- Source: Resolusi 110 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa 110, diadopsi pada 16 Desember 1955, menyatakan bahwa dalam sorotan sebuah pasal dalam Piagam Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa menyatakan bahwa jika Konferensi Umum Para Anggota PBB untuk tujuan peninjauan ulang Piagam tak diadakan sebelum sesi tahunan kesepuluh Majelis Umum, konferensi semacam itu akan diadakan jik diputuskan oleh mayoritas suara Majelis Umum dan oleh tujuh anggota Dewan Keamanan. Sejalan dengan Resolusi 992 Majelis Umum Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, resolusi tersebut memutuskan bahwa semua konferensi untuk meninjau ulang Piagam harus diadakan.
Resolusi tersebut disetujui oleh sembilan suara. Uni Soviet menolak dan Prancis menyatakan abstain.
Referensi
Text of the Resolution at undocs.org
Kata Kunci Pencarian:
- Resolusi 110 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 86 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 111 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 92 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 128 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 90 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 99 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 126 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 129 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa