- Source: Sirilus Manalu
R.P. Sirilus Manalu, (lahir 20 Juli 1963) adalah seorang frater Kapusin, imam Katolik, dan terapis atau konselor psikofispiritual. Ia utamanya dikenal sebagai pendiri Rumah Pelayanan Psikofispiritual (RPP) St. Pio Pietrelcina di Nagahuta, Pematangsiantar. RPP St. Pio Pietrelcina dilaporkan menerima 3.108 pasien selama tahun 2014, dengan 879 pasien yang memerlukan "penanganan serius" dari berbagai latar belakang agama.
Biografi
Sirilus Manalu lahir pada 20 Juli 1963, di Hutapinang, Desa Manalu, yang terletak di Kecamatan Pakkat, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Ia menggabungkan diri dalam Ordo Saudara Dina Kapusin (O.F.M.Cap.) dan menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Santo Yohanes, Pematangsiantar, kemudian mengikrarkan kaul kekal dalam tarekatnya pada 5 Desember 1992. Tahbisan diakon diterimanya pada 17 Desember 1992 dari Mgr. Pius Datubara, O.F.M.Cap. dan disusul dengan tahbisan imamat pada 10 Juli 1993.
Sirilus menerima perutusan dari tarekatnya untuk menempuh studi psikologi klinis di University of Santo Tomas, Manila, karena "keprihatinannya melihat banyak orang stres", dan memulai studinya di sana pada Oktober 1997. Dua tahun kemudian ia memperoleh gelar magister dalam bidang psikologi, dan gelar doktor kelak diperolehnya dari universitas yang sama pada 2005 setelah ia berhasil mempertahankan disertasi doktoralnya mengenai trauma para gadis remaja yang mengalami pelecehan seksual. Saat menempuh studinya di Manila, Filipina, Sirilus sempat menjalani praktik selama tiga bulan di Pelayanan Psikologi pada Philippine General Hospital (PGH).
RPP St. Pio Pietrelcina
Pada 2006, sekembalinya ke Indonesia, Sirilus mendirikan Rumah Pelayanan Psikofispiritual (RPP) St Pio Pietrelcina di kawasan perbukitan yang berada di Kelurahan Nagahuta, Siantar Marimbun, Pematangsiantar. Menggunakan nama St. Pio dari Pietrelcina (Padre Pio) sebagai pelindung, RPP yang didirikannya berlokasi di dekat rumah provinsialat Ordo Kapusin Provinsi Medan.
Menurutnya, tempat pelayanan tersebut didirikan secara khusus untuk melayani mereka yang mengalami gangguan "psikofispiritual" (psikologis, fisik, dan spiritual/rohani). Sebelumnya ia telah memperoleh izin pendirian tempat tersebut berdasarkan hasil keputusan Kapitel Kapusin Provinsi Medan pada tahun yang sama, yang menyimpulkan adanya "fenomena semakin banyak orang Medan dan sekitarnya yang membutuhkan pendampingan psikofispiritual". Meskipun fokus RPP adalah melayani para pasien yang mengalami gangguan jiwa ataupun fisik yang berat, serta sukar disembuhkan secara medis, dikatakan bahwa pada praktiknya pasien yang datang bervariasi dan dari berbagai kelompok usia.
Pada September 2015, Sirilus mengaku telah memperoleh izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, kendati pada Oktober 2017 dikabarkan bahwa RPP masih menghadapi beberapa kendala perizinan dari pemerintah.