• Source: Saudara sepihak
  • Saudara sepihak (dalam bahasa Inggris disebut half sibling) adalah saudara berasal dari salah satu pihak orangtua yang sama (seayah saja atau seibu saja).
    Saudara sepihak sering disalahartikan sebagai saudara tiri karena terlahir dari ibu atau ayah yang berbeda. Namun saudara sepihak (baik seayah ataupun seibu) juga sering dianggap sebagai saudara kandung. Menurut umat Islam, saudara seayah dianggap sebagai saudara kandung karena memiliki ayah yang sama berarti memiliki nasab yang sama. Sedangkan menurut sebagian orang, saudara seibu juga dianggap sebagai saudara kandung karena lahir dari kandungan atau rahim yang sama. Padahal syarat untuk disebut sebagai saudara kandung adalah memiliki ibu dan ayah yang sama.
    Saudara satu ayah namun berbeda ibu disebut paternal half sibling. Sedangkan saudara satu ibu namun berbeda ayah disebut maternal half sibling.
    Penyebutan untuk saudara sepihak yang berjenis kelamin laki-laki adalah half brother, sedangan untuk yang berjenis kelamin perempuan adalah half sister.
    Jenis lain dari saudara sepihak adalah Saudara tiga perempat (dalam bahasa Inggris disebut three-quarter sibling), yang mana istilah tersebut jarang diketahui oleh masyarakat, yaitu saudara kandung yang secara genetik berada di tengah-tengah antara saudara sepupu dan saudara sepihak. Mereka berbagi satu orang tua yang sama, sedangkan disisi lain memiliki orang tua yang berbeda namun memiliki hubungan kerabat satu sama lain, misalnya jika seorang pria memiliki dua orang anak dari dua wanita yang bersaudara, atau seorang wanita memiliki dua orang anak dari dua pria yang juga bersaudara. Kelahiran dari saudara tiga perempat sering terjadi, jika dalam pernikahan terjadi peristiwa naik ranjang (menikah dengan kakak dari mantan pasangan) atau turun ranjang (menikah dengan adik dari mantan pasangan). Dapat disimpulkan, anak-anak yang dihasilkan dari hubungan tersebut memiliki hubungan saudara sepihak sekaligus sepupu.


    Referensi

Kata Kunci Pencarian: