kontrak keuangan/ekonomi
Islam adalah suatu kesepakatan yang didasarkan pada prinsip hukum
Islam, yaitu al-Qur'an
dan Hadits, untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang atau lebih dari setiap orang secara langsung atau tidak langsung.
Dalam
kontrak keuangan Islam, ada beberapa asas yang harus ada: sukarela, amanah, kehati-hatian (ikhtiyati), tidak berubah (zulum), kesetaraan (taswiyah), transparansi, kemampuan, kemudahan (taisir), iktikad baik,
dan alasan yang halal. Setiap prinsip harus dimasukkan ke dalam sebuah
kontrak/akad untuk menjadikan ciri khas dalam
kontrak keuangan Islam.
Beberapa produk
Islam membaginya menjadi dua jenis
kontrak Islam: akad tabaru, yang merupakan akad sukarela yang tidak menghasilkan keuntungan,
dan akad tijarah, yang paling sering digunakan oleh lembaga
keuangan Islam karena memiliki keuntungan
dan diizinkan oleh hukum
Islam.
Prinsip
Dalam menjalankan operasinya, sistem
keuangan Islam mengikuti prinsip-prinsip berikut:
1. Bebas dari MAGHRIB, yang mencakup Maysir (spekulasi), Gharar, Haram, Riba,
dan Batil.
2. Melakukan bisnis
dan perdagangan yang bergantung pada cara yang sah untuk memperoleh keuntungan.
3. Mendistribusikan Zakat, Infak,
dan Sedekah
Selain itu, ada dua prinsip utama yang mendasari sistem
keuangan Islam: Prinsip Syar'i
dan Prinsip Tabi'i. Perlu diingat bahwa beberapa prinsip Syar'i dalam sistem
keuangan adalah bahwa transaksi tidak menganut prinsip nilai waktu uang (time value of money), karena keuntungan yang diperoleh dari bisnis terkait dengan resiko yang melekat pada bisnis tersebut, sesuai dengan prinsip tidak ada keuntungan tanpa resiko (no gain without accompanying risk).
Perjanjian yang dilakukan harus didasarkan pada perjanjian yang jelas
dan benar, mengandung prinsip win-win solution, yang berarti tidak ada keuntungan tanpa risiko (no gain without accompanying risk),
dan tidak menganut prinsip nilai waktu uang (time value of money).
Prinsip Tabi'i adalah prinsip-prinsip yang diciptakan melalui interpretasi akal
dan ilmu pengetahuan dalam hal manajemen permodalan, dasar
dan analisis teknis, manajemen cash flow,
dan manajemen resiko,
dan lainnya. Oleh karena itu, sistem
keuangan mempertimbangkan nilai-nilai Islami serta keuntungan.
Bagi hasil
Dalam bisnis
keuangan Islam, ada empat prinsip utama bagi hasil: al-Musyarakah
dan al-Mudharabah, al-Muzara'ah
dan al-Musaqah. Namun, al-musyarakah
dan al-mudharabah adalah prinsip yang paling banyak digunakan, sedangkan al-muzara'ah
dan al-musaqah hanya digunakan oleh beberapa bank
Islam untuk membiayai pembiayaan pertanian atau plantiation financing.
= Musyarakah
=
Musyarakah adalah
kontrak antara dua atau lebih pihak untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan dana (amal atau keahlian) dengan kesepakatan bahwa keuntungan
dan risiko akan ditanggung bersama.
= Mudharabah
=
Mudharabah berasal dari kata "dharb", yang berarti berjalan atau memukul. Lebih tepatnya, istilah "memukul atau berjalan" mengacu pada proses seseorang memukulkan kakinya ke dalam saat melakukan usaha. Mudarabah adalah sistem usaha antara dua atau lebih pihak. Sahib al-mal menyediakan seratus persen kebutuhan modal untuk proyek,
dan nasabah sebagai pengelola (mudharib) mengajukan permohonan pembiayaan
dan memberikan keahliannya.
= Muzara’ah
=
Seringkali disebut sebagai "muzara'ah", kerja sama pengelolaan pertanian di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami
dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Muzara'ah adalah benih dari pemilik,
dan Murabahah adalah benih dari penggarap.
= Musaqah
=
Musaqah adalah jenis muzara'ah yang lebih sederhana di mana petani hanya bertanggung jawab atas penyiraman
dan perawatan. Selain itu, sebagai imbalan, petani berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual beli
Jual beli adalah perjanjian saling mengikat antara penjual, yang bertindak sebagai pihak yang mengirimkan barang,
dan pembeli yang bertindak sebagai pihak yang membayar harga barang tersebut. Berikut merupakan beberapa akad jual beli dalam
Islam:
= Murabahah
=
Murabahah adalah suatu perjanjian jual beli dimana pembeli
dan penjual menyepakati keuntungan (margin) yang akan ditambahkan pada harga perolehan. Hal ini dapat diterapkan pada transaksi seperti pembiayaan pembangunan rumah, toko, atau pabrik.
= Istishna
=
Istishna adalah pembelian
dan penjualan barang dagangan berupa produksi barang yang memenuhi standar yang telah ditentukan,
dan pembayarannya dilakukan sesuai dengan syarat-syarat
kontrak. Akad ini sering digunakan oleh sektor jasa
keuangan Islam untuk membiayai investasi, proyek bangunan,
dan usaha lainnya.
= Salam
=
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih), dengan syarat penundaan penyerahan penjual (muslam ilaihi),
dan pembayaran atau pelunasan dilakukan sebelum barang pesanan diterima (muslam fiih) dengan syarat tertentu. Akad ini sering digunakan oleh sektor jasa
keuangan Islam untuk membiayai modal kerja
dan hasil pertanian.
Daftar Referensi