- Source: Resolusi 8 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 8 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Palestina
- Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1272 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 8 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa diadopsi pada 29 Agustus 1946 dengan 10 suara dan 1 abstain dari Australia.
Menanggapi Resolusi 6 DK PBB, Dewan Keamanan meninjau permohonan keanggotaan Republik Rakyat Albania, Republik Rakyat Mongolia, Afghanistan, Kerajaan Hasyimiyah Transyordania, Irlandia, Portugal, Islandia, Siam, dan Swedia. Dewan Keamanan menyarankan Majelis Umum untuk menerima Afghanistan, Islandia, dan Swedia. Saran persetujuan permohonan Siam disampaikan dalam Resolusi 13 pada bulan Desember.
Lihat pula
Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa nomor 1 sampai 100 (1946 – 1953)
Referensi
Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-07-28 di Wayback Machine. (PDF)