- Source: Resolusi 1461 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1461 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1521 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1455 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1492 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1513 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1508 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1517 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1504 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1465 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1495 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1461 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, diadopsi pada 30 Januari 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Juli 2003.
Referensi
Pranala luar
Text of the Resolution at undocs.org