- Source: Pertamini
Stasiun pengisian bahan bakar mini atau Pom mini (singkatan dari Pompa Bensin Mini) adalah salah satu bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak lagi menggunakan jeriken atau botol, melainkan menggunakan suatu alat pompa manual dengan gelas takaran atau bahkan dispenser seperti halnya SPBU. SPBU Mini telah ada sekitar tahun 2012 dan mulai marak sekitar tahun 2014. Kios ini menjadi alternatif tempat pengisian BBM khususnya bagi kendaraan roda dua yang kehabisan bahan bakar sementara lokasi SPBU masih jauh. Selain menjual bensin jenis Premium, sebagian kios pom mini juga mulai menjual jenis Pertamax.
Pom mini kerap juga disebut oleh masyarakat sekitar dengan sebutan Pertamini (sebuah portmanteau dari Pertamina dan Mini), serta kerap menjadi label yang terpasang di sejumlah pom mini. Meski menggunakan penjenamaan dan identitas visual yang mirip dengan Pertamina, usaha ini bukan bagian dari Pertamina dan dimasukkan ke dalam kelompok bisnis yang ilegal. Sales Executive BBM Retail VI, Pertamina Wilayah Bengkulu, Sigit Wicaksono H.P. menyebutkan bahwa yang termasuk ke dalam bagian resmi Pertamina adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), dan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS).
Alat dan investasi
Alat pada pom mini memiliki tangki cadangan berupa drum dengan kapasitas 200–210 liter yang ditanam di bawah dinding beton. Bahan bakar dari tangki akan dipompa masuk ke tangki ukur berkapasitas lima liter yang dilengkapi batas tera per liter. Bahan bakar dimasukkan ke dalam tangki kendaraan menggunakan selang dengan nozel sebagaimana SPBU Pertamina pada umumnya. Harga satu alat Pertamini manual adalah sekitar 6,5 juta sementara alat Pertamini digital adalah sekitar 15–17 juta rupiah.
Penjual bensin eceran yang beralih menggunakan alat Pertamini menyebutkan bahwa alat ini lebih praktis dibandingkan saat masih menggunakan botol. Selain itu, dengan adanya ukuran pada tangki ukur, kepercayaan konsumen menjadi meningkat sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan penjual. Penjual juga hanya perlu mengantongi izin dari Polsek atau Desa setempat untuk dapat membeli bahan bakar dari SPBU resmi.
Kontroversi
= Legalitas
=Pihak Pertamina menganggap bahwa Pertamini merupakan bisnis ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, terutama bahaya kebakaran. Menurut Direktur BBM BPH Migas, Hendry Ahmad, Pertamini maupun penjual bensin eceran lainnya yang tidak memiliki izin usaha dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
= Keamanan
=Pihak Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) menyatakan bahwa aspek keamanan Pertamini masih sangat kurang karena sering kali ditemui penjual yang merokok di samping alat Pertamini. Pertamini juga ditengarai merugikan konsumen karena berdasarkan pengawasan, volume yang dikeluarkan alat Pertamini tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya. Hal tersebut melanggar UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal yang melarang segala bentuk bisnis yang tidak menggunakan meteran standar.
Terdapat beberapa kali peristiwa kebakaran yang disebabkan oleh kios Pertamini. Pada tanggal 7 Mei 2012, kios Pertamini di Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami kebakaran yang menyebabkan korban jiwa dan puluhan orang mengalami luka bakar. Pada tahun 2015, terjadi kebakaran akibat menyalakan api kompor yang berjarak 4 meter dari kios. Kebakaran besar juga terjadi di pulau kecil Bajo Pulo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat yang menyebabkan ratusan rumah terbakar habis dan hampir seluruh penduduk kehilangan tempat tinggal.
Kebijakan jalan tengah
= SPBU Pertamini
=SPBU Pertamini adalah sub-SPBU alternatif yang diberikan oleh Pertamina yang bekerjasama dengan UMKM Jawa Timur untuk memperluas margin SPBU dengan investasi sekitar 75–100 juta rupiah. Pada umumnya, modal yang dibutuhkan untuk membangun satu SPBU mencapai hingga miliaran rupiah. Berbeda dari Pertamini, sub-SPBU ini memiliki izin resmi sesuai dengan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak. Selain itu, sub-SPBU ini memiliki konsep yang sama persis dengan yang digunakan SPBU Pertamina pada umumnya tetapi dengan ukuran yang jauh lebih kecil. Dispenser yang digunakan merupakan dispenser digital dengan tangki kapasitas 200 liter dan bahan bakar didistribusikan dengan sepeda motor yang membawa tangki BBM sehingga dapat mencapai daerah-daerah pelosok yang sulit dijangkau oleh mobil tangki BBM. Selain itu, harga yang dipatok oleh SPBU Pertamini maksimal 500 rupiah lebih mahal dibandingkan SPBU besar sesuai dengan aturan yang berlaku.
= Pertashop
=Untuk melaksanakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018, Pertashop diluncurkan oleh Pertamina sebagai alternatif SPBU dan Pertamini dengan modal lebih kecil, tampilan yang lebih minimalis, serta distribusi yang lebih legal. Dalam mekanismenya, Pertamina menggandeng mitra pihak ketiga dalam pendistribusi bahan bakar minyak ke kawasan yang belum diakses SPBU, terutama wilayah pedesaan. Bisnis Pertashop baru menjamur sekitar tahun 2020–2021 di tengah-tengah situasi ekonomi yang berupaya pulih semenjak pandemi Covid-19 berlangsung. Pertashop hanya menjual BBM nonsubsidi, khususnya Pertamax atau Dexlite.
= Indostation Mobil
=Indostation Mobil adalah satu-satunya operator swasta yang memiliki jaringan SPBU mini. Bahkan, jaringan ini hanya mengoperasikan SPBU mini seperti Pertashop.
Galeri
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Pertamini
- Ketamin
- Muhammad Feisal Tamin
- Tan Malaka
- Upi Darmayana Tamin
- Sewu Dino
- Tamini Square
- Gerakan 30 September
- Imelda Therinne
- Rahman Tamin