- Source: Rumah Adat Saung Ranggon
Saung Ranggon (ᮞᮅᮀ ᮛᮀᮌᮧᮔ᮪) adalah salah satu rumah tradisional yang ada di Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Nilai sejarah dari rumah adat ini ialah sebagai tempat persembunyian dari anak Pangeran Jayakarta dari kejaran pasukan Belanda. Pembangunan Rumah Adat Saung Ranggon diperkirakan pada abad ke-16 Masehi atas perintah Pangeran Rangga. Ia adalah salah satu anak laki-laki dari Pangeran Jayakarta yang bermukim di Cikedokan. Setelahnya, Rumah Adat Saung Ranggon dijadikan sebagai tempat penyimpanan benda pusaka. Namanya diberikan oleh Raden Abbas pada tahun 1821 Penamaannya menggunakan bahasa Sunda dengan arti yaitu rumah yang dijadikan sebagai lumbung padi atau penyimpanan hasil usaha tani dari tumbuhan palawija. Gaya arsitektur dari Rumah Adat Saung Ranggon merupakan ciri khas dari suku Betawi. Lahan keseluruhan yang mengelilingi Rumah Adat Saung Ranggon adalah 500 meter persegi. Sedangkan bangunan rumah hanya berukuran 7,6 x 7,2 meter. Rumah Adat Saung Ranggon termasuk rumah panggung dengan ketinggian lantai di atas permukaan tanah yaitu 2,5 meter. Jalan masuk menuju ke bagian dalam rumah dilalui menggunakan tangga yang mempunyai 7 anak tangga. Di dalam Rumah Adat Saung Ranggon hanya ada satu ruangan dan selebihnya hanya ruang terbuka yang tidak dibatasi dengan dinding. Bagian atap berbentuk huruf V terbalik dan terbuat dari sirap kayu. Bagian dinding terbuat dari kayu dan bambu, sedangkan rangka bangunan dan tiang terbuat dari kayu. Kolom rumah dijadikan sebagai tempat menyimpan benda pusaka. Tempat penyimpanannya meyerupai sumur. Sekeliling Rumah Adat Saung Ranggon dipasangi dengan pagar besi setinggi 1,2 meter. Dalam sistem koordinat geografi, Rumah Adat Saung Ranggon berada di titik koordinat 107º 0'.204" Bujur Timur dan 06º 20' 298" Lintang Selatan. Lokasinya berada pada ketinggian 61 meter di atas permukaan laut.