- Source: Sarinagen, Cipongkor, Bandung Barat
Sarinagen adalah sebuah desa di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Indonesia. Lokasi desa Sarinagen berada pada ketinggian sekitar 645 meter di atas permukaan laut. Curah hujan rata-rata di desa Sarinagen adalah 2.250 mm dan suhu rata-rata 18-28 oC . Jarak desa Sarinagen menuju ke pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sekitar 45 km ke arah utara. Desa Sarinagen merupakan daerah dataran tinggi yang berbukit. Masyarakat di desa Sarinagen sebesar 98% merupakan penduduk asli. Mata pencaharian sebagian besar penduduknya di bidang pertanian, jasa dan perdagangan.
Pembagian wilayah
Desa Sarinagen terdiri dari 4 dusun. Kemudian wilayah Desa Sarinagen terbagi lagi menjadi 8 rukun warga dan 35 rukun tetangga pada tahun 2018.
Struktur pemerintahan
Ketua BPD: DADANG HERMAWAN , S.Ag
Kepala Desa: ASEP BUNYAMIN [1]
Sekdes: GIO SYAMSUDIN
Kasi Pem: CEP DENI NM [2]
Kasi Kesra : SAEP NURDIN
Kasi Pelayanan : DEDE AHMAD SAEPUDIN
Kaur umum: ARIEF RAHMAN HAKIM
Kaur Keuangan: YULIA AULIA RAMADHANI
Kaur Perencanaan :MAHMUD MUHIDIN [3]
Kadus I: DEDE AHMAD
Kadus II: ACENG NOVAL
Kadus III: MOH. ADRIANSYAH
Kadus IV: YOGI PERMANA
ketua LPMD: ASEP GUNAWAN
Ketua MUI: USTD. ASEP RIANSAH
ketua Karang Taruna: DEDE ADRIADI
ketua BUMDes: MAULANA FARID
Penyelenggaraan Pemerintah Desa, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Peraturan mengenai Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2009 Tentang pedoman Organisasi Pemerintah Desa.
1. Organisasi Pemerintah Desa.
a. Pimpinan adalah Kepala Desa.
b. Unsur Pembantu Pimpinan adalah Perangkat Desa yang terdiri dari:
• Unsur Staf atau Pelayanan yaitu Sekretaris Desa
• Kepala – Kepala Urusan Memberikan Pelayanan Staf atau Ketatausahaan.
• Kepala Dusun Sebagai Pelaksana Kerja Kepala Desa di Wilayah.
2. Sarana Kantor Desa:
2) Kantor Pemerintah Desa terdiri dari ruang Kerja Kepala Desa, Ruang Kerja Sekretaris Desa dan Ruang Arsip.
3) Sarana Kegiatan Kerja, terdiri dari Meja dan Kursi Kerja, Kursi Tamu dan Mesin TIK / Computer.
3. Tata Kerja:
Tugas – tugas kesekretariatan harus sesuai dengan juklak dan juknis dengan menerapkan prisip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka mengelola dan mencatat data serta pelayanan prima kepada masyarakat.
Kewilayahan dalam melaksanakan kebijakan dan tugas – tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
4. Pembinaan SDM Perangkat Desa:
Dalam meningkatkan SDM Perangkat Desa dilaksanakan dengan:
a. Tingkat Kabupaten:
Pembinaan dilaksanakan dengan Penataan dan Latihan dalam Pembekalan mengenai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Penataran dan Latihan merupakan kebutuhan Pokok Perangkat Pemerintah Desa dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya.
b. Tingkat Kecamatan:
Pelaksanaan dalam rapat minggon, rapat dinas dan Rapat Koordinasi untuk lebih memahami tugas, fungsi bagi Perangkat Desa, Menitik beratkan disiplin kerja yang baik cara berpakaian meupun disiplin waktu untuk memberikan contoh kepada masyarakat.
c. Tingkat Desa:
Dilaksanakan tiap hari senin mengenai tugas – tugas dalam kebersamaan dan disiplin kerja.
d. Pembinaan RW dan RT:
Pembinaan dilaksanakan dalam pertemuan dan rapat untuk lebih memfungsikan keberadaan RT dan RW dalam membantu tugas pemerintah desa terutama pengelolaan data pencatatan mengembangkan kegotong royongan baik pembangunan fisik, ketertiban dan keamanan maupun keagamaan.
e. Pembinaan Lembaga dan Adat:
Pembinaan dilaksanakan pertemuan dengan pengurus LKMD, PKK dan Generasi Muda Tokoh Adat.
Keberadaan lembaga Organisasi kemasyarakatan yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan bersama masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di Desa.
1. Pembenahan Organisasi berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Barat dan dituangkan dalam peraturan Desa (perdes).
2. Dilaksanakan dengan pelatihan dan penataran bagi para pengurus baik tingkat Kabupaten maupun di Tingkat Kecamatan dan Desa.
f. Pembinaan Keagamaan:
Pembinaan dilaksanakan bersama dengan MUI Desa dalam acara kegiatan Pertemuan Pengajian di tingkat Desa, RW secara rutin dan dalam memperingati hari bersejarah Islam untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
g. Pembinaan Umum:
Dilaksanakan dalam acara Pengajian dan Pertemuan Umum ke tiap – tiap RW dan RT .
1. Dalam rangka Hak dan Keawjiban selaku Warga.
2. Dalam Rangka Kegotong Royongan dan meningkatkan silatuhrami.
3. Dalam Rangka peran serta melaksanakan kegiatan KAMTIBMAS.
4. Kepedulian terhadap Lingkungan.
B.2. Rencana Pembangunan (Publik)
Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun 2012 dalam ketertiban Masyarakat dalam kegiatan menunjang Pembangunan swadaya, maupun Program Pemerintah adalah:
1. Kegiatan Swadaya Masyarakat
Rencana kegiatan partisipasi swadaya masyarakat dalam pembangunan, warga masyarakat secara swadaya dan gotong royong dalam membangunan sarana Ibadah di lokasi disetiap Rw/Rt. dan berperan serta dalam pengadaan bahan baku dan tenaga untuk pelaksanaan Pemeliharaan pembangunan 19 Mesjid Jami dan Pondok Pesantren.
2. Kegiatan Bantuan Pemerintah ;
Pelaksanaan pembangunan fisik dari dana alokasi dana perimbangan desa yang di alokasikan untuk pembangunan kantor desa, dan pelaksanaan pembangunan fisik sarana olah raga adalah pengerasan lapang bola volly kampung Gelewer Rt. 02 Rw 04 desa Sarinagen.
3. Peran serta masyarakat
Peran serta masyarakat melaksanakan kewajibannya ;
a. Dalam kegiatan membayar pajak dimana target PBB sebesar Rp, 25.218.787.- tahun 2011.
b. Rencana kegiatan kepedulian dalam hal membayar zakat, Impaq dan shodakoh tahun 2011 adanya peningkatan dari tahun sebelumnya .
c. Rencana kegiatan keperdulian kemanusiaan dalam pengumpulan dana PMI dan sumbangan – sumbangan lainnya yang sah.
4. Rencana kegiatan tersebut merupakan bantuan dan peran sertanya dari seluruh komponen yang ada di desa Sarinagen dalam upaya melaksanakan otonomi desa.
C. Rencana kerja penyelenggaraan pemerintah desa
1. Kebijakan/Keputusan
Mengacu kepada Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, penyempurnaan dari Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 peraturan pemerintah dan PERDA Kabupaten Bandung Barat di tindaklanjuti dengan peraturan desa (PERDES) sebagai pedoman tugas pemerintah desa untuk membantu keputusan dan kewajiban yang sifatnya untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa.
a. Peraturan Desa Sarinagen Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat Nomor tahun 2013 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 Perubahan.
b. Keputusan Kepala Desa Sarinagen Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat sebagai pelaksanaan operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 Perubahan.
c. Pelaksanaan Koordinasi Kegiatan dan Program sesuai dengan keputusan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang dituangkan dalam APB – Desa maupun dalam proposal kegiatan.
Program kegiatan tersebut bersama dengan lembaga Kemasyarakatan baik masyarakat dengan rasa memiliki sehingga swadaya dan gotong royong tampak.
--- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SARINAGEN TAHUN BERJALAN 2013 PERUBAHAN----
ANGGARAN PENDAPATAN 1,016,862,000.00
Pendapatan Asli Desa 56,550,000.00
Hasil Usaha Desa 4,500,000.00
Bagian Laba BUMDes 2,000,000.00
Pembagian UED-SP
Pungutan Pasar Desa 2,500,000.00
Hasil Kekayaan Desa 4,700,000.00
Tanah Kas Desa 1,200,000.00
Sewa Bangunan Desa
Lain - lain Kekayaan Milik Desa 3,500,000.00
Hasil Swadaya dan Partisifasi Masyarakat 30,000,000.00
Hasil Gotong Royong Masyarakat 15,000,000.00
Lain - lain Pendapatan Asli Desa yg Sah 2,350,000.00
Pungutan Portal Jalan
Pungutan Urunan Desa / Urdes 2,000,000.00
Sumbangan dari pihak ketiga
Hibah dari pihak ketiga
Bagi Hasil Pajak Daerah (PBB, dan Jenis Pajak lainnya)
Bagi hasil Retribusi Daerah (Retribusi pasar, dan lainnya)
Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten 214,950,000.00
Bantuan Alokasi Dana Desa 214,950,000.00
Biaya Operasional Aparat Pemerintahan Desa 64,485,000.00
Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat 150,465,000.00
Bantuan dari Pemerintah Atasan: 588,690,000.00
Bantuan dari Pemerintah Pusat 156,000,000.00
Bantuan Pasca Gempa
Bantuan PNPM - MP 156,000,000.00
Bantuan Pembangunan RTLH
Bantuan dari pemerintah Provinsi 15,000,000.00
Bantuan Kinerja Pemerintah Desa 15,000,000.00
Bantuan dari Pemerintah Kabupaten 97,900,000.00
Bantuan Keuangan Pembangunan Desa 319,790,000.00
Program Percepatan Kemandirian Desa (PPKD)
Stimulan Kepala Desa dan BPD 21,000,000.00
Stimulan Kepala Desa 18,000,000.00
Stimulan BPD 3,000,000.00
Stimulan Rt, Rw, Linmas, LPMD dan Karang Taruna 76,900,000.00
Stimulan Rt 29,700,000.00
Stimulan Rw 9,600,000.00
Stimulan Linmas 27,600,000.00
Stimulan LPMD 5,000,000.00
Stimulan Karang Taruna 5,000,000.00
Hibah 156,672,000.00
Hibah dari Pemerintah Pusat 156,672,000.00
Raskin 156,672,000.00
Hibah dari Pemerintah Provinsi -
Hibah dari Pemerintah Kabupaten -
Hibah dari badan/lembaga/organisasi swasta -
Hibah dari kelompok masyarakat/ Perorangan -
ANGGARAN BELANJA 697,072,000.00
Belanja Tidak Langsung 645,522,000.00
Belanja Pegawai 117,900,000.00
Penghasilan tetap (Kades, Perangkat Desa, BPD) 33,000,000.00
Penghasilan Tetap Kades 18,000,000.00
Penghasilan Tetap Perangkat Desa 15,000,000.00
Penghasilan Tetap BPD
Tunjangan (Kades dan BPD) 8,000,000.00
Tunjangan Kades 5,000,000.00
Tunjangan BPD 3,000,000.00
Operasional (Rt/Rw, Linmas) 76,900,000.00
Stimulan Rt 29,700,000.00
Stimulan Rw 9,600,000.00
Stimulan Linmas 27,600,000.00
Stimulan LPMD 5,000,000.00
Stimulan Karang Taruna 5,000,000.00
Belanja Hibah/ Bantuan Sosial 370,950,000.00
Bantuan Pasca Gempa
Bantuan PNPM - MP 156,000,000.00
Program Percepatan Kemandirian Desa (PPKD)
Bantuan Alokasi Dana Desa 214,950,000.00
Biaya Operasional Aparat Pemerintahan Desa 64,485,000.00
Biaya Operasional Aparat Pemerintah 35,466,750.00
Operasional Badan Permusyawaratan Desa 29,018,250.00
Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat 150,465,000.00
*Penanggulangan Kemiskinan 4,500,000.00
*Peningkatan Kesehatan Masyarakat 6,350,000.00
Pengadaan Infrastruktur Desa 9,720,000.00
*Penyusunan dan Pengisian Profil Desa 6,000,000.00
*Pengadaan Mebeuleur Kantor Desa 9,550,000.00
*Pengadaan Buku Administrasi 2,000,000.00
*Perawatan dan ATK 4,880,000.00
*Pengadaan Perlengkapan Komputer 52,425,000.00
Pemberdayaan Sumber Aparatur Desa dan Lembaga 13,580,000.00
*Menunjang Kegiatan 10 Program PKK 7,200,000.00
*Pengadaan Perlengkapan Perpustakaan Desa 300,000.00
*Pembuatan Produk - produk Hukum Desa 800,000.00
*Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong 2,000,000.00
*Menunjang Kegiatan Kepemudaan 7,640,000.00
*Kegiatan Desa Lainnya yg Diperlukan 22,200,000.00
Pemeliharaan Kendaraan Dinas Desa 1,320,000.00
Bantuan Keuangan Pembangunan Desa
Belanja Subsidi 156,672,000.00
Bantuan Raskin 156,672,000.00
Belanja tidak Terduga
Belanja Langsung 51,550,000.00
Belanja Pegawai (Honorium Kegiatan) 4,450,000.00
Belanja Barang dan jasa (ATK, Listrik, Telpon, Perjalanan dinas, Pakaian Dinas dll) 30,100,000.00
Belanja ATK 3,500,000.00
Belanja Listrik 3,000,000.00
Belanja Layanan Internet 3,600,000.00
Belanja Telepone
Belanja Perjalanan Dinas 7,000,000.00
Belanja Pakaian Dinas 13,000,000.00
Belanja Modal (Bangun Gedung, Komputer, Mesin Tik Dll) 17,000,000.00
ANGGARAN PEMBIAYAAN
Penerimaan Pembiayaan
Sisa lebih perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan
Kembalian Kembali Pemberian Pinjaman
Pencairan Dana Cadangan
Pengeluaran Pembiayaan
Pembentukan Dana Cadangan
Penyertaan Modal / Investasi Desa
Pemberian Pinjaman Desa
Referensi
Pranala luar
(Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
(Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
(Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Kata Kunci Pencarian:
- Sarinagen, Cipongkor, Bandung Barat
- Kabupaten Bandung Barat
- Cipongkor, Bandung Barat
- Cibenda, Cipongkor, Bandung Barat
- Neglasari, Cipongkor, Bandung Barat
- Cijenuk, Cipongkor, Bandung Barat
- Cintaasih, Cipongkor, Bandung Barat
- Citalem, Cipongkor, Bandung Barat
- Sukamulya, Cipongkor, Bandung Barat
- Girimukti, Cipongkor, Bandung Barat