• Source: Regulasi penyiaran
  • Regulasi penyiaran adalah sekumpulan regulasi (peraturan) yang mengatur penyiaran di berbagai media massa. Hukum dan peraturan ini umumnya melingkupi ranah media konvensional seperti radio dan televisi serta mencakup juga layanan TV kabel dan radio kabel, serta TV satelit ataupun radio satelit. Untuk Indonesia sendiri, regulasi penyiaran diatur dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Sebagai penjabaran dari UU Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) sebagai proses batas pembuatan program siaran; dan Penyiaran Standar Program (SPS) sebagai batas program siaran dalam pengiriman. Namun, peraturan-peraturan media penyiaran yang ada di Indonesia sejauh ini memiliki kekurangan, yaitu belum mencakup media baru (new media) seperti internet dan media sosial.


    Ruang lingkup


    Regulasi penyiaran mencakup parameter teknis tentang fasilitas atau infrastruktur dalam bidang ini, termasuk di dalamnya tentang sistem penyiaran, sistem kepemilikan media, persoalan hak cipta, penyensoran serta kandungan konten lokal dan daerah.
    Di dalam perda (peraturan daerah) di beberapa wilayah di Indonesia, juga mengatur tentang penyelenggaraan penyiaran seperti dalam perda Kabupaten Maluku Barat Daya yang juga meliputi pengawasan program siaran bermuatan lokal.


    Penerapan di negara lain




    = Amerika Serikat

    =
    Di dalam Amerika Serikat sendiri, urusan penyiaran menjadi wewenang dari Komisi Komunikasi Federal. Beberapa aspek penting dari hukum regulasi penyiaran di AS meliputi:

    Alokasi frekuensi siaran, meliputi pembagian spektrum frekuensi mulai dari kanal televisi hingga penyiaran FM radio.
    Penyiaran berdaya pancar rendah, seperti penyiaran dalam skala komunitas atau daerah.
    Doktrin keberimbangan (fairness doctrine), adalah sebuah prinsip yang dipegang wartawan untuk meliput dua belah pihak dalam suatu pemberitaan.
    Penyiaran umum.
    Dalam sejarah Amerika Serikat, peraturan tentang radio yang pertama kali mengatur regulasi penyiaran di AS ditetapkan pada tahun 1927 (radio act of 1927). Salah satu peraturan di dalamnya adalah prinsip tentang pembagian kesempatan yang sama, yang memberikan dasar bagi aturan pembagian waktu yang sama. Ketentuan ini mengharuskan radio, stasiun televisi, dan sistem kabel yang membuat program mereka sendiri, untuk memperlakukan kandidat politik yang memenuhi syarat secara hukum secara setara dalam memberikan waktu tayang untuk kampanye. Peraturan ini tercipta atas kekhawatiran bahwa beberapa penyiar mungkin mencoba memanipulasi pemilihan dengan durasi pemberitaan yang tidak berimbang.


    = Filipina

    =
    Teruntuk negara Filipina, regulasi penyiaran diatur oleh Komisi Telekomunikasi Nasional dan lebih khususnya konten yang bersifat non-politis diatur dibawah yurisdiksi lembaga Movie and Television Review and Classification Board, sedangkan konten politik dikelola oleh Commission on Elections.


    = Britania Raya

    =
    Untuk Britania Raya, penyiaran media telah diatur oleh Ofcom (Office of Communications) sejak tahun 2002.


    Daftar referensi

Kata Kunci Pencarian: