- Source: Sejarah Kabupaten Maros
Masa Prasejarah
Sejarah tentang Maros senantiasa terkait dengan keberadaan manusia prasejarah yang ditemukan di Gua Pettae, Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung (sekitar 11 km dari Kota Turikale atau 44 km dari Kota Makassar). Dari hasil penelitian, arkeolog menyebutkan bahwa gua bersejarah tersebut telah dihuni oleh manusia sejak zaman megalitikum sekitar 3.000 tahun sebelum Masehi (nyaris satu zaman dengan Nabi Nuh yang wafat 3043 tahun sebelum Masehi) yang selanjutnya turun-temurun atau beranak-pinak hingga saat ini. Sehingga, untaian sejarah tersebut menjadi "benang merah" tentang asal-muasal orang-orang Maros atau biasa disebut dengan istilah "Putera Daerah".
Pada zaman mesolitik yang sebaran tinggalannya banyak ditemukan di Sulawesi Selatan, tepatnya di gua-gua prasejarah di kawasan karst Maros-Pangkep. Kawasan pegunungan gamping (karst) Maros-Pangkep adalah kawasan yang memiliki karakteristik relief dan drainase yang khas, terutama yang disebabkan oleh pelarutan batuan yang intensif. Proses pelarutan lebih sering terjadi pada batuan karbonat, yang disebut dengan proses karstifikasi sehingga membentuk bukit-bukit karst yang membentang utara-selatan Pulau Sulawesi dengan lereng yang nyaris tegak seperti menara dan disebut sebagai tipe tower karst. Kawasan karst tersebut terdiri dari bukit-bukit yang terjal dengan lubang-lubang di kaki dan lereng perbukitan. Lubang-lubang itu adalah gua horizontal yang terjadi karena proses alam, yang lazim terdapat di suatu kawasan karst. Penduduk setempat menyebutnya "leang" (cave). Temuan lukisan telapak tangan, alat serpih, dan mata panah bergerigi di gua-gua prasejarah Maros.
Jejak hunian prasejarah di Sulawesi Selatan pertama kali terungkap melalui penelitian rintisan yang dilakukan oleh Paul Sarasin dan Fritz Sarasin, dua orang naturalis berkebangsaan Swiss yang melakukan penelitian pada leang Cakondo, Ululebba dan Ba lisao di Bone antara tahun 1902-1903 yang kemudian diterbitkan menjadi buku yang berjudul Reisen in Celebes. Hasil penelitian mereka memicu para peneliti lain untuk melakukan penelitian di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk di wilayah karst Maros-Pangkep. Pada tahun 1950 untuk pertama kalinya ditemukan lukisan pada dinding gua prasejarah (rock painting) berwarna merah oleh Van Heekeren dan Miss Heeren Palm di leang Petta'e Maros. Heekeren menemukan gambar babi rusa yang sedang meloncat dan di
bagian dadanya terdapat mata panah menancap, sedangkan Miss Heeren Palm menemukan gambar telapak tangan dengan latar belakang cat merah yang diduga berasal dari tangan kiri wanita. Sejak itulah penelitian di kawasan karst Maros-Pangkep dilakukan lebih intensif dan menghasilkan data yang melimpah tentang jejak hunian prasejarah di kawasan tersebut. Sampai sekarang wilayah ini masih menjadi salah satu objek penelitian para arkeolog baik dari dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan hasil pendataan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Makassar, terdapat sekitar 100-an leang prasejarah yang tersebar di kawasan karst Maros-Pangkep dengan beragam jenis tinggalan budaya berupa lukisan di dinding gua, sebaran alat batu dan sisa-sisa sampah makanan berupa cangkang mollusca. Tinggalan arkeologi tersebut menjadi objek kajian yang sangat menarik diteliti untuk mengetahui kehidupan di masa lalu. Keseluruhan benda-benda hasil kebudayaan masa lalu termasuk tinggalan prasejarah di kawasan karst Maros-Pangkep menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 1992 disebut Benda Cagar Budaya, yang definisinya adalah "benda buatan manusia dan alam yang umurnya sekurang-kurangnya 50 tahun, yang mewakili zaman gaya yang khas dan zaman gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan". Oleh karena itu, masuk akal jika gua-gua prasejarah
yang terdapat di kawasan karst Maros-Pangkep kemudian mendapat perlindungan undang-undang oleh pemerintah. Keberadaan gua-gua prasejarah beserta tinggalannya perlu kita lestarikan bersama sebagai warisan budaya bangsa. Dengan latar belakang geografis, prasejarah dan sejarah yang beragam, kawasan karst Maros-Pangkep melahirkan kebudayaan yang merupakan perpaduan antara nilai-nilai agama dengan lingkungan alam, dilatarbelakangi dan
diwarnai dua etnis besar, yaitu Bugis dan Makassar sehingga memiliki keunikan tersendiri.
Kawasan karst yang membentang sepanjang Kabupaten Maras dan Kabupaten Pangkep memiliki kekayaan flora dan fauna yang tak ternilai, bahkan kawasan karst Maros-Pangkep ini merupakan kawasan karst terpanjang kedua di dunia dengan landscape yang sangat indah. Selain kekayaan flora dan fauna, di beberapa leang terdapat jejak-jejak peradaban zaman prasejarah yang menjadi bukti keberadaan nenek moyang kita. Dengan potensi alam dan budaya yang begitu melimpah dan unik tersebut, maka pada tahun 1998 kawasan karst ini diusulkan sebagai Natural World Heritage. Saat ini kawasan karst Maros-Pangkep termasuk dalam kawasan Ta man Nasional Bantimurung-Bulusaraung.
Tu Manurung Maros
karaenna tu Marusuka nikana Karaeng Loe ri Pakere᨞ kutipan
Lontaraq patturioloang Makassar pada masa pemerintahan Raja Gowa ke-9 Karaeng Tumapakrisik Kallongna (1510-1546). Karaeng Loe ri Pakere adalah Karaeng (Raja) pertama di Maros. Beliau disebut juga sebagai Tumanurung Maros, karena asal-usulnya tidak diketahui, nama pribadinya pun tidak diketahui
Karaeng Loe Ri Pakere dipercaya sebagai Raja pertama mendasari sejarah Maros. Dalam periode Lontara', Karaeng Loe Ri Pakere adalah sosok yang pertama kali membentuk sistem kemasyarakatan dalam lingkup Kerajaan Marusu (Maros).
Kutipan Lontara' Marusu' dalam Bahasa Makassar yang ditulis oleh Gallarang Tujua Ri Marusu' dan Imam Marusu' pada tanggal 14 muharram 1273 hijriah:
“ ………. Karaeng LoE Ri Pakere uru Karaeng Ri Marusu' iyami nikana Tumanurung kataena niassengi assala'na, areng kalennna, naiya tongmi anne turung ri Pakere' riwattunna tauwa ri Marusu' sikanre juku. Anjo Wattua taena Karaeng nilangngereka kana-kananna, naturungmi gunturuka siagang bosia tuju allo tuju bangngi. Nabattumo simbaraka naniya'mo ammenteng Sao' Raja ri tangngana paranga ri Pakere', naniya' tongmo se're tau ammempo ri dallekanna tuka' sapanaya nabattu ngasemmo tau jaiya angsombai nanapala'mo anjari karaeng. Naiya tongmi nikana Karaeng LoE ri Pakere' ……….”
Karaeng Loe Ri Pakere tampil sebagai pemimpin yang memperkenalkan otoritas dan eksistensi negerinya kepada kerajaan-kerajan tetangga ketika menjalin persekutuan dengan Raja Gowa IX, Daeng Matanre Tumapaqrisiq Kallongna dan Raja Polongbangkeng Karaeng Loe Ri Bajeng.
Pasca Perjanjian Bongaya
Maros pada pasca Perjanjian Bongaya 1667 dikategorikan berada langsung dalam kekuasaan kolonial Belanda. Dampak selanjutnya adalah “Migrasi” bangsawan Makassar dari Kerajaan Gowa, Tallo, termasuk dari Maros sendiri ke negeri lain di luar terutama ke Pulau Jawa dibawah Komando Karaeng Galesong, putra Sultan Hasanuddin sebagai sikap ketidakpuasan dengan Perjanjian Bongaya karena perjanjian yang sangat merugikan pihak Makassar dan menguntungkan sepihak bagi VOC Belanda yang didukung penuh oleh sekutunya dari Bone dan Soppeng.
Dengan mendirikan kerajaan-kerajaan serta kasullewatangan baru di wilayah sekitar Maros. Kerajaan dan Kasullewatangan tersebut antara lain Turikale, Simbang, Tanralli, Bontoa, Tangkuru, Raya, Lau', Timboro', dan Kabba (Wara), serta beberapa kerajaan di wilayah Lebbo' Tengae.
Era Kerajaan-Kerajaan Di Maros
Marusu' atau dikenal dengan Maros, adalah sebuah legenda sejarah dalam peradaban umat manusia, ketika eksistensi dan pengaruhnya dengan dunia luar mulai merambah komunitas sekelilingnya, yang berawal dari kehadiran Tomanurung Karaeng Loe Ri Pakere pada tahun 1471, dalam berbagai Lontara baik Lontara Maros maupun referensi dari Lontara Gowa dan Bone disebutkan bagaimana seorang tokoh kharismatik, bergelar Karaeng Loe Ri Pakere telah memperkenalkan eksistensi kerajaannya yang diberi nama Marusu' kepada kerajaan-kerajaan tetangga, bahkan dengan cepat dapat memainkan peran konstruktif dalam tatanan politik pemerintahan Kerajaan Kembar Makassar (Gowa-Tallo), bahkan diformalkan dengan melakukan Perjanjian Persahabatan dengan Raja Bone VI La Olio Bote-e dan dengan Raja Polongbangkeng l bergelar Karaeng Loe ri Bajeng.
= Kerajaan Marusu'
=Awal Mula
Kerajaan Marusu' berdiri pada sekitar abad ke-15 dengan seorang raja yang diyakini sebagai seorang tomanurung bergelar Karaeng Loe Ri Pakere. Berdasarkan Lontara Patturioloanna To Marusu'ka, Karaeng Loe Ri Pakere tidak mempunyai keturunan dan nama istrinya juga tidak diketahui, namun dalam lontara tersebut menyebutkan, bahwa Karaeng Loe Ri Pakere mempunyai seorang putri angkat yang juga merupakan seorang tomanurung bergelar Tomanurunga Ri Pasandang. Tomanurunga Ri Pasandang lalu dikawinkan dengan seorang tomanurung dari daerah Luwu bergelar Tomanurung Ri Asa'ang. Dan melahirkan seorang putra yang bernama I Sangaji Ga'dong yang setelah dewasa naik tahta menjadi Karaeng Marusu' II menggantikan Karaeng Loe Ri Pakere. Ketika Karaeng Tumapa'risika Kallonna Raja Gowa IX yang memerintah sekitar tahun 1510-1546 melakukan ekspansi perluasan wilayah dengan menyerang dan menguasai negeri-negeri sekitarnya, Kerajaan Marusu' pun tak luput dari serangan tersebut. Namun, dalam serangan pertama tersebut berhasil dibendung oleh laskar-laskar Kerajaan Marusu', sehingga laskar-laskar Gowa harus pulang dengan tangan hampa. Tetapi, pada serangan berikutnya laskar-laskar Marusu' kesulitan untuk membendungnya yang mana pada akhirnya terjadi traktat persahabatan antara Karaeng Loe Ri Pakere (Raja Marusu' I) dengan Karaeng Tumapa'risi Kallonna (Raja Gowa IX). Dan semenjak saat itulah Marusu' menjadi sekutu dan sahabat dari Kerajaan Gowa. Namun, pada masa pemerintahan I Mappasomba Dg Nguraga Karaeng Patanna Langkana Tumenanga Ribuluduayya (Raja Marusu' IV), Kerajaan Marusu' justru mengangkat senjata melawan Kerajaan Gowa. Ini dikarenakan ipar beliau I Mangngayoang Berang Karaeng Pasi (Raja Tallo III) yang memperistrikan adik beliau I Pasilemba To Mammalianga Ri Tallo berperang melawan Gowa. Sehingga atas dasar kekeluargaan I Mappasomba Dg Nguraga terpaksa berdiri dipihak Tallo. Yang mana pada akhirnya peperangan ini berakhir dengan damai yang melahirkan suatu sumpah mengatakan “iya iyanamo ampasiewai Gowa na Tallo iyamo ricalla Dewata” artinya “barang siapa yang memperselisihkan Gowa dan Tallo akan dikutuk oleh yang Maha Pencipta”. Semenjak saat itu tiada lagi peperangan antara Gowa dan Tallo, bahkan timbul tradisi raja-raja Gowa menjadi raja di Tallo dan raja-raja Tallo menjadi tumabbicara butta ri Gowa (mangkubumi). Sedangkan Kerajaan Marusu' tetap menjadi sekutu dan sahabat dari Kerajaan Gowa yang senantiasa membantu Gowa dalam setiap ekspansi perluasan wilayah yangg dilakukan oleh Kerajaan Gowa.
Silsilah Raja-Raja Marusu'
Sebagian besar raja-raja dan bangsawan di Sulawesi Selatan adalah keturunan Raja Marusu' (Maros), termasuk pahlawan nasional yang bergelar Ayam Jantan dari Timur Sultan Hasanuddin (Muhammad Bakir I Mallombassi Daeng Mattawang Karaeng Bonto Mangape, Raja Gowa XVI). Hubungan kekerabatan antara Raja Marusu' dengan raja-raja di Sulawesi Selatan diawali dengan perkawinan antara putri Karaeng Loe ri Marusu' yang bernama I Pasilemba Tumamalianga ri Tallo, yang dipersunting oleh I Mangayoang Berang Tunipasuru', Raja Tallo III”. Dari perkawinan putri Marusu' dengan Raja Tallo ini lahir KaraEng Patingalloang Tumenanga ri Makkowayang, Raja Tallo IV.
Karaeng Patingalloang Tumenanga ri Makkowayang, Raja Tallo IV yang tidak lain adalah cucu langsung dari KaraEng Loe ri Marusu' kemudian mempersunting Karaeng Sombaopu, putri dari I Daeng Matanre Karaeng Tumapa'risi' Kallongna, Raja Gowa IX. Dari perkawinan ini lahir Daeng Niasseng Karaeng Patingalloang, Raja Tallo V dan I Malingkaan Daeng Manyonri Karaeng Matowaya Sultan Abdullah Awwalul Islam Tumenanga ri Agamana, Raja Tallo VI.
Daeng Niasseng Karaeng Patingalloang, Raja Tallo V dipersunting oleh I Manggorai Daeng Mammeta KaraEng Bonto Langkasa' Tunijallo', Raja Gowa XII. Dari perkawinan ini lahir I Tepukaraeng Daeng Parabbung Tunipasulu' Karaeng Bonto Langkasa (Raja Gowa XIII), I Mangarangi Daeng Manrabbia Sultan Alauddin Tumenanga ri Gaukanna (Raja Gowa XIV), dan Karaengta Balla' Bugisi'.
I Malingkaan Daeng Manyonri Karaeng Matowaya Sultan Abdullah Awwalul Islam Tumenanga ri Agamana (Raja Tallo VI) adalah Raja Makassar yang pertama memeluk agama islam. I Mallingkaan mempersunting Karaeng Mannaungi. Dari perkawinan ini lahir Karaeng Kanjilo Sultan Abdul Gaffar (Raja Tallo VII), I Mangadicinna Daeng Sitaba Sultan Mahmud Karaeng Patingalloang (Raja Tallo VIII), dan Karaeng Pattukangang.
I Mangarangi Daeng Manrabbia Sultan Alauddin Tumenanga ri Gaukanna (Raja Gowa XIV) mempersunting Daeng Maccini Karaeng Bontoa. Dari perkawinan ini lahir I Manuntungi Daeng Mattola Karaeng Lakiyung Sultan Malikussaid (Raja Gowa XV). Kemudian Sultan Malikussaid mempersunting Lo'mo Tokuntu. Dan dari perkawinan ini lahir Sultan Hasanuddin (Muhammad Bakir I Mallombassi Daeng Mattawang Karaeng Bonto Mangape, Raja Gowa XVI). Dari sini Sultan Hasanuddin adalah keturunan ke-6 dari Karaeng Loe ri Marusu'. Salah seorang cucu langsung Sultan Hasanuddin, yakni I Mariyama Karaeng Pattukangang kemudian dipersunting oleh La Patau Matanna Tikka Walinonoe To Tenri Bali Malae Sanrang Sultan Idris Azimuddin Petta Matinroe ri Nagauleng (Raja Bone XVI). Dari Perkawinan ini lahir La Pareppai To Sappewali Sultan Sahabuddin Ismail (Raja Gowa XX & Raja Bone XIX), La Padassajati To Appaware Sultan Sulaiman (Raja Bone XVIII), La Panaungi To Pawawoi Sultan Abdullah Mansur (Raja Bone XX), dan We Yanebana.
Karaengta Balla' Bugisi' dipersunting oleh Pattiware Daeng Parabbung Sultan Muhammad Waliul Mudharuddin (Raja Luwu XV). Dari perkawinan ini lahir Pattiaraja, Pattipasaung (Raja Luwu XVI), dan We Tenri Siri Somba Baineya.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa sebagian besar Raja Gowa, Raja Tallo, Raja Bone, dan Raja Luwu serta keturunannya yang tersebar di Sulawesi Selatan adalah keturunan Raja Maros Karaeng Loe Ri Marusu'.
I Mangadicinna Daeng Sitaba Sultan Mahmud Karaeng Patingalloang Tumenanga Ri Bonto Biraeng (Raja Tallo VIII juga Karaeng Tumabbicara Butta Ri Gowa. I Mangadicinna Karaeng Patingalloang adalah putra dari I Malingkaan Daeng Manyonri Karaeng Matowaya Sultan Abdullah Awwalul Islam Tumenanga Ri Agamana (Raja Tallo VI). Turunan ke-4 dari Karaeng Loe Ri Marusu' ini diangkat sebagai Tumabbicara Butta atau Mangkubumi Kerajaan Gowa pada tahun 1639, mendampingi Sultan Malikussaid yang memerintah pada tahun 1639-1653. Karaeng Pattingalloang dilantik menjadi Tumabbicara Butta Kerajaan Gowa pada hari Sabtu, tanggal 18 Juni 1639. Pada saat menjabat Mangkubumi, Kerajaan Makassar telah menjadi sebuah kerajaan terkenal dan banyak mengundang perhatian negeri-negeri lainnya.
Karaeng Patingalloang adalah putra Tallo-Marusu'-Gowa yang kepandaiannya atau kecakapannya melebihi orang-orang Bugis-Makassar pada umumnya. Dalam usia 18 tahun ia telah menguasai banyak bahasa, di antaranya Bahasa Latin, Yunani, Italia, Perancis, Belanda, Arab, dan beberapa bahasa lainnya. Selain itu juga memperdalam ilmu falak. Pemerintah Belanda melalui wakil-wakilnya di Batavia pada tahun 1652 menghadiahkan sebuah bola dunia (globe) yang khusus dibuat di negeri Belanda, yang diperkirakan harganya f 12.000. Beliau meninggal pada tanggal 17 September 1654 di Kampung Bontobiraeng. Sebelum meninggalnya ia telah mempersiapkan 500 buah kapal yang masing-masing dapat memuat 50 awak untuk menyerang Ambon.
Karaeng Patingalloang adalah juga seorang pengusaha internasional, beliau bersama dengan Sultan Malikussaid berkongsi dengan pengusaha besar Pedero La Matta, Konsultan dagang Spanyol di Bandar Somba Opu, serta dengan seorang pelaut ulung Portugis yang bernama Fransisco Viera dengan Figheiro, untuk berdagang di dalam negeri. Karaeng Pattingalloang berhasil mengembangkan/meningkatkan perekonomian dan perdagangan Kerajaan Gowa. Di kota Raya Somba Opu, banyak diperdagangkan kain sutra, keramik Cina, kain katun India, kayu Cendana Timor, rempah-rempah Maluku, dan Intan Berlian Borneo.
Pada pedagang-pedagang Eropa yang datang ke Makassar biasanya membawa buah tangan yang diberikan kepada para pembesar dan bangsawan-bangsawan di Kerajaan Gowa. Buah tangan itu kerap kali juga disesuaikan dengan pesan yang dititipkan ketika mereka kembali ke tempat asalnya. Karaeng Pattingalloang ketika diminta buah tangan apa yang diinginkannya, jawabnya adalah buku. Oleh karena itu tidak mengherankan jika Karaeng Patingalloang memiliki banyak koleksi buku dari berbagai bahasa.
Karaeng Patingalloang adalah sosok cendikiawan yang dimiliki oleh Kerajaan Makassar ketika itu. Karena itu pedulinya terhadap ilmu pengetahuan, sehingga seorang penyair berkebangsaan Belanda yang bersama Joost van den Vondel, sangat memuji kecendikiawannya dan membahasakannya dalam sebuah syair sebagai berikut:
“Wiens aldoor snuffelende brein Een gansche werelt valt te klein”
Yang artinya sebagai berikut: “Orang yang pikirannya selalu dan terus menerus mencari sehingga seluruh dunia rasanya terlalu sempit baginya”.
Karaeng Patingalloang tampil sebagai seorang cendekiawan dan negarawan di masa lalu. Sebelum beliau meninggal dunia, beliau pernah berpesan untuk generasi yang ditinggalkan antara lain sebagai berikut:
Ada lima penyebab runtuhnya suatu kerajaan besar, yaitu:
1. Punna taenamo naero nipakainga’ Karaeng Maggauka,
2. Punna taenamo tumanggngaseng ri lalang Pa’rasangnga,
3. Punna taenamo gau’ lompo ri lalang Pa’rasanganga,
4. Punna angngallengasemmi soso’ Pabbicaraya, dan
5. Punna taenamo nakamaseyangi atanna Manggauka.
Yang artinya sebagai berikut:
1. Apabila raja yang memerintah tidak mau lagi dinasihati atau diperingati,
2. Apabila tidak ada lagi kaum cerdik cendikia di dalam negeri,
3. Apabila sudah terlampau banyak kasus-kasus di dalam negeri,
4. Apabila sudah banyak hakim dan pejabat kerajaan suka makan sogok, dan
5. Apabila raja yang memerintah tidak lagi menyayangi rakyatnya.
Beliau wafat ketika ikut dalam barisan Sultan Hasanuddin melawan Belanda. Setelah wafatnya, Karaeng Patingalloang kemudian dianugerahi gelar anumerta Tumenanga Ri Bonto Biraeng.
Raja-Raja Kerajaan Marusu'
Raja-raja atau Karaeng yang pernah memerintah Kerajaan Marusu' sebagai berikut:
Karaeng Loe Ri Pakere (Karaeng Marusu' Ke-I)
Karaengta Barasa Sultan Muhammad Ali (Karaeng Marusu' Ke-VI)
Kare Yunusu Sultan Muhammad Yunus (1700, Karaeng Marusu' Ke-VII)
La Mamma Daeng Marewa Matinroe Ri Samangki (1723 - 1779, Karaeng Marusu' Ke-VIII)
Andi Abdul Latifu Daeng Mattana Matinroe (1779 - 1827, Karaeng Marusu' Ke-IX)
La Mappalewa Daeng Mattayang (1827 - 1854, Karaeng Marusu' Ke-X)
Andi Mannyandari Daeng Paranreng Matinroe ri Campagae (1855, Karaeng Marusu' Ke-XI)
Andi Mallawakkang Daeng Pawello Matinroe Ri Kuri (1856-1886, Karaeng Marusu' Ke-XII)
Andi Surulla Petta Lopo Matinroe Ri Bundu'na (1886 - 1889, Karaeng Marusu' Ke-XIII)
I Mappasossong Daeng Pabundu (1889 - 1892, Karaeng Marusu' Ke-XIV)
I Pake Daeng Masiga (1892 - 1932, Karaeng Marusu' Ke-XV)
Abdul Hafid Daeng Ma'ronrong (1923 - 1944, Karaeng Marusu' Ke-XVI)
Andi Muhammad Tajuddin Daeng Masiga (1944 - 1963, Karaeng Marusu' Ke-VII)
Wilayah Hukum Kerajaan Marusu'
Daerah-daerah yang menjadi wilayah hukum Kerajaan Marusu' adalah melingkupi 34 kampung sebagai berikut:
Taipa (sekarang masuk bagian dari Desa Majannang)
Baru-Baru (sekarang masuk bagian dari Kelurahan Hasanuddin)
Kaemba (sekarang masuk bagian dari Desa Pa'bentengan)
Pampangan (sekarang masuk bagian dari Desa A'bulosibatang)
Kanjitongang (sekarang masuk bagian dari Desa Mattirotasi)
Jawi-Jawi (sekarang masuk bagian dari Desa Majannang)
Kampala (sekarang masuk bagian dari Desa Bonto Matene)
Barambang (sekarang masuk bagian dari Desa Bonto Matene)
Allu (sekarang masuk bagian dari Kelurahan Baji Pamai)
Kaluku (sekarang masuk bagian dari Desa Borimasunggu)
Manrimisi Marusu (sekarang masuk sebagian dari wilayah Kelurahan Baji Pamai dan Desa Mattirotasi)
Kuri Lompo (sekarang masuk bagian dari Desa Nisombalia)
Kassikebo (sekarang masuk bagian dari Kelurahan Baju Bodoa)
Betang (sekarang masuk bagian dari Kelurahan Baju Bodoa)
Bentang (sekarang masuk bagian dari Desa Pattontongan)
Marusu (sekarang masuk bagian dari Kelurahan Pallantikang)
Data (sekarang masuk bagian dari Kelurahan Pallantikang)
Palisi (sekarang masuk bagian dari Desa Tellumpoccoe)
Bontobiraeng (sekarang masuk bagian dari Desa Bonto Matene)
Bontomanai (sekarang masuk bagian dari Desa Laiya)
Patte'ne (sekarang masuk bagian dari Desa Temmapadduae)
Pangkaje'ne (sekarang masuk bagian dari Kelurahan Pallantikang)
Lekoala (sekarang masuk bagian dari Desa Borikamase)
Tekolabbua (sekarang masuk bagian dari Desa Borimasunggu)
Matana (sekarang masuk bagian dari Desa Tellumpoccoe)
Bulu-Bulu (sekarang masuk bagian dari Desa Marumpa)
Kalli-kalli (sekarang masuk bagian dari Kelurahan Adatongeng)
Mannuruki (sekarang masuk bagian dari Desa Minasa Baji)
Mambue (sekarang masuk bagian dari Desa Nisombalia)
Bontokappong (sekarang masuk bagian dari Desa Tukamasea)
Batiling (sekarang masuk bagian dari Desa Bonto Matene)
Leppakkomai (sekarang masuk bagian dari Desa Borimasunggu)
Mannaungi (sekarang masuk bagian dari Kelurahan Alliritengae)
Satanggi (sekarang masuk bagian dari Kelurahan Baji Pamai)
Pembagian Kasta
Seperti halnya dengan kerajaan-kerajaan lain, di Kerajaan Marusu' juga terjadi pembagian kasta yang terdiri dari tiga tingkatan yaitu:
a. Ana' karaeng/ ana' arung, yaitu golongan bangsawan. Golongan ini terbagi lagi ke dalam beberapa bagian antara lain:
Pattola / mattola, yaitu anak raja dan permaisuri yang merupakan pewaris tahta.
Ana' manrapi, yaitu anak dari saudara kandung raja yang ibunya juga dari kalangan sederajat.
Ana' sipuwe yang berdarah setengah bangsawan.
Ana' cera yaitu anak yang lahir dari pernikahan ayahnya seorang anak raja sedangkan ibunya dari golongan tumaradeka (rakyat biasa).
Ana' kereng sala, yaitu anak yang terlahir dari ayah setengah bangsawan dan ibu seorang ata/budak.
b. Tumaradeka, yaitu golongan rakyat biasa. Tumaradeka dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
Tu baji/madeceng, yaitu golongan rakyat biasa yang tidak diperhambakan atau terhormat yang bergelar daeng.
To samara, yaitu rakyat kebanyakan yang tidak menggunakan daeng terkecuali diperistrikan oleh kaum bangsawan.
c. Ata, yaitu golongan budak/hamba sahaya. Ata dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
Ata sossorang, yaitu budak yang diwariskan turun-temurun.
Ata nibuang, yaitu golongan budak yang berasal dari tawanan perang.
Asal Kata Marusu
Kalau kita menyelidiki dari mana asal kata dan penamaan Marusu, maka ada beberapa pendapat yang mengemukakannya dan masing-masing versi didasari oleh cerita yang berbeda-beda, sehingga sulit menarik kesimpulan tentang versi atau pendapat mana yang paling tepat. Berdasarkan cerita-cerita peninggalan para leluhur serta kepingan catatan yang ada, dikemukakan beberapa cerita tentang asal kata Marusu dalam beberapa versi yang berbeda, yaitu:
a. Marusu berasal dari kata A'maru atau Appa' Maru yang artinya dimadu atau memadu beberapa istri. Hal ini dikarenakan pada zaman dahulu ada seorang putri Maros yang dimadu oleh raja dari daerah lain atau Raja Marusu itu sendiri. Berdasarkan Lontara Bilang Raja Gowa dan Tallo atau Lontara Tallo, diceritakan bahwa ketika menjadi Raja Tallo ialah I Mangngayoang Berang Karaeng Pasi Tunipasuru salah seorang dari putri Karaeng Loe Ri Marusu, Raja Marusu III yang bernama I Pasilemba yang dimadu oleh raja tersebut, yang melahirkan:
I Mappataka'tana Daeng Padulung (Raja Tallo IV)
I Yenang Daeng Palengu
Karaeng Barampatola (istri I Tajibarani Daeng Marompa Tunibatta Raja Gowa XI)
I Daeng Maddaeng
Karaeng Ri Langkanaya
Karaenga Ri Sinjai
I Karaeng Ri Tidung
I Karaeng Bontokappo
Karaeng Ri Mangarabombang
Karaeng Ri Ujung Tanah
Dan ada pula peninggalan cerita yang mengatakan bahwa Karaeng Marusu IX La Mamma Daeng Marewa Matinroe Ri Samangki mempunyai istri sebanyak 41 orang. Di samping kenyataan tersebut, Raja/Bangsawan Marusu memang pada dekade selanjutnya memadu beberapa istri meskipun terkadang tidak sederajat dengannya.
b. Versi kedua ialah bahwa kata “Marusu” Berasal dari kata Bahasa Makassar “Rusung” dan atau Bahasa Bugis “Marusung” yang mana makna dari kedua
kata tersebut sama, yaitu suatu keadaan yang sederhana baik sebagai individu maupun kelompok masyarakat. Jika kata tersebut berubah menjadi kata ulang “A'rusung-rusung” atau “Ma'rusung-rusung”, maka akan bermakna hal yang menunjukan pada seseorang yang mempunyai keahlian dan kelebihan dalam membawakan diri dan pribadi baik itu menyangkut kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan masyarakat guna memperjuangkan sesuatu tanpa mengenal pengorbanan serta pantang mundur atau menyerah sebelum maksud dan ide-idenya tercapai. Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penamaan daerah ini menjadi Marusu sebagai perubahan bunyi dari Rusung atau Marusung karena keadaan atau makna yang terkandung dalam kata tersebut menggambarkan pembawaan dan cara hidup masyarakatnya serta para perilaku para pemimpinnya di kala itu.
c. Versi ketiga ialah catatan yang menulis bahwa kata “Marusu” berasal dari kata “Maroso”, yaitu berasal dari nama seseorang pemilik kedai yang letak kedainya tepat di tengah daerah ini. Kedai tersebut menjadi tempat persinggahan Kafilah ke dan dari Bone ke Gowa atau sebaliknya. Sehingga oleh para Kafilah sering timbul pembicaraan di tengah perjalanan jika kedua rombongan kafilah tersebut berpapasan, tentang tempat mereka mengaso dan beristirahat yang dijawab “di Maroso” sehingga berawal dari nama pemilik kedai berkembang menjadi nama daerah dimana Kedai Maroso tersebut berada, yaitu: Marusu, sebagai perubahan bunyi dari kata Maroso.
= Latar Belakang Kerajaan Bontoa
=Kerajaan Bontoa terletak di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Kepala pemerintahannya dipimpin oleh seorang raja yang bergelar Karaeng.
Kerajaan Bontoa berdiri pada tahun 1700 oleh I Mannyarrang, seorang bangsawan dari daerah Bangkala putra dari I Pasairi Dg Mangngasi Karaeng Labbua Tali Bannangna Raja Bangkala dari istrinya I Daeng Takammu Karaeng Bili' Tangngayya putri dari I Monriwagau Daeng Bonto Karaeng Lakiung Tunipallangga Ulaweng Raja Gowa X (1546-1565). Muh. Aspar di dalam artikelnya berjudul “Riwayat Gallarang Bontoa” menulis bahwa daerah ini sebelumnya merupakan wilayah yang dikuasai oleh Karaeng Marusu', sebagaimana yang diriwayatkan oleh J.A.B. Van De Broor tentang Randji Silsilah Regent Van Bontoa (1928). J.A.B. Van De Broor meriwayatkan I Mannyarrang sebagai utusan dari Raja Gowa untuk memperluas wilayah kekuasaan Kerajaan Gowa. Sehingga, Karaeng Marusu mempersilahkan I Manyarrang membuka daerah baru yang menjadi kekuasaan Gowa. Namun, dalam Lontara sejarah Karaeng Loe Ri Pakere yang di tulis Andi Syahban Masikki (1889) oleh W. Cumming Reppaading The Histoies of Maros Choronicle tidak menempatkan Bontoa sebagai wilayah yang dikuasai Marusu'.
Ekspansi besar-besaran Kerajaan Gowa sejak masa kekuasaan Karaeng Tumapakrisika Kallonna (memerintah 1400-an), Raja Gowa IX, mengubah peta geografi politik kawasan Sulawesi Selatan. Kerajaan Marusu' yang dulunya merupakan kerajaan merdeka dan berdaulat, langsung berada dibawah dominasi Kerajaan Gowa. Serangan Gowa ke sebelah utara hampir pasti tidak mendapatkan perlawanan yang berarti, wilayah paling utara Marusu', Bontoa yang berbatasan dengan Binanga Sangkara, wilayah Barasa (Pangkajene) dengan mudah ditaklukkan sejak masa kekuasaan Raja Gowa X, Karaeng Tunipalangga (1546–1565). Supaya lebih mudah mengendalikan daerah pertanian padi basah yang subur ini, I Manriwagau Daeng Bonto Karaeng Lakiung Tunipallangga Ulaweng, Raja Gowa X mengutus I Mannyarrang, seorang bangsawan dari Bangkala, putra dari I Pasairi Daeng Mangngasi Karaeng Labbua Tali Bannangna, Karaeng Bangkala dari istrinya I Daeng Takammu Karaeng Bili' Tangngayya untuk menjadi karaeng maggau' di wilayah tersebut.
Daftar Raja di Kerajaan Bontoa
Raja-raja atau Karaeng yang pernah memerintah Kerajaan Bontoa sebagai berikut:
I Mannyarang (Karaeng Bontoa I)
I Mannyuwarang (Karaeng Bontoa II)
I Daeng Siutte (Karaeng Bontoa III)
I Daeng Mangnguntungi (Karaeng Bontoa IV)
I Pakandi Dg Massuro (Karaeng Bontoa V)
I Pandima Dg Maliongi (Karaeng Bontoa VI)
I Daeng Tumani (Karaeng Bontoa VII)
I Mangngaweang Dg Manggalle (Karaeng Bontoa VIII)
I Reggo Dg Mattiro (Karaeng Bontoa IX)
I Parewa Dg Mamala (Karaeng Bontoa X)
I Sondong Dg Mattayang (Karaeng Bontoa XI)
I Baoesad Dg Sitaba Karaeng Tallasa (Karaeng Bontoa XII)
I Bambo Dg Matekko (Petta Tekko) (Karaeng Bontoa XIII)
Andi Radja Dg Manai (Hoof District) (Karaeng Bontoa XIV dan XVI)
Abdul Maula Intje Djalaluddin (Hoof District) (Karaeng Bontoa XV)
Andi Muhammad Dg Sisila (Hoof District) (Karaeng Bontoa XVII dan XIX)
Andi Djipang Dg Mambani (Hoof District) (Karaeng Bontoa XVIII dan XX)
Andi Radja Dg Manai Karaeng Loloa (Hoof District) (Karaeng Bontoa XXI)
Andi Muhammad Yusuf Dg Mangngawing (Hoof District) (Karaeng Bontoa XXII sebagai Karaeng Bontoa yang terakhir)
= Kerajaan Simbang
=Kerajaan Simbang terletak di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Wilayah Kerajaan Simbang tepat di antara Kerajaan Bone dan Gowa. Luasnya melingkupi 24 Kampung. Pertama kali berpusat di Sampakang. Kerajaan Simbang didirikan sebagai sebuah kerajaan oleh La Sanrima Daeng Pabelo yang bergelar Baso Mallawati Ana'batta'na Gowa pada tahun 1709. Beliau ini adalah putera dari La Mappareppa Tosappewali Arung Palakka Karaeng Ana'moncong Sultan Ismail Tumenanga Ri Somba Opu (Somba Gowa XX/Mangkau Bone XIX/Datu Soppeng XXII) dari istri bernama I Mira Karaenga Ri Gowa. La Sanrima Daeng Pabelo meninggalkan negerinya Kerajaan Gowa akibat kekecewaan atas campur tangan Hindia Belanda terhadap suksesi pemerintahan Kerajaan Gowa dimana dirinya yang seharusnya naik tahta menggantikan ayahandanya tetapi oleh Hindia Belanda diserahkan kepada I Mappau'rangi Karaeng Boddia, akibat kekecewaan ini sehingga beliau keluar mendirikan Kerajaan Simbang pada sekitar tahun 1709.
Sejarah Penamaan Simbang
Dikatakan simbang (batas), sebab terletak antara Kerajaan Gowa dan Bone. Namun menurut sejarawan dan budayawan Maros, A. Fachri Makkasau dalam bukunya berjudul “Kerajaan-Kerajan di Maros dalam Lintasan Sejarah” mengatakan bahwa simbang berasal dari kata “sembang” yang artinya “menggantungkan di bahu”. dikatakan demikian, sebab pada saat Karaeng Ammallia Butta pertama kali datang membuka daerah ini, beliau menggantungkan regelia/kalompoang yang dibawanya dari Gowa di bahunya, sehingga rakyat setempat memberinya gelar Karaeng Sembang, yang lalu berubah bunyi menjadi “Simbang”. Kerajaan ini berdiri pada sekitar awal tahun 1700 oleh La Pajonjongi Petta Sanrimana Belo Karaeng Ammallia Butta Ri Marusu yang merupakan bangsawan Gowa dan Bone, putra dari La Pareppa Tosappewali Sultan Ismail Tumenanga Ri Somba Opu.
Daftar Raja di Kerajaan Simbang
Urutan raja-raja yang memerintah Simbang sejak tahun 1709–1963 adalah:
La Sanrima Daeng Pabelo Baso Mallawati Ana Batta'na Gowa Karaeng Ammallia Butta (1709, Karaeng Simbang Ke-I)
La Pajonjongi Karaeng Appakaluaraka Butta (Karaeng Simbang Ke-II)
La Pagala Daeng Masarro Karaeng Sabuka (Karaeng Simbang Ke-III)
La Sengka Daeng Nimalo Karaeng Kanjilo (Karaeng Simbang Ke-IV)
La Rassang Karaeng Bukkuka (Karaeng Simbang Ke-V)
La Baso Daeng Ngitung Karaeng Cidutoa (Karaeng Simbang Ke-VI), Pemerintahan dijalankan oleh Kare Daeng Manja Sullewatang Simbang
La Sulaimana Daeng Masikki (Karaeng Simbang Ke-VII), Pemerintahan dijalankan oleh Kare Daeng Sitoro Sullewatang Simbang
La Dolo Daeng Patokkong Petta Corawalie Ri Makuring (Karaeng Simbang Ke-VIII), Pemerintahan dijalankan oleh Kare Daeng Mattari Sullewatang Simbang
La Oemma Daeng Manrapi Karaeng Turikale Matinroa Ri Bonto Muloro (Karaeng Simbang Ke-IX)
H. Andi Patahoeddin Daeng Paroempa Sullewatang Turikale (Karaeng Simbang Ke-X)
Andi Amiroeddin Daeng Pasolong Karaeng Co'boe (Karaeng Simbang Ke-XI)
H. Andi Siradjoeddin Daeng Maggading (1963, Karaeng Simbang Ke-XII)
Wilayah Hukum Kerajaan Simbang
Daerah-daerah yang menjadi wilayah hukum Kerajaan Simbang adalah melingkupi 24 kampung sebagai berikut:
Samanggi (sekarang masuk bagian dari Desa Samangki)
Tanetea (sekarang masuk bagian dari Desa Alatengae)
Tana Takko (sekarang masuk bagian dari Desa Alatengae)
Bontobua (sekarang masuk bagian dari Desa Alatengae)
Nipa (sekarang masuk bagian dari Desa Tanete)
Sege-Segeri (sekarang masuk bagian dari Desa Alatengae)
Banyo (sekarang masuk bagian dari Desa Bontotallasa)
Bontokamase (sekarang masuk bagian dari Desa Tanete)
Sambueja (sekarang masuk bagian dari Desa Sambueja)
Camba-Camba
Rumbia (sekarang masuk bagian dari Desa Tanete)
Allu (sekarang masuk bagian dari Desa Alatengae)
Bukkangmata (sekarang masuk bagian dari Desa Tanete)
Tallasa (sekarang masuk bagian dari Desa Samangki)
Bontopa'dinging (sekarang masuk bagian dari Desa Bontotallasa)
Pakalu (sekarang masuk bagian dari Kelurahan Kalabbirang)
Garangtiga (sekarang masuk bagian dari Desa Simbang)
Patte'ne (sekarang masuk bagian dari Desa Alatengae)
Sampakang (sekarang masuk bagian dari Desa Simbang)
Batubassi (sekarang masuk bagian dari Desa Jenetaesa)
Pakere (sekarang masuk bagian dari Desa Bontotallasa)
Gantarang
Aloro (sekarang masuk bagian dari Desa Sambueja)
Bantimurung (sekarang masuk bagian dari Desa Jenetaesa)
Pada tahun 1963, Simbang diubah bentuknya dari sebuah Kerajaan/Distrik Adat Gemenschaap menjadi sebuah Kecamatan dengan nama Kecamatan Bantimurung, dengan camat pertama ialah H. Andi Sirajuddin Daeng Maggading (Karaeng Simbang XII).
= Kerajaan Tanralili
=Latar Belakang
Kerajaan Tanralili terletak di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Kerajaan Tanralili dibuka pertama kali oleh La Tenri Petta Tomarilaleng yang meninggalkan Kerajaan Bone karena tidak senang terhadap campur tangan Belanda yang teramat dominan dalam pemerintahan Kerajaan Bone. La Tenri adalah putra dari La Tobala Petta Pakkinyarange Arung Tanete Ri Awang Jannang Bone. La Tenri memperistrikan I Manning Arung Petteng, putri dari La Tenri Page Arung Tungke Arung Mampu, putra dari La Panuangi Towappamole Sultan Abdullah Mansyur (Mangkau Bone XX) Matinroe Ri Beula. Setelah mendirikan perkampungan Tanralili yang berpusat di Tompobulu, La Tenri lalu mengangkat putranya La Mappaware Daeng Ngirate sebagai raja pertama. Tanralili berasal dari kata “tenri” dan “lili” yang berarti tak dapat ditundukkan, dikatakan demikian karena daerah ini terkenal akan wataknya yang keras dan pemberani. Didirikan pertama kali oleh bangsawan Bone bernama La Mappaware Daeng Ngirate Batara Tanralili Bulu' Ara'na Bulu yang merupakan keturunan dari La Patau Matanna Tikka Sultan Alimuddin Idris Mattinroe Ri Naga Uleng (Raja Bone XVI) pada sekitar tahun 1700.
Daftar Raja di Kerajaan Tanralili
Raja-raja atau Karaeng yang pernah memerintah Kerajaan Tanralili sebagai berikut:
La Mappaware Daeng Ngirate Batara Tanralili Matinroa Ri Damma (Karaeng Tanralili Ke-I)
I Daeng Tanralili Matinroa Ri Masale (1697–1711, Karaeng Tanralili Ke-II)
I Lele Daeng Ri Moncong Matinroa Ri Tallo (1730–1735, Karaeng Tanralili Ke-III)
I Pangjanggau Daeng Mamala Matinroa Ri Solojirang (1735-1781, Karaeng Tanralili Ke-IV)
I Malluluang Daeng Manimbangi Matinroa Ri Cidu Toa (1781–1819, Karaeng Tanralili Ke-V)
I Calla Daeng Mabbunga Karaeng Borong (1826-1870, Karaeng Tanralili Ke-VI)
I Fatahulla Daeng Mattayang (1871–1877, Karaeng Tanralili Ke-VII)
I Nyimpung Daeng Palallo (1877–1898, Karaeng Tanralili Ke-VIII)
I Toe Daeng Pagajang Ta'lea Ri Bima (1899–1906, Karaeng Tanralili Ke-IX)
I Punruang Daeng Mangngati Matinroa Ri Bengkalis (1908–1916, Karaeng Tanralili Ke-X)
I Burane Abdul Gani Daeng Manromo Karaeng Jawayya (1916–1925, Karaeng Tanralili Ke-XI)
Andi Nanggong Daeng Mattimu (1925–1930, Karaeng Tanralili Ke-XII)
Andi Abdullah Daeng Matutu (1930–1952, Karaeng Tanralili Ke-XIII)
H. Andi Badoeddin Daeng Manuntungi (1952–1963, Karaeng Tanralili Ke-XIV)
= Kerajaan Lau'
=Kerajaan Lau' terletak di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Kerajaan Lau' berdiri pada sekitar tahun 1824 oleh La Mattotorang Pagelipue Abdul Wahab Daeng Mamangung Mattinroe Ri Laleng Tedong, putra dari La Mauraga Daeng Malliungang Sultan Adam Datu Mario Ri Wawo, cucu dari We Tenri Leleang Sultanah Aisyah Datu Tanete. Pajung Luwu XXVI, Mattinroe Ri Soreang diperistrikan oleh La Malliongang Datu Mattinroe Ri Sapirie. Lau' pada awalnya adalah sebuah daerah kasullewatangan (kesultanan) yang dibentuk dalam tahun 1824 ketika pasukan Bone berhasil diusir dari wilayah Maros, oleh pemerintah Gubernemen membentuk empat daerah Kasullewatangan yaitu Lau', Wara, Raya, dan Timboro'. Yang menjadi Sullewatang Lau' pertama adalah La Mattotorang Pagelipue Abdul Wahab Daeng Mamangung Mattinroe Ri Laleng Tedong, putra dari La Mauraga Sultan Adam Datu Mario Ri Wawo dari istri bernama Ince Jauhar Manikam I Denra Petta Walie putri dari Ince Abi Asdollah Dato' Pabean, Bendahara Kerajaan Gowa. Selanjutnya La Mattotorang Daeng Mamangung diangkat menjadi Regent/Karaeng Lau' pertama ketika seluruh daerah pemerintahan adat di Maros dibentuk menjadi Regentschappen. Ketika wafat La Mattotorang Daeng Mamangung dimakamkan di Laleng Tedong sehingga diberi gelar anumerta Matinroe Ri Laleng Tedong.
Daftar Raja di Kerajaan Lau'
La Mattotorang Pagelipue Abdul Wahab Daeng Mamangung Mattinroe Ri Laleng Tedong (Sullewatang Lau' Ke-I)
La Mattotorang Daeng Mamangung Matinroe Ri Laleng Tedong (Karaeng Lau' Ke-I)
La Tenrowang Daeng Pasampa Matinroe Ri Manrimisi (Karaeng Lau' Ke-II)
La Rombo Muhammad Saleh Daeng Lullu Matinroe Ri Kassikebo (Karaeng Lau' Ke-III)
Andi Pappe Daeng Massikki (Karaeng Lau' Ke-IV)
Andi Abdullah (Karaeng Lau' Ke-V)
= Kerajaan Turikale
=Latar Belakang
Kerajaan Turikale adalah kerajaan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kerajaan ini berdiri pada tahun 1796. Wilayah Turikale pada awalnya hanya didiami segelintir manusia dengan cara hidup tidak menetap. Daerahnya pun masih merupakan hutan-hutan dan daerah persawahan. Sungai Maros melintas di tengahnya. Setelah Karaeng Loe Ri Marusu' (Raja Maros III) memindahkan pusat kerajaan dari Pakere ke Marusu', penduduk Pakere dan beberapa kampung di sekitarnya yang banyak penduduknya mulai berpindah mendekati pusat kerajaan yang baru membuka perkampungan dan pemukiman baru.
Putra Karaengta Barasa yang bernama Muhammad Yunus Daeng Pasabbi (Kare Yunusu), dikirim oleh ayahandanya mengikuti Pendidikan Tinggi Agama Islam di Bontoala. Dalam masa pendidikannya ia berkenalan dengan salah seorang putra Raja Tallo (I Mappau'rangi Karaeng Boddia) yang bernama I Mappibare Daeng Mangiri. Persahabatan yang terjalin di antara mereka sangatlah akrab. Mereka berdua setiap ada kesempatan saling bertukar pikiran dan berdiskusi dalam banyak hal, baik menyangkut ketatanegaraan terlebih lagi ikhwal Agama Islam.
Setelah Karaengta Barasa mangkat, Muhammad Yunus Daeng Pasabbi naik tahta menggantikan ayahnya sebagai Raja Maros VIII. Di masa pemerintahannya, beliau kemudian mengajak sahabatnya I Mappibare Daeng Mangiri untuk menetap di Maros untuk bersama-sama memajukan agama Islam. I Mappibare Daeng Mangiri ternyata tidak keberatan lalu menetaplah ia di Maros dan kepadanya diberikan wilayah ini sebagai wilayah yang dikuasainya sekaligus sebagai tempat I Mappibare Daeng Mangiri melaksanakan kegiatan pengembangan Ilmu Agama Islam. Dari sinilah Kerajaan Turikale berdiri pada sekitar tahun 1700 oleh I Mappiare Dg Mangngiri, putra dari Raja Gowa/Tallo I Mappau'rangi Karaeng Boddia Sultan Sirajuddin. Perkampungan yang diberikan kepadanya itu diberi nama turikale artinya teman dekat atau kerabat dekat, untuk memberikan pertanda bahwa I Mappibare Daeng Mangiri yang diberi kuasa menempatinya adalah kerabat keluarga yang sangat akrab. Dikatakan kerabat dekat karena bangsawan yang pertama kali membuka daerah ini adalah putra Raja Gowa sendiri. Namun pendapat kedua mengatakan, bahwa penamaan Turikale dikarenakan raja-raja yang memerintah di Turikale menjalin hubungan yang dekat dengan pihak Hindia Belanda, namun pendapat ini banyak mendapat tentangan, sebab tidak semua raja-raja Turikale yang menjalin hubungan yang dekat dengan Hindia Belanda. Bahkan banyak diantaranya yang sangat anti terhadap Hindia Belanda.
Maka jadilah Turikale yang tadinya sebuah perkampungan tidak bertuan menjadi wilayah yang teratur, sebab menjadi pusat pendidikan agama islam. Statusnya sebagai wilayah otoritas pengembangan islam tetap dipertahankan. Turikale bukan sebagai wilayah hukum berpemerintahan melainkan kesannya lebih seperti sebuah daerah khusus istimewa. I Mappibare Daeng Mangiri memperistrikan seorang puteri bangsawan Gowa bernama I Duppi Daeng Ma'lino dan setelah mangkat kepemimpinannya digantikan oleh putranya bernama I Daeng Silassa. I Daeng Silassa memperistrikan sanak keluarganya dari Gowa/Tallo yang bernama Habiba Daeng Matasa, yang melahirkan sepasang putra-putri, yaitu I Lamo Daeng Ngiri dan I Tate Daeng Masiang.
I Lamo Daeng Ngiri ini sekitar tahun 1796 kemudian membuka babakan baru di Turikale setelah menjadikan Turikale tidak saja sebagai daerah pengembangan agama islam, tetapi juga sebagai sebuah daerah yang berotonomi dan berpemerintahan sendiri. Hal ini tentu sangat memungkinkan bagi I Lamo Daeng Ngiri, sebab Turikale telah memiliki pengaruh yang sangat luas. Turikale kemudian diproklamirkan sebagai sebuah Kerajaan berpemerintahan sendiri yang lepas dari kekuasaan hukum kerajaan mana pun juga.
Setelah ayahandanya mengundurkan diri pada tahun 1892, maka sebagai putra tertua yang telah lama aktif membantu ayahandanya mengendalikan pemerintahan, Andi Palaguna Daeng Marowa lalu dilantik menjadi Regent (Karaeng) Turikale, meski pada awalnya yang dipersiapkan untuk menjadi Regent adalah adiknya Andi Page Daeng Paranreng, namun enggan karena ternyata lebih mendalami persoalan keagamaan dan merestui pengangkatan kakaknya menduduki tahta Turikale. Sebagaimana watak dan prilaku ayahandanya, beliau ini pun seorang yang amat mendalami Tarekat Khalwatiah Samman sehingga penampilan, tutur kata, dan sikap laku beliau amat teladan dan kharismatik. Beliau menerima idzin dan padlilah sebagai seorang khalifah dalam tarekat tersebut dari ayahandanya atas restu Syekh Besar di Leppakkomai dan mempunyai nama Islam Syekh Muhammad Salahuddin ibni Syekh Al-Haj Abdul Qadir Jaelani. Ketika beliau naik tahta, turut mendampinginya sebagai Sullewatang (Acting Regent) ialah Andi Patahuddin Daeng Parumpa, hal ini karena beliau faham betul bahwa Andi Patahauddin Daeng Parumpa juga berhak atas tahta Turikale sebab beliau adalah putra mendiang La Oemma Daeng Manrapi Karaeng Turikale III. Selanjutnya kepada Andi Patahuddin Daeng Parumpa diserahkan kembali wilayah Simbang yang seluas 24 kampung untuk dikuasainya. Andi Palaguna Daeng Marowa memperistrikan pertama kali Andi Djamintang Daeng Jimene, putri Karaeng Ngemba Karaengta Kera-kera, dari istri ini lahir: Andi Abdul Hamid Daeng Manessa (Karaeng Turikale VI), Andi Marzuki Daeng Marewa, Andi Zainuddin Daeng Mangatta (Karaeng Imam Turikale), Andi Juhaefa Daeng Tasabbe (Istri Andi Abdul Rahman Daeng Mamangung, Controlleur Maros/Putra Andi Patahuddin Daeng Parumpa Karaeng Simbang/Sullewatang Turikale), dan Andi Radeng Ramlah Daeng Nipuji (istri Andi Djipang Daeng Mambani Karaeng Bonto). Selanjutnya diperistrikannya lagi St. Malang Daeng Sibollo yang melahirkan: Andi Baso Daeng Magassing, Andi Halimah Daeng Ke'nang, dan Andi Mapparessa Daeng Sitaba (Karaeng Turikale VII). Terakhir Andi Palaguna Daeng Marowa memperistrikan St. Sakone Daeng So'na dan melahirkan: Andi Aisyah Daeng Kebo, Andi Fatimah Daeng Galo, Andi Hatifa Daeng De'nang, Andi Yahya Daeng Nyonri, dan Andi Sohrah Daeng Senga.
Pada tahun 1917, Andi Palaguna Daeng Marowa mulai kurang aktif mengendalikan pemerintahan. Tugas pemerintahan lebih banyak dijalankan oleh putra sulungnya Andi Abdul Hamid Daeng Manessa. Kegiatan beliau lebih banyak pada pelaksanaan Tarekat Khalwatiah Samman dan upaya membuka sawah dan ladang di daerah Mangento Tanralili dan sekitarnya yang selanjutnya dibagikan kepada para pengikutnya. Oleh karena itu selanjutnya beliau disebut dengan gelar Karaeng Mangento. Pada saat pemerintahan beliau yang menjadi Kadhi ialah Sayyid Abdul Wahid Daeng Mangngago (1889-1918) dan Sayyid Abdul Hamid Daeng Pasampa (1918-1923) sedangkan yang menjabat Imam adalah Haji Andi Muhammad Saleh Daeng Manappa. Dalam masa pemerintahannya pula, beliau bersama dengan seluruh Karaeng dan Imam yang ada dalam Wilayah Maros sepakat untuk mengangkat Haji Abdul Kadir Daeng Mangngawing Imam Marusu menjadi Kadhi Maros menyebabkan berpindahnya pusat kedudukan Kadhi dari Labuan (Turikale) ke Kassikebo (Marusu). Beliau pula yang memerintahkan agar Arajang/Kalompoang (Regelia) Turikale yang disebut “Rakkala Manurunge” dialihkan tempat persemayamannya ke Tala'mangape, sebab beliau khawatir sikap kultur kebendaaan terhadap arajang/kalompoang dapat membuat masyarakat Turikale merusak akidahnya. Pada Tahun 1925 secara resmi beliau mundur dari jabatannya dan digantikan putranya. Tanggal 15 Februari 1939, beliau berpulang kerahmatullah dan dimakamkan di belakang Masjid Urwatul Wutzqa tepat di sisi kanan makam ayahandanya.
Andi Abdul Hamid Daeng Manessa mulai ikut mengendalikan pemerintahan di Turikale sejak Tahun 1917 ketika ayahandanya pergi menetap ke Mangento membuka sawah dan ladang, namun pengangkatannya sebagai Karaeng Turikale secara resmi adalah tahun 1924. Dalam masa pemerintahannyalah bentuk pemerintahan Kerajaan lokal di Wilayah Maros termasuk Turikale berubah dari status sebagai Regentschaap menjadi Distrik Adat Gemenschaap yang dikepalai oleh seorang Kepala Distrik dengan gelar Karaeng, dengan demikian para penguasa kerajaan lokal telah ditetapkan sebagai Pegawai Negeri/Ambtenar oleh pemerintah kolonial Belanda dan diberi gaji/tunjangan sesuai jabatannya. Beliau dikenal sebagai seorang Karaeng yang berwatak keras dan tegas, sikap perjuangan yang ditunjukkannya adalah anti kolonialisme sehingga secara transparan tidak mau menerima ajakan kerjasama pihak Belanda. Bahkan secara aktif menyokong jalannya perjuangan rakyat menentang kekuasaan Belanda. Tak jarang beliau sendiri yang memimpin rapat-rapat dengan pimpinan perjuangan rakyat baik bertempat di rumahnya maupun di kantornya. Andi Abdul Hamid Daeng Manessa hanya sekali beristri, yaitu dengan Andi Nyameng Daeng Manurung dan dari perkawinannya ini dianugerahi keturunan sebagai berikut: Andi Hadia Daeng Niasi (istri dari Andi Tambi Karaeng Bungoro), Andi Nurdin Sanrima (Brigadir Jenderal Polisi), Andi Djohar Daeng Sompa, Andi Sima Daeng Jime, dan Andi Djamil Daeng Pabundu. Dalam masa pemerintahannya kedudukan Kadhi tidak lagi di Labuan Turikale, tetapi di Kassikebo Marusu dan yang menjabatnya ialah Haji Abdul Kadir Daeng Mangngawing. Sedangkan yang menjabat sebagai Imam Turikale dalam masa ini ialah Haji Andi Page Daeng Parenreng (Petta Hajji) yang menjabat pada tahun 1928-1930 kemudian dilanjutkan oleh Haji Andi Abdul Latief Daeng Matekko (1930-1938) dan Haji Andi Zainuddin Daeng Mangatta (1938-1943). Setelah kesehatan beliau sudah mulai uzur sehingga tidak memungkinkan lagi untuk mengendalikan pemerintahan, lalu mengundurkan diri dan digantikan oleh adiknya dari lain ibu Haji Andi Mapparessa Daeng Sitaba.
Daftar Raja di Kerajaan Turikale
Raja-raja yang memerintah Kerajaan Turikale sebagai berikut:
I Lamo Daeng Ngiri (1796-1831, Karaeng Turikale Ke-I)
Muhammad Yunus Daeng Mumang (1831-1859, Karaeng Turikale Ke-II)
La Oemma Daeng Manrapi (1859-1872, Karaeng Turikale Ke-III)
I Sanrima Daeng Parukka (1872-1882, Karaeng Turikale Ke-IV)
I Palaguna Daeng Marowa (1882-1817, Karaeng Turikale Ke-V)
Andi Abdul Hamid Daeng Manessa (1917-1946, Karaeng Turikale Ke-VI)
H. Andi Mapparessa Daeng Sitaba (1946-1959, Karaeng Turikale Ke-VII)
Brigjen Pol. (Purn.) Dr. H. Andi Achmad Aflus Mapparessa, M.M., M.Si (Karaeng Turikale Ke-VIII, 5 September 2019 - sekarang)
Sebagian pandangan dewan adat Kerajaan Turikale menyebutkan bahwa Andi Kamaruddin Sjahban Daeng Mambani (Karaeng Turikale VIII, 1959 - 1963) dan Hj. Andi Alice Tenriawaru Karaeng Rannu (Karaeng Turikale IX, April 2019 - sekarang) berdasarkan mazhab (garis keturunan)
Setelah hampir 73 tahun tidak ada penobatan Karaeng Turikale ke-8, Lembaga Adat Kekaraengan Turikale Maros menggelar penobatan Karaeng Turikale yang baru pada tahun 2019. Penobatan ini dihadiri langsung PJ Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Selain itu turut hadir 70 raja dan sultan se Nusantara, Sultan Sepuh Cirebon, Sultan Sumbawa, Raja Tapanuli Selatan, Sultan Sekala Berak Lampung, Sultan Kutai Kartanagara. Juga hadir 8 bagsawan luar negeri yang menyaksikan prosesi penobatan ini, di antaranya dari Amerika Serikat, Malaysia dan Meksiko.
Wilayah Hukum Kerajaan Turikale
Wilayah-wilayah yang merupakan daerah hukum Kerajaan Turikale meliputi 43 kampung sebagai berikut:
Era Persatuan Kerajaan-Kerajaan Di Maros
Pada awalnya, di daerah Maros hanya terdapat sebuah kerajaan yang cukup besar bernama Kerajaan Marusu' dengan batas-batas meliputi: bagian selatan berbatasan dengan Kerajaan Gowa/Tallo, bagian utara berbatasan dengan Binanga Sangkara' (batas Kerajaan Siang), bagian timur berbatasan dengan daerah pegunungan (Lebbo' Tengngae) dan pada bagian baratnya berbatasan dengan Tallang Battanga (Selat Makassar). Kerajaan Marusu' pada waktu itu, hidup berdampingan dengan damai dengan kerajaan-kerajaan tetangga, seperti Gowa, Bone, Luwu dan lain-lain. Keadaan tersebut berlangsung terus-menerus hingga masuknya intervensi Kompeni Belanda. seiring kekalahan Kerajaan Gowa/Tallo di bawah pemerintahan I Mallombassi Dg Mattawang Karaeng Bonto Mangngape atau yang lebih dikenal dengan nama Sultan Hasanuddin oleh Kompeni Belanda di bawah pimpinan Admiral Speelman. Dimana, atas kekalahannya tersebut Sultan Hasanuddin terpaksa menandatangani suatu perjanjian perdamaian pada tanggal 18 november 1667 yang dinamakan “Cappaya ri Bungaya” atau “Perjanjian Bungaya”. Yang terdiri atas beberapa pasal, dan salah satunya mengatakan “bahwa negeri negeri yang telah ditaklukkan oleh kompeni dan sekutunya, harus menjadi tanah milik kompeni sebagai hak penaklukkan”. Oleh karena itu, Kerajaan Marusu' yang merupakan sekutu dari Gowa yang berhasil ditaklukkan oleh Kerajaan Bone di bawah pimpinan Arung Bakke, Arung Appanang, dan Arung Bila atas nama Arung Palakka yang merupakan sekutu dari kompeni, lambat laun mulai dikuasai oleh Kompeni Belanda. Puncaknya terjadi pada awal tahun 1700, tepatnya pada masa pemerintahan Kare Yunusu sultan Muhammad Yunus (Karaeng Marusu' VII). Dimana pada masa pemerintahan beliau, Marusu' tidak lagi menjadi suatu kerajaan yang besar, sebab oleh Kompeni Belanda, Marusu' menjadi daerah jajahan dalam bentuk regentschap dimana Raja Marusu' hanyalah merupakan raja tanpa mahkota (onttrondevorsteen). Artinya walaupun raja-raja Marusu' berhak mengatur pemerintahannya sendiri dan diangkat sesuai garis keturunan dan secara adat Marusu', namun pengangkatan raja-raja itu harus mendapat persetujuan dari pihak Kompeni Belanda. Selain itu, Kerajaan Marusu' yang tadinya cukup luas kini menjadi kerajaan kecil dengan tersisa 36 kampung yang mnejadi kekuasaannya. Dan pada bekas-bekas wilayahnya itu berdiri beberapa kerajaan kecil, seperti: Kerajaan Bontoa, Tanralili, Turikale, Simbang, Raya, dan Lau'. Melihat keadaan yang demikian Kare Yunusu lalu menyerahkan tahta kepada La Mamma Dg Marewa Diwettae Mattinroe Ri Samanggi yang merupakan keturunan dari I Maemuna Dala Marusu', adik kandung dari Karaengta Barasa Sultan Muhammad Ali (Raja Marusu VI) ayahanda beliau yang diperisterikan oleh La Patau Matanna Tikka Sultan Alimuddin Idris Raja Bone Mattinroe Ri Nagauleng. Di masa pemerintahan La mamma Dg Marewa ini, beliau berusaha mengajak raja-raja tetangga yang baru berdiri itu, untuk membentuk suatu wadah persatuan guna bersama sama saling bahu-membahu dalam segala hal, terutama dalam rangka mengantisipasi segala macam gangguan/intervensi dari pihak-pihak lain, terutama dari pihak Kompeni Belanda. Pada awalnya, ajakan dari La Mamma Dg Marewa ini, ditolak oleh raja-raja tetangga, karena menganggap itu adalah akal-akalan La Mamma saja untuk menguasai kembali wilayah Marusu' yang sudah terpecah-pecah itu. Namun, berkat diplomasi yang baik. Akhirnya terbentuklah suatu wadah persatuan yang bernama “TODDO LIMAYYA RI MARUSU” (Persatuan Adat Lima Kerajaan), terdiri atas Marusu, Simbang, Bontoa, Tanralili, Turikale, dan Raya.
Maros memiliki posisi strategis diantara dua kerajaan besar, yakni Bone dan Gowa. Posisi ini sering kali dimanfaatkan oleh dua kerajaan besar ini beserta kolonial Belanda untuk menguasai Maros. Hal ini menciptakan upaya perlawanan secara terus-menerus oleh penguasa-penguasa lokal di Maros.
Tercatat pada tanggal 21 Mei 1777, La Pottokati Arung Baringeng, Ponggawa Bone, memimpin laskarnya membebaskan Maros dari belenggu kekuasaan Gowa yang pada waktu itu di bawah pemerintahan I Sangkilang Batara Gowa. Bertolak dari pembebasan tersebut maka para 5 Penguasa lokal, yakni Karaeng Marusu', Karaeng Simbang, Karaeng Tanralili, Karaeng Bontoa, dan Sullewatang Raya dengan segera membentuk forum komunikasi “TODDO LIMAYYA RI MARUSU'”.
Peristiwa 21 Mei 1777 ini tertulis dalam Lontara' Marusu' :
“……. niya'mi assulu' Bone ambunduki Gowa ri wattunna niya' ri Marusu' I Sangkilang Batara Gowa, nasisambe-sambe Gowa na Bone na Balandayya angngatai Marusu' siyagang pa'rasangang niyaka ri ampi'na Marusu', iyami Simbang, Bontoa, Raya siyagang Tanralili. Kammanamo anjo nappakarammula ero’ sikontu Karaenga naero'mo ampareki pa'bulosibatangang nanikanamo Toddo Limaya Ri Marusu', kalimai KaraEng tena pasisa'lakangna ……….”
Berdirinya TODDO LIMAYA RI MARUSU' sebagai forum pemersatu kemudian diikuti oleh kerajaan-kerajaan yang berada di sebelah timur Maros dengan membentuk federasi “LEBBO' TENGNGAE” yang merupakan gabungan dari kerajaan-kerajaan “PITU BILA-BILA” (Cenrana, Camba, Mallawa, Labuaja, Gattareng Matinggi, Wanua Waru, dan Balocci) dan kerajaan-kerajaan wilayah selatan Maros dengan federasi “GALLARANG APPAKA” (Bira, Sudiang, Moncongloe, dan Biringkanaya). Komunikasi ketiga forum pemersatu yang terjalin dengan semangat kekeluargaan disertai rasa senasib dan sepenanggungan tersebut melahirkan permufakatan bersama dalam bentuk “TENRE' TELLUE RI MARUSU'”.
Perlawanan Rakyat Maros terhadap kolonial Belanda pun tetap berlangsung. Dan pada tanggal 4 Februari 1855, La Mappalewa Daeng Mattayang (Regent Van Marusu') diberhentikan dari jabatannya dengan tuduhan menggunakan dana pemerintahan untuk kepentingan perjuangan melawan Belanda.
Pada tahun 1864 di wilayah Lebbo' Tengngae, La Mappintjara (Regent Van Camba) melakukan pemboikotan terhadap kontrol kolonial Belanda di Camba karena dipaksa menyiapkan warganya untuk dijadikan pengawal pribadi bagi setiap pegawai berkebangsaan Belanda. Tindakan heroik beliau ternyata diikuti oleh hampir seluruh regent yang ada di Maros.
Pembentukan Wilayah Regentschappen
Pada Tahun 1859, daerah-daerah di wilayah Maros dimodifikasi lagi oleh kolonial Belanda dengan membentuk Regentschappen (Keresidenan) dengan komposisi:
Regentschap Turikale, terdiri 43 Kampoeng
Regentschap Tanralili, terdiri 40 Kampoeng
Regentschap Marusu, terdiri 35 Kampoeng
Regentschap Lau' (gabungan Raya, Lau', dan Tangkuru'), terdiri 34 Kampoeng
Regentschap Simbang, terdiri 24 Kampoeng
Reetschap Bontoa, terdiri 16 Kampoeng
Kepala Pemerintahan pada masing-masing Regentschappen tersebut di atas adalah Regent (setingkat bupati) yang bergelar Karaeng yang dipilih dari bangsawan setempat yang memenuhi syarat oleh masing-masing Kepala Kampoeng dengan persetujuan Gouvernement Belanda di Makassar. Pada Tahun 1917, bentuk pemerintahan tersebut diubah lagi menjadi Distrik Adat Gementschap berdasarkan earste Gouvernements Secretari No. 1863/I, tanggal 4 Agustus 1917, dan Kepala Pemerintahannya adalah Kepala Distrik yang bergelar Karaeng, Arung/Puwatta, dan Gallarang.
Pasca Kemerdekaan
Di Sulawesi Selatan, muncul gerakan perlawanan rakyat mempertahankan kemerdekaan. Gerakan itu kemudian menyebar ke berbagai daerah-daerah seperti Gowa, Maros, Pangkep, Pare-Pare, Sidrap, Bulukumba, Jeneponto, serta daerah-daerah lainnya. Maros sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) turut ambil bagian dari upaya mempertahankan kemerdekaan yang diproklamasikan Soekarno-Hatta di Jakarta pada 17 Agustus 1945.
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, Maros dengan daratannya berstatus Onderafdeeling dengan nama Onderafdeeling Maros di bawah taktis Afdeeling Makassar dengan 6 adat gemenschap/reetschap yaitu: Turikale, Tanralili, Marusu, Lau', Simbang dan Bontoa. Onder afdeeling Maros waktu itu berada dibawah pengawasan seorang Gezaghebber setingkat Controleur yang berkedudukan di Maros, sedang adat–adat gemenschap/reetschap dipercayakan kepada karaeng-karaeng.
Di masa pemerintahan Jepang (1942-1945), sistem pemerintahan di Maros tidak berubah, yang berubah hanyalah bahasa. Adat gemeenschap dinamai “Gun”, dikepalai “Guntjo”, dikoordinasi oleh “Guntjo Sodai” dari Indonesia di bawah taktis Bunken Kanrikan dari Jepang.
Dengan Staatsblad 1946/17, Daerah-daerah bekas Rechtstreeks Bestuursgebied termasuk Onderafdeeling Maros dibentuklah swapraja baru (neo zelfsbestuur), terdiri dari gabungan adat gemenschap. UU No. 22 Tahun 1948 yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat RI tetap bertahan meski Belanda belum mengakui kedaulatan Indonesia. Dengan SK Mendagri No. Des. 1/14/4/1951, Gubernur diperintahkan mempersiapkan daerah otonom baru setingkat Daerah Swatantra Tingkat II, disusul PP No. 34/1952, jo. PP No. 2/1952, dibentuklah DAERAH MAKASSAR yang berkedudukan di Sungguminasa, Takalar, Jeneponto, Maros, Pangkajene dan Kepulauan sebagai Daerah Otonom Tingkat II.
Pasca kemerdekaan negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 junto Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1953 tentang pembentukan Afdeling Makassar didalamnya terdapat Maros sebagai Onderafdeling dengan 16 Distrik yaitu, Turikale, Marusu, Simbang, Bontoa, Lau, Tanralili, Sudiang, Moncongloe, Bira, Biringkanayya, Mallawa, Camba, Cenrana, Laiya, Wanua Waru, dan Gattarang Matinggi.
Akibat perkembangan kehidupan bernegara, lahir pula UU Darurat No. 2 Tahun 1957, dimana DAERAH MAKASSAR dipecah menjadi Daerah: Gowa, Makassar, Jeneponto dan Takalar. Kabupaten Makassar membawahi wilayah–wilayah: (1) Onderafdeeling Pulau-pulau; (2) Onderafdeeling Maros; dan (3) Onderafdeeling Pangkajene. Usaha simplikasi pembentukan daerah–daerah dilanjutkan Pemerintah Pusat RI dengan UU No. 29 Tahun 1959, dimana Maros menjadi daerah otonom tingkat II, sehingga menjadi Kabupaten Dati II Maros yang membawahi 4 kecamatan, yakni: Maros Baru, Mandai, Bantimurung, dan Camba dengan Bupati pertama, Nurdin Johan.
Setelah Andi Abdul Hamid Daeng Manessa mengundurkan diri, maka diangkatlah Andi Mapparessa Daeng Sitaba sebagai karaeng (Kepala Distrik) Turikale yang baru, yang sebelumnya adalah seorang perwira polisi. Andi Mapparessa Daeng Sitaba adalah seorang yang berpenampilan menarik. Kemampuan dan penampilannya yang simpatik menyebabkan beliau senantiasa dipercayakan oleh rekan-rekannya para karaeng untuk tampil di bagian terdepan. Beliau adalah Ketua Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Maros dan bersama Haji Andi Sirajuddin Daeng Maggading Karaeng Simbang menjadi utusan resmi rakyat Maros menghadap Andi Pangerang Petta Rani Gubernur Sulawesi ketika itu untuk memperjuangkan pembentukan Kabupaten Maros terpisah dari Daerah Swatantra Makassar.
Pada Tahun 1953 Ir. Soekarno berkunjung ke Maros dan disambut Karaeng Turikale VII H. A. Mapparessa Dg Sitaba, para Karaeng Toddo' Limayya, para Arung/Puwatta Lebbo' Tengngae, Gallarang Appaka serta para pengurus parpol dan tokoh masyarakat di Alun-alun Maros. Pada medio tahun 1959, H. A. Mapparessa Dg. Sitaba berhenti dari jabatannya sebagai Karaeng Turikale. Beliau memperistrikan pertama kali Andi Djohra Daeng Nganne yang bergelar Karaeng Baineya yang melahirkan putri tunggal, yaitu Andi Nuraeni Daeng Baji (istri Kolonel Polisi A. Djabbar Dg Matutu). Selanjutnya beliau memperistrikan lagi St. Djohani Daeng Ngugi dan melahirkan keturunan: Andi Syahril Sanrima, Andi Budialan Daeng Te'ne, Andi Ahmad Latief, Drs (Letnan Kolonel Polisi), dan Andi Ratna.
Pada tanggal 25 juli 1956, DPRDS swatantra Makassar memutuskan menggabungkan tiga kewedanaan, yaitu Maros, Pangkajene dan Pulau-pulau dengan rencana ibu kotanya Pangkajene. Tanggal 26 agustus 1956, Rakyat Maros melalui federasi Toddo' Limayya, Lebbo' Tengngae, Gallarang Appaka, Parpol dan beberapa Organisasi Massa mengadakan konferensi yang melahirkan satu mosi yang mengusulkan Maros sebagai ibu kota Kabupaten. Harian Marhaen terbitan pada tahun 1957 menuliskan bahwa mosi hasil konferensi 26 agustus tersebut dibawa oleh Utusan Maros yang diwakili H. A. Mapparessa Dg. Sitaba (Karaeng Turikale) dan H. A. Siradjuddin Dg Maggading (Karaeng Simbang) menghadap Gubernur Militer Andi Pangerang Pettarani di Makassar. Pada saat pertemuan yang berlangsung kurang lebih 2 jam, Gubernur didampingi oleh residen Abd. Razak Dg Patunru dan Kabag. Otonomi/Desentralisasi. Resolusi yang diperhadapkan tersebut bertujuan bilamana tuntutan Maros sebagai ibu kota kabupaten tidak terpenuhi, maka badan yang telah dibentuk akan memperjuangkan Maros sebagai kabupaten tersendiri.
Badan yang dibentuk tersebut dinamakan "Panitia Persiapan Kabupaten Maros". Susunan Panitia Persiapan Kabupaten Maros sebagai berikut:
Ketua Umum: H. A. Mapparessa Dg Sitaba (Karaeng Turikale)
Ketua I: A.A bd. Raman Dg Mamangung (eks KPN Maros)
Ketua II: Intje Mannambai Ibrahim (KPN Maros)
Penulis I: Djaya Amir Dg Ngalle (unsur Parpol)
Penulis II: Abd. Bakir Dg Nai (Pegawai Kantor KPN Maros)
Bendahara: A. Abd. Rahim Dg Manippi (Pengusaha Tembakau Maros)
Adapun Pembantu Umum sebagai berikut:
Mangngassengi Dg.Manaba (Penilik SD)
Mustafa Kamal (unsur Persatuan Guru)
A. Mardjan Dg Malewa (Karaeng Cenrana)
Abd. Rivai Dg Marala (Gallarang Sudiang)
H. Muhaedi (unsur Petani/Nelayan)
Abd. Salam Tamma' (cendikiawan)
Tindak lanjut pertemuan tersebut adalah kunjungan Gubernur Sulawesi ke Maros dan Pangkajene pada tanggal 19 januari 1957 dan secara prinsip tetap pada keputusannya, yakni ibu kota kabupaten adalah Pangkajene. Pasca kunjungan gubernur, Panitia Persiapan Kabupaten Maros tetap memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Maros sebagai Kabupaten tersendiri sampai dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Se-Sulawesi. Pada tanggal 4 juli 1959, secara administratif Kabupaten Maros resmi dibentuk sebagai Daerah Swantantra tingkat II, ibu kota berkedudukan di Kota Maros, dan kuota jumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah 15 orang anggota melalui dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 Bab I Pasal 1, 2 & 3. Dengan demikian, status Maros tidak lagi sebagai Onderafdeling Makassar. Pada tanggal 1 februari 1960, Nurdin Johan dilantik sebagai BKDH Tingkat II Maros yang pertama. Sebelumnya, Kabupaten Maros sebagai Onderafdeling yang tergabung dalam daerah swatantra Afdeling Makassar bersama-sama dengan Onderafdeling Pulau-pulau sekitar Makassar, Onderafdeling Sungguminasa, Onderafdeling Takalar, Onderafdeling Pangkajene, dan Onderafdeling Turatea. Onderafdeling Maros, membawahi beberapa distrik adat gemeenschap yaitu: Distrik Simbang, Distrik Bontoa, Distrik Tanralili, Distrik Raya, Distrik Turikale, Distrik Marusu. Setiap Distrik diperintah oleh seorang Kepala Pemerintahan yang bergelar Karaeng.
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, maka struktur pemerintahan yang ada kemudian mengalami perubahan. Distrik adat gemeenschap yang sebelumnya diformulasikan ke dalam bentuk distrik harus pula menyesuaikan Sejak tanggal 19 Desember 1961 Kabupaten Maros tidak lagi terdiri dari distrik tetapi terbagi ke dalam 4 (empat) Kecamatan. Pada tanggal 1 Juni 1963, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 mulai diberlakukan. Distrik/Daerah Adat/Kerajaan Lokal kemudian menghilang dari permukaan sejarah dengan dibentuknya kecamatan-kecamatan. 4 (empat) kecamatan yang terbentuk pada waktu itu sebagai berikut:
Distrik Turikale, Marusu', Lau', dan Bontoa dilebur menjadi Kecamatan Maros Baru.
Distrik Simbang dan beberapa wilayah dari distrik tetangganya dilebur menjadi Kecamatan Bantimurung.
Distrik-distrik dari federasi “Lebbo' Tengngae” dilebur menjadi Kecamatan Camba.
Distrik Tanralili dan beberapa wilayah dari federasi Gallarang Appaka dilebur menjadi Kecamatan Mandai.
Selanjutnya pada tahun 1986 mulai dilakukan perencanaan pemekaran kecamatan dari empat menjadi tujuh kecamatan. Pada tahun 1989, terjadi pemekaran wilayah kecamatan dengan dibentuknya 3 Kecamatan Perwakilan, yakni:
Kecamatan Tanralili
Kecamatan Mallawa
Kecamatan Maros Utara
Pada 23 Mei 1992 secara resmi dibentuk dan diundangkan pembentukan 3 kecamatan defenitif baru dari sebelumnya berstatus sebagai kecamatan perwakilan, yakni Kecamatan Tanralili, Kecamatan Mallawa, dan Kecamatan Maros Utara. Alasan pembentukan tersebut karena semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Maros dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di wilayah tesebut. Pembentukan kecamatan defenitif dalam wilayah Kabupaten Maros juga berpedoman kepada ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Wilayah Kecamatan Mallawa merupakan hasil pemekaran wilayah dari Kecamatan Camba, yaitu Desa Batu Putih, Desa Bentenge, Desa Padaelo, Desa Tellumpanuae, Desa Wanua Waru, dan Desa Samaenre. Wilayah Kecamatan Maros Utara merupakan hasil pemekaran wilayah dari Kecamatan Maros Baru, yaitu Desa Pajukukang, Desa Tunikamaseang, Desa Tupabbiring, Desa Botolempangan, Desa Salenrang, dan Desa Marannu. Wilayah Kecamatan Tanralili merupakan hasil pemekaran wilayah dari Kecamatan Mandai, yaitu Desa Allaere, Desa Kurusumange, Desa Toddopulia, Desa Lekopancing, Desa Benteng Gajah, dan Desa Tompobulu. Pembentukan 3 kecamatan defenitif ini didasarkan pada dasar hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 1992 Pasal 5, 6, dan 7.
Kemudian pada hari kamis, tanggal 22 agustus 1996, DPD II KNPI Kabupaten Maros mengadakan “Seminar Pemekaran dan Perubahan Nama Kecamatan” dengan berlandaskan latar belakang kesejarahan sekaligus sebagai pemantapan “jati diri Maros” melalui kilas balik sejarah. Upaya DPD II KNPI Maros pada waktu itu mendapat apresiasi dan sambutan hangat dari para budayawan dan pemerhati sejarah. Nama yang sarat dengan muatan historis memang punya arti tersendiri, terutama bagi orang-orang yang menghormati jati dirinya.
Bertolak dari hasil seminar tersebut, maka Bupati KDH Tingkat II Maros, Nasrun Amrullah (cucu langsung dari H. Andi Page Manyanderi Petta Ranreng, Petta Imam Turikale III), lewat Surat Bupati KDH Tingkat II Maros, No.146.1/276/Pem. Tgl. 19 September 1996, meminta Persetujuan DPRD Tingkat II Maros untuk Pembentukan/Pemekaran Kecamatan. DPRD Tingkat II Maros kemudian membentuk panitia khusus yang kemudian membahas dan menetapkan pembentukan/pemekaran kecamatan yang telah ada serta diberi nama sesuai dengan nama distrik yang pernah ada.
Pada 30 Desember 2000 secara resmi dibentuk dan diundangkan pembentukan 5 kecamatan defenitif baru dari sebelumnya berstatus sebagai kecamatan pembantu, yakni Kecamatan Cenrana, Kecamatan Marusu, Kecamatan Simbang, Kecamatan Tompobulu, dan Kecamatan Turikale. Alasan pembentukan tersebut karena semakin meningkatnya volume kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan pada kecamatan pembantu Kabupaten Maros. Maka dengan perubahan status dari kecamatan pembantu menjadi kecamatan defenitif dapat memperlancar pelaksanaan tugas/kegiatan dimaksud serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Pembentukan kecamatan defenitif dalam wilayah Kabupaten Maros juga berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tanggal 26 Januari 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan. Wilayah Kecamatan Cenrana merupakan hasil pemekaran wilayah dari Kecamatan Camba, yaitu Desa Laiya, Desa Labuaja, Desa Lebbotengngae, Desa Cenrana Baru, Desa Limapoccoe, Desa Baji Pa'mai, dan Desa Rompegading. Wilayah Kecamatan Marusu merupakan hasil pemekaran wilayah dari Kecamatan Maros Baru, yaitu Desa A'bulosibatang, Desa Bonto Mate'ne, Desa Ma'rumpa, Desa Nisombalia, Desa Pa'bentengang, Desa Tellumpoccoe, dan Desa Temmapadduae. Wilayah Kecamatan Simbang merupakan hasil pemekaran wilayah dari Kecamatan Bantimurung, yaitu Desa Bonto Tallasa, Desa Jenetaesa, Desa Samangki, Desa Sambueja, Desa Simbang, dan Desa Tanete. Wilayah Kecamatan Tompobulu merupakan hasil pemekaran wilayah dari Kecamatan Tanralili, yaitu Desa Benteng Gajah, Desa Bonto Manai, Desa Bonto Manurung, Desa Bonto Somba, Desa Pucak, Desa Toddolimae, dan Desa Tompobulu. Wilayah Kecamatan Turikale merupakan hasil pemekaran wilayah dari Kecamatan Maros Baru, yaitu Kelurahan Adatongeng, Kelurahan Alliritengae, Kelurahan Boribellaya, Kelurahan Pettuadae, Kelurahan Raya, Kelurahan Taroada, dan Kelurahan Turikale. Pembentukan 5 kecamatan defenitif ini didasarkan pada dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 30 Tahun 2000.
Pada tanggal 3 Agustus 2001 dilakukan pembentukan Kecamatan Moncongloe dan Kecamatan Lau serta perubahan nama Kecamatan Maros Utara menjadi Kecamatan Bontoa melalui Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 17 Tahun 2001. Pada Perda ini, wilayah Kecamatan Lau diambil dari sebagian wilayah Kecamatan Maros Baru (Kelurahan Allepolea, Kelurahan Soreang, Kelurahan Maccini Baji, dan Kelurahan Mattiro Deceng) dan sebagian wilayah Kecamatan Maros Utara (Desa Marannu dan Desa Bonto Marannu). Wilayah Kecamatan Lau ini diterapkan pada bab II pasal 2 ayat 1, 2, dan 3. Untuk wilayah Kecamatan Moncongloe diambil dari sebagian wilayah Kecamatan Mandai (Desa Moncongloe, Desa Moncongloe Lappara, Desa Moncongloe Bulu, Desa Bonto Bunga, dan Desa Bonto Marannu). Wilayah Kecamatan Lau ini diterapkan pada bab II pasal 3 ayat 1, 2, dan 3. Untuk perubahan nama Kecamatan Maros Utara menjadi Kecamatan Bontoa ini diterapkan pada bab III pasal 4 ayat 1. Wilayah Kecamatan Bontoa berkurang setelah Desa Marannu dan Bonto Marannu masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Lau. Sekarang wilayah Kecamatan Bontoa meliputi Kelurahan Bontoa, Desa Bonto Bahari, Desa Ampekale, Desa Tunikamaseang, Desa Tupabbiring, Desa Minasa Upa, Desa Salenrang, Desa Pajukukang, dan Desa Bontolempangan. Wilayah Kecamatan Bontoa ini diterapkan pada bab III pasal 4 ayat 2. Wilayah Kecamatan Maros Baru berkurang setelah Kelurahan Allepolea, Kelurahan Soreang, Kelurahan Maccini Baji, dan Kelurahan Mattiro Deceng masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Lau. Sekarang wilayah Kecamatan Maros Baru meliputi Kelurahan Pallantikang, Kelurahan Baju Bodoa, Kelurahan Baji Pamai, Desa Mattirotasi, Desa Majannang, Desa Borikamase, dan Desa Borimasunggu. Wilayah Kecamatan Maros Baru ini diterapkan pada bab IV pasal 6 ayat 2. Wilayah Kecamatan Mandai berkurang setelah Desa Moncongloe, Desa Moncongloe Lappara, Desa Moncongloe Bulu, Desa Bonto Bunga, dan Desa Bonto Marannu masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Moncongloe. Sekarang wilayah Kecamatan Mandai meliputi Kelurahan Bontoa, Kelurahan Hasanuddin, Desa Tenrigangkae, Desa Bonto Matene, Desa Baji Mangai, dan Desa Pattontongan. Wilayah Kecamatan Mandai ini diterapkan pada bab IV pasal 7 ayat 2.
Sekarang ini terdapat 14 Kecamatan yang telah terbentuk di Kabupaten Maros, dimana beberapa diantaranya telah kembali diberi nama sesuai dengan tapak sejarahnya.
Kecamatan Bantimurung
Kecamatan Bontoa
Kecamatan Camba
Kecamatan Cenrana
Kecamatan Lau
Kecamatan Mallawa
Kecamatan Mandai
Kecamatan Maros Baru
Kecamatan Marusu
Kecamatan Moncongloe
Kecamatan Simbang
Kecamatan Tanralili
Kecamatan Tompobulu
Kecamatan Turikale
Landasan Hari Jadi
Sebagaimana catatan autentik yang ada menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 merupakan dasar hukum pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi. Salah satu daerah tingkat II tersebut adalah Kabupaten dati II Maros yang sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 termasuk dalam bagian daerah Makassar yang disebut Onderafdeling Maros sebagaimana dimaksud dalam bijblad Nomor 14377 Jls surat Ketetapan Menteri Dalam Negeri Indonesia Timur tanggal, 19 Januari 1950 Nomor UPU 1/1/45 JO Tanggal, 20 Maret 1950 Nomor UPU 1/6/23.
Salah satu kebanggaan bagi setiap daerah apabila mengetahui sejarah dan kelahirannya yang memberikan sesuatu makna dan nilai historis dan yuridis yang harus senantiasa tetap dijaga dan dipertahankan eksistensinya sebagai sumber motivasi moral bagi masyarakatnya. Bertitik tolak dari motivasi tersebut dan berdasarkan atas kelahiran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, maka pemuda-pemuda Maros yang terhimpun dalam wadah organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia kabupaten Maros terdorong untuk mencoba mencari dan menghimpun masukan-masukan pendapat dari, tokoh masyarakat, budayawan dan teknokrat dalam suatu Seminar Kelahiran Maros yang berlangsung dari tanggal 16 januari 2001.
= 04 Januari 1471
=Pemerintah Kabupaten Maros melakukan perubahan mengenai hari jadi Kabupaten Maros. Dengan landasan hukum berupa Perda No. 11 tahun 2001 yang menetapkan Hari Jadi Maros jatuh pada tanggal 4 januari 1471. Perda ini berisi tentang Penetapan Hari Jadi Maros dengan rincian terdiri atas 3 (tiga) bab, 6 (enam) pasal, dan 7 (tujuh) ayat. Perda ini berlaku pada tanggal 3 agustus 2001 hingga 31 agustus 2006 di Kabupaten Maros. Adapun pertimbangan terbentuknya perda ini adalah (a) bahwa dalam rangka melestarikan dan mengenang kembali dinamika perjalanan sejarah masa lalu Maros, maka dipandang perlu untuk menetapkan hari jadi Maros yang didasari makna refleksi kesejahteraan; (b) bahwa hari jadi Maros adalah merupakan Hasil Seminar pada tanggal 16 Januari 2001 oleh para Tokoh Masyarakat dan Budayawan Kabupaten Maros, dengan menggabungkan momentum bersejarah ke dalam 3 (tiga) substansi pokok, yaitu substansi kesejahteraan, substansi heroisme, dan Patriotisme serta substansi religius, yang menggambarkan tanggal, bulan, dan tahun hari jadi Maros; (c) bahwa Perda Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Maros Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 1993 Seri D Nomor 3 kurang memperhatikan Aspek kesejahteraan Maros masa lalu sehingga perlu ditinjau kembali; dan (d) bahwa untuk memenuhi maksud poin (a), (b), dan (c), perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Makna tanggal 4 januari 1471 sebagai hari jadi Maros adalah merupakan penggabungan momentum bersejarah yang mengandung 3 substansi pokok, yaitu: a. penetapan tanggal 4 adalah merupakan substansi religius, dimana pada tanggal 4 oktober 1834 secara resmi pelaksanaan Sholat Jumat di seluruh Maros dan berpusat di Masjid Lompoe Urwatul Wutsqa Turikale, yang merupakan Shalat Jumat pertama yang diputuskan oleh Instansi Syara' (lembaga keKadhian) terbentuk; b. penetapan bulan 1 (januari) adalah merupakan substansi heroisme dan patriotisme kepahlawanan pemuda pejuang Maros dalam mempertahankan kemerdekaan, dengan keberaniannya merobek warna biru bendera kolonial Belanda dan menaikkan kembali warna merah putihnya; dan c. penetapan tahun 1471 adalah substansi kesejahteraan pada periode lontara, yang menggambarkan bangkitnya eksistensi Kerajaan Marusu oleh Karaeng Loe ri Pakere dalam mewujudkan cita-cita masyarakatnya hidup dalam suasana aman, sejahtera, lahir, dan batin menjadi Butta Salewangang yang sekaligus dalam memposisikan dirinya sebagai kerajaan yang berdaulat dan disegani.
= 17 Oktober 1471
=Pemerintah Kabupaten Maros melakukan perubahan mengenai hari lahir Kabupaten Maros. Dengan landasan hukum berupa Perda No. 12 tahun 2006 yang menetapkan Hari Jadi Maros jatuh pada tanggal 17 oktober 1471. Perda ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Kabupaten Maros No. 11 Tahun 2001 Tentang Penetapan Hari Jadi Maros dengan rincian terdiri atas 2 (dua) pasal dan 4 (empat) ayat. Perda ini berlaku pada tanggal 1 september 2006 hingga 10 april 2012 di Kabupaten Maros. Adapun pertimbangan terbentuknya perda ini adalah (a) bahwa dalam rangka melestarikan dan mengenang kembali dinamika perjalanan sejarah masa lalu Maros, maka dipandang perlu untuk menetapkan hari jadi Maros yang didasari makna refleksi kesejahteraan, patriotisme, dan agama; (b) bahwa untuk memperkarya syarat dan makna hari jadi Maros yang telah ditetapkan tanggal 4 januari 1941, maka dipandang perlu mereposisi tanpa mengenyampingkan momentum religius, heroisme, dan historis yang telah disepakati; (c) bahwa Peraturabn Daerah Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Maros Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 55 dipandang perlu ditinjau kembali; dan (d) bahwa untuk memenuhi maksud poin (a), (b), dan (c), perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Makna tanggal 17 oktober 1471 sebagai hari jadi Maros adalah merupakan penggabungan momentum bersejarah yang mengandung 3 substansi pokok, yaitu: a. penetapan tanggal 17 adalah merupakan substansi religius, heroisme, dan patriotisme kepahlawanan dimana pada tanggal 17-1-1946, pemuda pejuang Maros mempertahankan kemerdekaan di bawah Komando Fathul Muin Dg Magading dan menyerbu rumah Controlleur kolonial Belanda lalu menurunkan bendera kolonial Belanda (Merah, Putih, Biru) dan gagah berani merobek warna birunya lalu mempertontonkannya di depan kantor Karaeng Turikale di Reda Beru; b. penetapan bulan 10 (oktober) adalah merupakan substansi dan patriotisme kepahlawanan pejuang Maros dalam mempertahankan kemerdekaannya dengan keberaniannya merobek warna biru bendera kolonial Belanda dan menaikkan kembali warna merah putihnya; dan c. penetapan tahun 1471 adalah substansi kesejahteraan pada periode lontara. Yang menggambarkan bangkitnya eksistensi Kerajaan Marusu oleh Karaeng Loe ri Pakere dalam mewujudkan cita-cita masyarakatnya hidup dalam suasana aman, sejahtera, lahir dan batin menjadi Butta Salewangan yang sekaligus dalam memposisikan dirinya sebagai kerajaan yang berdaulat dan disegani.
= 04 Juli 1959
=Untuk ke-3 kalinya Pemerintah Kabupaten Maros melakukan perubahan mengenai hari lahir Kabupaten Maros. Dengan landasan hukum berupa Perda No. 03 tahun 2012 yang menetapkan Hari Jadi Maros jatuh pada tanggal 04 juli 1959. Perda ini berisi tentang Hari Lahir Kabupaten Maros dengan rincian terdiri atas 3 (tiga) bab, 6 (enam) pasal, dan 8 (delapan) ayat. Perda ini berlaku hingga sekarang sejak diundangkan pada tanggal 11 april 2012 di Kabupaten Maros. Adapun pertimbangan terbentuknya perda ini adalah (a) bahwa hari lahir sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi suatu daerah, disamping berperan sebagai faktor integrasi masyarakat juga dapat memotivasi peningkatan semangat dalam pembangunan daerah, sehingga perlu ditetapkan hari lahir Kabupaten Maros; (b) bahwa hari lahir sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi suatu daerah, disamping berperan sebagai faktor integrasi masyarakat juga dapat memotivasi peningkatan semangat dalam pembangunan daerah, sehingga perlu di tetapkan hari lahir Kabupaten Maros; (c) bahwa Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi yang diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959, dinilai tepat untuk ditetapkan sebagai dasar penetapan hari jadi Kabupaten Maros; dan (d) bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut pada huruf (a), huruf (b) dan huruf (c), maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Julukan
Kabupaten Maros menyandang beberapa julukan, di antaranya:
Laskar Marusu
Sebelum terbentuk daerah administrasi dengan nama Kabupaten Maros, daerah ini awalnya merupakan wilayah dari Kerajaan Marusu. Kerajaan ini bertetangga dengan Kerajaan Bone di sebelah timur dan Kerajaan Gowa di sebelah selatan. Pada sejarahnya, Kerajaan Marusu dikenal dengan tanahnya yang subur untuk wilayah pertanian, strategis untuk perekonomian, dan cukup potensial dalam hal politik saat itu. Raja pertama dari Kerajaan Marusu adalah Karaeng Loe ri Pakere. Karena kelebihannya itu, Kerajaan Marusu berusaha dikuasai oleh Kerajaan Gowa dan Kerajaan Bone. Mengingat sebelumnya, Raja Gowa dan Raja Bone berselisih dan memperebutkan wilayah Kerajaan Marusu. Akhirnya, beberapa tahun kemudian Kerajaan Gowa menguasai wilayah Bontoa dan sementara wilayah timur dikuasai oleh Kerajaan Bone. Dari penguasaan ini, Kabupaten Maros memiliki dua suku mayoritas, yaitu Bugis dan Makassar. Daerah ini telah mempersatukan antara etnis Bugis dan Makassar. Hingga pada akhirnya, bersatu memerangi kolonial Belanda pada masa penjajahan Belanda, yang dipimpin oleh I Mallombassi Daeng Mattawang Karaeng Bonto Mangngape Sultan Hasanuddin oleh Belanda di bawah pimpinan admiral Speelman.
Kupu-Kupu Raja
Kabupaten Maros dijuluki sebagai Kupu-Kupu Raja karena lokasi kabupaten ini sudah terkenal di dunia internasional akan kupu-kupunya yang indah dan berukuran besar. Adapun spesies yang terkenal adalah Papilioblumei yang dianggap sebagai kupu-kupu raja.
The Kingdom of Butterfly
Sama halnya dengan alasan dijuluki Kupu-Kupu Raja, Kabupaten Maros juga kerap dijuluki The Kingdom of Butterfly dengan alasan yang spesifik, yaitu banyaknya kupu-kupu di Kabupaten Maros dengan aneka jenis yang sangat indah.
Butta Salewangang
Nama Butta Salewangang sangat identik dengan Kabupaten Maros. Dari segi etimologis, kata Butta mengandung makna tanah, wilayah, area, atau tempat, sedangkan kata Salewangang mengandung makna makmur, aman, damai, dan sejahtera. Dengan demikian, pengertian Butta Salewangang adalah tanah atau wilayah yang makmur, aman, damai, dan sejahtera. Dari segi historis, istilah Butta Salewangang berasal dari sejarah masa lalu. Istilah Butta salewangang memang mulai disebut pada masa pemerintahan Tumanurung yang datang di wilayah yang menjadi cikal-bakal Kabupaten Maros ini. Karaeng Loe ri Pakere hadir dalam kondisi masyarakat yang tak menentu, masyarakat masa itu tidak lagi mau mendengar perkataan dan perintah pemimpin yang ada, hukum tak dapat ditegakkan dan aturan banyak dilanggar. Masa ini disebut zaman sikanre-bale atau saling memangsa. Pada masa itu, tanaman juga tak membuahkan hasil, hujan turun terus menerus diiringi gemuruh yang terjadi dalam tujuh hari tujuh malam. Namun tiba-tiba muncul sebuah istana yang oleh masyarakat disebut Saoraja berdiri di tengah-tengah bidang tanah di Pakere. Bersamaan dengan itu terlihat pula seseorang yang duduk di depan tangga istana itu. Mendengar hal ini, orang-orang pun berdatangan memberi penghormatan, lalu mengangkat Tumanurung ini menjadi pemimpin dan diberi gelar Karaeng Loe ri Pakere. Sejak itu tanaman pun tumbuh dengan subur dan membuahkan hasil melimpah. Dalam memimpin, Karaeng Loe ri Pakere senantiasa membangkitkan eksistensi kerajaan dalam mengemban amanah rakyat. Terutama dalam memposisikan Kerajaan Marusu sebagai daerah berpemerintahan kuat dan disegani. Keadaan rakyat pun hidup aman, makmur, damai, dan sejahtera lahir-batin, karenanya daerah ini disebut Butta Salewangang.
Tanah Bugis-Makassar
Salah satu keunikan Maros adalah penduduk yang multikultural, dibentuk oleh 2 elemen besar masyarakat, yaitu Bugis dan Makassar yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Maros. Perpaduan elemen ini membentuk iconic penyebutan Tanah Bugis-Makassar atau Ugi Mangkasa' (dalam perspektif bahasa Bugis) atau Bugisi Mangkasara' (dalam perspektif bahasa Makassar).
Makna Logo
Dasar dari Logo berbentuk PERISAI menggambarkan keuletan, ketangkasan, dan kejujuran. BAJAK (rakkala' atau pajjeko) menggambarkan kehidupan masyarakat yang berorientasi pada bidang pertanian. BADIK TERHUNUS ke atas yang pangkalnya bertuliskan MAROS menggambarkan sifat patriotik rakyat. GUNUNG melambangkan keagungan dan AIR melambangkan pengairan serta daerah wisata. RANTAI MELINGKAR BERMATA 29 menggambarkan kekuatan dan persatuan rakyat. 17 BUAH PADI dan 4 KUNTUM BUNGA KEMIRI dan 5 HELAI DAUNNYA berada di atas SAYAP BERBULU 8 mengingatkan kita terhadap detik proklamasi 17-8-1945. HURUF LONTARA' bertuliskan TUNRENG TELLU menggambarkan dari tiga persekutuan masyarakat hukum adat, yaitu Pemerintahan adat Toddo Limae, Pemerintahan Adat Gallarrang Appaka, dan Pemerintahan Adat Lebbo Tengngae.
Padi dan kemiri merupakan tanaman andalan dari Kabupaten Maros.
Badik merupakan senjata tradisional bagi masyarakat Kabupaten Maros.
Rakkala' (bajak) merupakan alat pertanian yang telah digunakan sejak masa kerajaan-kerajaan di wilayah Kabupaten Maros.
Lihat pula
Kabupaten Maros
Pranala luar
Kabupaten Maros.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Kabupaten Maros
- Sejarah Kabupaten Maros
- Seni Budaya dan Sastra di Kabupaten Maros
- Pemilihan umum Bupati Maros 2024
- Pemerintah Kabupaten Maros
- Daftar Bupati Maros
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 2024–2029
- Bontoa, Maros
- Leang-Leang, Bantimurung, Maros
- Minasa Baji, Bantimurung, Maros
- 2024 Indonesian regional and municipal elections
- Poso Regency
- 2015 Indonesian local elections
- Bugis
- South Papua
- 2024 in Indonesia
- Culture of Indonesia
- 2023–24 Liga 3 (Indonesia)
- List of political families in Indonesia
- Cikampek railway station