- Source: Resolusi 1411 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1411 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, diadopsi pada 17 Mei 2002. DKPBB mengamandemenkan statuta-statuta Pengadilan Pidana Internasional Rwanda (International Criminal Tribunals for Rwanda, ICTR) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) untuk menyelesaikan masalah para hakim yang memegang kewarganegaraan berganda.
Referensi
Pranala luar
Text of the Resolution at undocs.org
Kata Kunci Pencarian:
- Resolusi 1411 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1395 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1428 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1401 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1420 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1405 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1397 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1414 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1432 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1447 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa