- Source: Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (disingkat Setjen KPU RI) merupakan unsur pendukung kerja KPU. Setjen KPU RI dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang pengangkatannya dan pemberhentiannya oleh Presiden atas usulan KPU. Sekjen KPU RI dalam tugasnya dibantu dua Deputi dan satu Inspektur Utama.
Posisi Setjen KPU sangat strategis terutama dalam mendukung kelancaran tugas, wewenang KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota demi suksesnya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota legislatif, Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Sekjen KPU bertanggungjawab kepada Ketua KPU dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Setjen KPU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan koordinasi dan bekerja sama di bawah KPU.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Setjen KPU wajib menerapkan akuntabilitas kinerja aparatur.
Tugas
Membantu penyusunan program dan anggaran pemilu
Memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu
Membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU
Memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilu
Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU
Membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal
Membantu pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Fungsi
Penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan KPU
Pemberian dukungan administratif dan teknis penyelenggaraan pemilu
Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan dan pengelolaan keuangan di KPU
Fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU, bantuan hukum dan fasilitasi penyelesaian sengketa pemilu
Pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan pemilu
Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
Pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan KPU
Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
Pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU
Fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KPU
Wewenang
Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU
Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU
Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
- Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
- Pemilihan umum di Indonesia
- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
- Sekretariat Jenderal
- Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014
- Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Komisi Yudisial Republik Indonesia
- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Indonesian National Party
- Indonesian National Party – Marhaen Masses
- Indonesian National Party Marhaenism
- 1955 Indonesian Constitutional Assembly election
- Jansen Ibrahim Silaen
- Islamic Education Movement