- Source: Resolusi 1039 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1039 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, diadopsi pada 29 Januari 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Juli 1996.
Referensi
Pranala luar
Text of the Resolution at undocs.org
Kata Kunci Pencarian:
- Resolusi 1039 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1088 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1064 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1046 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1045 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1069 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1075 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1042 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1077 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa