- Source: Prasasti Mucang
Prasasti Muncang dikeluarkan pada bulan Caitra tanggal 6 Śuklapasa tahun 866 Śaka (3 Maret 944 M) Śrī Mahārāja rake Hino pu Sīnḍok Śrī Īśānawikramadharmottuŋgadewa (Mpu Sindok) telah memerintahkan kepada rakryān i halu pu Sahasra dan rakai Kanuruhan pu Da, agar sebidang tanah yang terletak di sebelah selatan pasar di Muñcang yang termasuk wilayah Hujung dijadikan sima serta dilepaskan dari kekuasaan wilayah Hujung kepada Samgat Dang Acāryya Hitam. Tanah tersebut bebas dari kewajiban membayar pajak, sebab diharuskan memelihara suatu bangunan prasada kabhaktyan bernama Siddhayoga. Hasil bumi tanah perdikan ini digunakan untuk membangun prasada kabhaktyan Siddhayoga. Ini adalah bangunan suci tempat para pendeta melakukan persembahan kepada bhatara setiap hari, dan mempersembahkan bunga kepada bagi bhatara di Sang Hyang Swayambhuwa di Walandit.
Nama Walandit sekarang menjadi Blandit, sebuah dukuh di Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, di mana Prasasti Muñcang tersebut berasal. Jaman dahulu, diduga Desa Blandit-Wonorejo bernama Desa Muncang, yang berada dalam wilayah Hujung (Hujung ini diduga sekarang menjadi Dukuh Ngujung di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari). Di mana yang menjadi kepala wilayah (watak) Hujung adalah Rakryan Hujung pu Madhuralokaranjana yang memang sangat besar perhatiannya di bidang keagamaan. Adapun yang dimaksud Bhatara Sang Hyang Swayambhu di Walandit itu mungkin sekali berhubungan dengan pemujaan kepada Hyang di Gunung Bromo, karena Swayambhu adalah nama lain dari Dewa Brahma. Sedang letak Walandit (Blandit-Wonorejo) memang berada di lereng Gunung Bromo sebelah barat. Beberapa prasasti yang mendukung Prasasti Muncang antara lain Prasasti Linggasutan. Isi prasasti tahun 929 Masehi ini menetapkan Desa Linggasuntan sebagai wilayah Rakryan Hujung dan hasil pertanian di sana dipersembahkan kepada Bhatara i Walandit. Pemujaannya dilakukan setahun sekali.
Referensi
1. http://ngalam.id/read/1006/prasasti-muncang/