- Source: Resolusi 430 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa 430, diadopsi pada 16 Juni 1978, menyatakan laporan dari Sekjen bahwa, karena keadaan yang timbul, keberadaan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa di Siprus akan tetap dikhususkan untuk menghimpun perdamaian. DKPBB menyatakan keprihatinannya terhadap tindak-tindak yang dapat memperkeruh ketegangan, dan meminta Sekjen untuk lapor balik lagi sebelum 30 November 1978, mengikuti implementasi dari resolusi tersebut.
Referensi
Text of the Resolution at undocs.org
Kata Kunci Pencarian:
- Resolusi 430 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 428 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 437 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 427 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 440 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 441 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1674 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 423 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 429 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 434 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa