- Source: Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019
Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 adalah sebuah persengketaan hasil pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pelaksanaan persengketaan ini disidangkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat, 14 Juni 2019, dan berlangsung selama 14 hari kerja.
Latar belakang
Komisi Pemilihan Umum RI pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019., yang ditolak oleh Paslon 02, Prabowo Subianto, karena sumber penetapan hasil tersebut adalah kecurangan.
Menurut Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, terdapat sejumlah pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif meliputi penyalahgunaan APBN dan/atau Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, dan diskriminasi perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Disebutkan juga dalam permohonan adanya kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dalam kaitannya dengan Daftar Pemilih Tetap, seperti banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi. BPN Prabowo-Sandi telah menemukan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK dan kesalahan data yang terdapat pada C1. Prabowo-Sandiaga menilai KPU tidak teliti, memiliki aplikasi sistem perhitungan yang belum sempurna, tidak profesional, serta terdapat kejanggalan lainnya yang terdapat pada data C1.
Selain itu, BPN Prabowo-Sandi juga menyatakan perolehan suara yang berbanding terbalik dengan KPU. Perolehan suara yang diajukan dalam permohonan disebutkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh suara 63.573.169 atau 48%. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 52%.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Prabowo-Sandiaga memohon agar MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 itu.
Permintaan BPN Prabowo-Sandi
Terdapat 15 permintaan BPN Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, naik dari tujuh poin yang awalnya diminta.
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:01 Ir. H. Joko Widodo & Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin: 63.573.169 (48,0%)02 H. Prabowo Subianto & H. Sandiaga Salahuddin Uno: 68.650.239 (52,0%)Jumlah suara: 132.223.408
Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
atau,
Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;
Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
atau,
Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
atau,
Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;
Pelaksanaan
= Jadwal pelaksanaan
== Pengamanan persidangan
=Pengamanan silaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia, melalui Polda Metro Jaya yang menerjunkan 48.000 personel Pengamanan tidak hanya berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, tetapi dilakukan juga di beberapa objek vital, gedung Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selain itu, Tentara Nasional Indonesia juga mengerahkan 16.000 personel
Pasangan calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto juga meminta kepada massa pendukungnya agar tidak hadir di gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Menurut pengamat politik, hal ini dapat menurunkan tensi politik yang tinggi pascapilpres.
= Persidangan
=14 Juni 2019
Persidangan pertama dilaksanakan pada Jumat, 14 Juni 2019. Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak 02, pihak 01, KPU, dan Bawaslu. Tetapi, dalam sidang ini, pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden dari masing-masing nomor urut tidak hadir.
Persidangan ini dimulai pukul 09:00 WIB dan diskors pada 11:15 WIB untuk salat Jumat, dan dilanjutkan pada pukul 13:30 WIB. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dipimpin oleh Bambang Widjojanto sementara tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Ketua KPU Arief Budiman hadir karena KPU merupakan termohon di sidang ini.
Selain diikuti oleh peserta di dalam Gedung Mahkamah Konstitusi, terdapat juga massa dari Presidium Alumni 212 di luar gedung MK, sebagai bentuk upaya membela agama Islam dan menjaga konstitusi Indonesia. Selain itu, terdapat juga massa yang mengatasnamakan Gerakan Kedaulatan Rakyat dan Front Pembela Islam yang mengikuti sidang dari luar gedung MK.
Beberapa poin penting dari pelaksanaan sidang ini yang dibacakan oleh tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi antara lain:
17 Juni 2019
Menurut jadwal, sidang selanjutnya seharusnya digelar pada hari ini, namun ditunda hingga Selasa, 18 Juni 2019 karena protes dari Komisi Pemilihan Umum.
18 Juni 2019
Persidangan kedua dilaksanakan pada 18 Juni 2019. Pihak kepolisian kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitaran gedung Mahkamah Konstitusi. Pada persidangan ini, Komisi Pemilihan Umum telah menyiapkan alat bukti berupa 300 dari 6000 halaman jawaban gugatan atas dalil yang relevan.
Aksi massa kembali terjadi di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi, yakni pada patung Kuda, mulai pukul 10:00 WIB. Mereka meminta kebenaran dan keadilan dari Mahkamah Konstitusi.
Beberapa tanggapan tentang permasalahan oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandi oleh Komisi Pemilihan Umum dan Kuasa Hukum 01 adalah:
Lihat pula
Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019
Kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam pemilihan umum Presiden Indonesia 2019
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2004
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
- Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019
- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
- Kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam pemilihan umum Presiden Indonesia 2019
- Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2018
- Joko Widodo
- 2024 Indonesian general election
- Indonesian Democratic Party of Struggle
- Ministry of Home Affairs (Indonesia)
- Nurhajizah Marpaung