- Source: Resolusi 14 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 14 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Palestina
- Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 460 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 698 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 14 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, diadopsi pada 16 Desember 1946, mengganti peraturan prosedur sehingga ketentuan rotasi kepemimpinan Dewan sesuai dengan tahun kalender. Selain itu, masa jabatan anggota terpilih Dewan Keamanan mulai berlaku pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
Resolusi ini diadopsi dengan 9 suara; USSR dan Amerika Serikat abstain.
Lihat pula
Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa nomor 1 sampai 100 (1946 – 1953)
Referensi
Text of the Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-10-09 di Wayback Machine. (PDF)