- Source: Resolusi 1534 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1534 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, diadopsi pada 26 Maret 2004. Dalam resolusi tersebut, DKPBB menyerukan agar Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) untuk merampungkan seluruh kegiatan pengadilan sampai akhir 2008.
Referensi
Pranala luar
Text of the Resolution at undocs.org
Kata Kunci Pencarian:
- Resolusi 1534 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1557 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1553 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1532 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1530 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1538 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1524 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1550 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1580 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1540 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa