- Source: Prostitusi di Brunei
Prostitusi di Brunei merupakan kegiatan ilegal dan dapat dikenai pidana penjara selama 1 tahun dan dendan sebesar BN$5.000 untuk pelanggaran pertama atau pidana penjara 3 tahun dan dendan BN$10.000 untuk pelanggaran kedua dan seterusnya.
Legislasi
Pada 2016 diperkenalkan kitab hukum pidana baru yang mengaplikasikan hukum syariat Islam di Brunei. Prostitusi disebutkan dalam dua artikel dalam kitab hukum pidana terrsebut.
Postitusi
294A. Siapa pun -
(a). terlibat dalam, menawarkan, atau sepakat untuk terlibat dalam jasa layanan seksual dengan orang lain untuk dipertimbangkan; atau
(b) menjajakan diri di tempat manapun untuk tujuan kegiatan prostitusi atau untuk tujuan tidak bermoral lainnya.
Akan dihukum dengan pidana penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan denda tidak kurang dari $500 dan tidak lebih dari $5.000, dan dalam kasus pelanggaran kedua dan selanjutnya, dihukum pidana penjara tidak melebihi tiga tahun dan denda tidak kurang dari $1.000 dan tidak lebih dari $10.000.
Membayar untuk Layanan Seksual
294B. Siapa pun -
(a) secara sengaja mendapatkan untuk diri sendiri layanan seksual dari orang lain; dan
(b) sebelum mendapatkan layanan tersebut, ia telah membayar atau menjanjikan akan membayar untuk layanan tersebut kepada seseorang atau pihak ketiga, atau mengetahui bahwa ada orang lain yang telah membayar atau berjanji akan membayar untuk layanan tersebut
Akan dihukum dengan hukuman pidana penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari satu taun dan denda tidak kurang dari $1.000 dan tidak lebih dari $5.000, dan dalam kasus pelanggaran kedua dan seterusnya, dikenakan hukuman pidana penjara tidak kurang dari tiga tahun dan denda tidak kurang dari $2.000 dan tidak lebih dari $10.000
(2) Pada bagian ini, "membayar" berarti segala bentuk keuntungan finansial, termasuk pelepasan kewajiban untuk membayar atau penyediaan barang atau jasa (termasuk layanan seksual) dengan murah hati atau potongan harga.
Skandal
= Brunei Beauties
=Pada 1993, sebuah skandal diplomatik yang dijuluki sebagai "Brunei Beauties", senator Ernesto Maceda berdasarkan kesaksian dari Rosanna Roces menyatakan bahwa terdapat perekrutan ilegal warga negara Filipina di Brunei sebagai pekerja seks dan penghibur. Pangeran Jefri Bolkiah, saudara laki-laki dari Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei merupakan pihak yang disebut terlibat dalam skandal ini, dimana Ruffa Gutierrez, Vivian Velez, Lea Orosa, Aurora Sevilla, Sheila Israel, Rachel Lobangco, Tetchie Agbayani, Maritoni Fernandez, Gretchen Barretto, dan Cristina Gonzales disebut-sebut sebagai korban dari skandal ini. Pemerintah Filipina menganggap masalah tersebut tidak penting dan mendeskripsikan hal tersebut sebagai "Urusan Senat" untuk menjaga hubungan antara Brunei dan Filipina.
= Shannon Marketic
=Pada 1997, Shannon Marketic, mantan Miss USA menggugat Pangeran Jefri Bolkiah, dan menyatakan bahwa dirinya dan wanita lain dipekerjakan untuk pekerjaan promosi tetapi justru ditahan sebagai "tahanan virtual", dibius, dan digunakan sebagai budak seks. Sultan membantah pernyataan tersebut. Tuntutan dari Shannon Marketic juga memasukan nama mantan Miss USA 1997 Brandi Sherwood sebagai korban tetapi Sherwood membantah bahwa dia melakukan tuntutan tersebut. Setelah 18 bulan persidangan, hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa Sultan memiliki kekebalan diplomatik sebagai kepala negara.
Perdagangan seks
Brunei merupakan tujuan dan negara transit untuk wanita dan anak-anak yang menjadi korban perdagangan seks. Beberapa migran yang transit di Brunei menjadi korban perdagangan seks saat mereka berada di Malaysia atau Indonesia. Beberapa wanida dan gadis Brunei merupakan korban perdagangan seks lokal. Penyimpangan dokumen perjalanan pekerja migran oleh pemberi kerja atau agensi merupakan praktik yang umum ditemukan, walaupun hal tersebut dilarang oleh hukum.
Pada 2016, terdapat penuntutan terhadap tiga orang warga negara Thailand karena perdagangan seks. Pengadilan menghukum ketiga orang tersebut dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar US$22.250, US$14.836, dan US$7.418, tetapi ketiganya mendapatkan tambahan hukuman penjara dengan jangka waktu 10 sampai dengan 30 bulan karena gagal membayar denda.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat untuk Memantau dan Memerangi Perdagangan Orang menempatkan Brunei sebagai negara ' Tingkat 2 '.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Prostitusi di Brunei
- Hassanal Bolkiah dari Brunei
- Globalisasi
- Indomie
- Prancis
- Hindia Belanda
- Tito Karnavian
- Kekaisaran Romawi Timur
- Islam di Pakistan
- Indonesia dalam tahun 2019
- Garuda Indonesia