan
bangunan. Tambahannya lagi, ada pemeriksaan lokasi tapak
bangunan agar memenuhi rencana tata ruang wilayah, jika ada. Contohnya, seseorang tidak dapat membangun kelab malam di suatu wilayah yang tidak sesuai seperti wilayah pinggiran atau pedesaan. Kriteria PBG menjadi bagian dari perencanaan perkotaan dan hukum konstruksi, dan dikelola oleh pemerintah daerah.
Orang atau badan hukum yang tidak mengajukan PBG atau IMB saat hendak membangun atau membongkar
bangunan dapat dipidana dengan pidana denda, kurungan, atau pembongkaran. Umumnya, konstruksi baru harus diperiksa sebelum, selama, dan sesudah penyelesaian
bangunan untuk mematuhi peraturan
bangunan nasional maupun daerah. Karena PBG/IMB biasanya mengatur konstruksi beserta pekerja serta biaya yang dikeluarkan, sering kali menjadi indikator utama untuk pembangunan di suatu wilayah.
Referensi