- Source: Resolusi 1248 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1248 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1236 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1263 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1265 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1245 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1235 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1277 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1232 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1229 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa 1248, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 25 Juni 1999. Setelah Republik Kiribati mengajukan keanggotaan di Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kiribati diterima, membuat jumlah anggota PBB menjadi 186.
Referensi
Pranala luar
Text of the Resolution at undocs.org