Kuwait adalah negara emirat konstitusional dengan sistem
Politik semi-demokratis. Sistem poliitik campuran di
Kuwait dibagi antara parlemen yang dipilih dan pemerintah yang ditunjuk.
Konstitusi
Kuwait diresmikan pada tahun 1962.
Kuwait termasuk negara terbebas di Timur Tengah dalam hal kebebasan individu dan hak-hak
Politik. Freedom House mengkategorikan
Kuwait sebagai negara "Bebas Sebagian" dalam survei Kebebasan di Dunia.
Kuwait adalah satu-satunya negara Teluk yang berada di peringkat "bebas sebagian".
Konstitusi
Konstitusi
Kuwait diratifikasi pada tahun 1962 dan memiliki beberapa unsur dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Konstitusi memandatkan bahwa
Kuwait harus memiliki lembaga legislatif yang dipilih (Majelis Nasional). Emir adalah kepala negara, dan kewenangannya dijelaskan dalam konstitusi.
Warga yang telah mencapai usia 21 tahun dapat menggunakan hak suaranya. Calon anggota majelis harus memenuhi syarat untuk memilih dan setidaknya berusia 30 tahun. Konstitusi secara tegas mendukung partai
Politik, tetapi keberadaan parpol masih ilegal karena tidak ada hukum yang mendefinisikan dan mengatur mereka. Anggota parlemen cenderung menjabat sebagai anggota independen atau sebagai anggota partai
Politik dan faksi-faksi secara de facto yang didasarkan pada ideologi, sekte, kelas sosial atau klan.
Cabang legislatif (Parlemen)
Majelis Nasional adalah badan legislatif di
Kuwait. Majelis Nasional memiliki kewenangan untuk memecat menteri dari jabatannya. Anggota parlemen sering menggunakan hak interpelasi terhadap anggota pemerintah. Sidang interpelasi Majelis Nasional ditayangkan di TV
Kuwait. Anggota parlemen juga memiliki hak interpelasi terhadap perdana menteri, dan kemudian mengajukan mosi tidak percaya dengan pemerintah, dalam hal ini kabinet harus diganti.
Majelis Nasional memiliki 50 anggota. Lima puluh deputi dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan empat tahun. Anggota kabinet juga duduk di parlemen sebagai deputil. Konstitusi membatasi anggota kabinet hanya 16 orang, dan setidaknya salah satu anggota kabinet harus merupakan anggota parlemen terpilih. Menteri dalam Kabinet memiliki hak yang sama sebagai anggota Parlemen, dengan dua pengecualian: mereka tidak berpartisipasi dalam komisi, dan mereka tidak bisa memilih ketika ada mosi tidak percaya terhadap salah satu anggota kabinet.
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membubarkan parlemen dan kemudian harus menyelenggarakan pemilu baru dalam waktu dua bulan. Mahkamah Konstitusi diyakini menjadi salah satu pengadilan paling independen di dunia Arab. Emir juga memiliki kewenangan untuk membubarkan parlemen dan harus menyelenggarakan pemilu baru dalam waktu dua bulan. Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan dekret Emir mengenai pembubaran parlemen.
Majelis Nasional merupakan lembaga legislatif utama di
Kuwait. Emir dapat memveto undang-undang, tetapi Majelis Nasional dapat membatalkan vetonya dengan dua pertiga suara dari seluruh anggota. Majelis Nasional (sesuai pasal 4 dari Konstitusi) memiliki hak konstitusional untuk menyetujui dan tidak menyetujui penunjukkan yang dilakukan Emir. Majelis Nasional memakzulkan Saad al-Sabah dari jabatannya pada tahun 2006 karena ketidakmampuan untuk memerintah karena sakit. Majelis Nasional
Kuwait adalah parlemen yang paling independen di dunia Arab, dan termasuk parleman paling kuat di Timur Tengah.
Cabang eksekutif
= Pemerintah
=
Perdana Menteri memilih kabinet (pemerintah). Penunjukkan pemerintahan baru memerlukan persetujuan dari Majelis Nasional. Perdana Menteri adalah anggota dari keluarga yang berkuasa dan ditunjuk oleh Emir.
Setidaknya satu anggota kabinet harus menjadi deputi yang memenangkan pemilihan umum Majelis Nasional. Enam anggota Kabinet tahun 1992 merupakan anggota Majelis Nasional, terbanyak dalam sejarah
Kuwait. Kabinet saat ini mempunyai dua anggota yang terpilih sebagai anggota Majelis.
= Emir
=
Kewenangan Emir ditentukan oleh Konstitusi 1961. Kewenangan ini termasuk menunjuk perdana menteri, yang akan memilih kabinet (pemerintah). Putra mahkota harus disetujui oleh anggota Majelis Nasional dengan suara mutlak. Jika mahkota baru gagal untuk memperoleh persetujuan dari Majelis Nasional, Emir mengajukan tiga anggota keluarga yang memenuhi syarat untuk Majelis Nasional, dan Majelis Nasional memilih salah satu di antaranya untuk menjadi putra mahkota. Setelah kematian Emir, putra mahkota menggantikan Emir.
Pemilu
Konstitusi menyerukan pemilu baru diselenggarakan pada waktu maksimum empat tahun (atau lebih awal jika parlemen dibubarkan).
Kuwait mempunyai hak pilih universal untuk warga
Kuwait berusia 21 tahun atau lebih.
Setelah terpilih, banyak deputi membentuk blok voting di Majelis Nasional. Undang-undang
Kuwait tidak mengenal partai
Politik. Namun, banyak kelompok
Politik berfungsi sebagai partai
Politik dalam pemilihan umum, dan ada blok-blok di parlemen. Partai
Politik de facto utama antara lain: Aliansi Demokratik Nasional, Blok Aksi Populer, Hadas (Ikhwanul Muslimin
Kuwait), Aliansi Islam Nasional, dan Aliansi Keadilan dan Perdamaian.
Lihat pula
Sejarah
Kuwait
Referensi
Pranala luar
Situs Majelis Nasional
Kuwait Diarsipkan 2015-02-08 di Wayback Machine.