• Source: Siulak, Kerinci
  • Siulak adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kerinci, Jambi, Indonesia. Sekaligus ibukota Kabupaten Kerinci sebelumnya beribukota di Kota Sungai Penuh yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 8 Oktober 2009. Ibukota kecamatan terletak di Desa Dusun Baru.


    Sejarah


    Siulak merupakan wilayah kuno yang sudah dihuni manusia sejak zaman prasejarah. Temuan arkeologis berupa Kubur Tempayan Desa Siulak Tenang menunjukkan aktivitas penguburan manusia pada sekitar abad ke-3-5 Masehi. Selain itu, analisis paleoekologi di kawasan Danau Bento menunjukkan adanya aktivitas pertanian padi dan pengembalaan kerbau pada 4000-3500 tahun yang lalu. Temuan arkeologis lain menunjukkan bahwa wilayah ini sudah berinteraksi dengan dunia luar dengan temuan Nekara Perunggu Dongson yang disimpan sebagai pusaka di Desa Siulak Panjang.
    Berdasarkan tradisi lisan, jaum sebelum dinamakan Siulak. Wilayah ini dinamakan sebagai Renah Puntialo. Pada masa selanjutnya dinamakan sebagai Talang Jauh. Setelah itu dinamakan sebagai Padang Jambu Alo. Barulah kemudian dinamakan Sulak atau Siulak.
    Arti nama Siulak masih diperdebatkan. Setengah narasumber menyebutkan bahwa Sulak berasal dari kata Sungai di Ulak yang artinya Sungai di hulu lembah Kerinci. Bukti nama Sulak secara tertulis dimuat di dalam surat Piagam Sultan Jambi yaitu Sultan Ahmad Nazaruddin sekitar awal abad ke-18 Masehi.


    Penduduk


    Orang Siulak atau Uhang Sulak merupakan bagian dari Etnis Kerinci atau Suku Kerinci. Orang Siulak sendiri, terbagi lagi ke dalam subsuku yang disebut sebagai kelbu dan luhah yang menghuni dusun dan koto di wilayah tersebut. Tiga dusun utama yang menjadi pusat pemerintahan adat adalah Siulak Mukai, Siulak Panjang, dan Siulak Gedang.


    Pemerintahan Adat


    Siulak merupakan pusat dari pemerintahan adat Kerinci yang otonom yang disebut Tanah Sekudung. Wilayah adat Tanah Sekudung secara adat berwatas di sebelah Selatan dengan Aro Tebing Tinggi wilayah Pamuncak Tanah Semurup. Sebelah Timur berbatas dengan hulu Sungai Tabir. Sebelah utara berbatas dengan Teluk Kayu Putih wilayah XII Koto, Sumatera Barat. Sebelah Barat berwatas dengan Pasimpai- Koto Anau, dan Sako Kecik Inderapura. Saat ini wilayah Tanah Sekudung meliputi Kecamatan Siulak, Kecamatan Siulak Mukai, Kecamatan Gunung Kerinci, Kecamatan Kayu Aro, Kecamatan Kayu Aro Barat, dan Kecamatan Gunung Tujuh.
    Pemimpin adat di wilayah Tanah Sekudung dikenal sebagai “depati tigo luhah.” Depati tigo luhah tersebut adalah:

    Depati Intan Kumalo Seri berkedudukan di Dusun Siulak Mukai. Kekuasannya memegang undang-undang atau hukum adat terkait masalah pidana.
    Depati Mangku Bumi Tuo Kulit Putih Sibo Dirajo berkedudukan di Dusun Siulak Panjang. Kekuasaannya memegang hukum adat terkait masalah tanah dan lahan.
    Depati Rajo Simpan Bumi Tuo Tunggun Setio Alam. Kekuasannya memegang hukum syarak, masalah perpajakan, dan pengawasan pemerintahan adat.
    Depati Tigo Luhah dibantu oleh pemangku atau perbakalo bungkan yang empat yaitu:

    Demong
    Jagung Jindah Nyato Depati
    Temenggung Tuo
    Sirajo Rio Mudo
    Selain itu, juga dibantu oleh delapan permenti ninek mamak yang terdiri dari:

    Rajo Indah
    Rajo Sulah
    Rajo Pangulu
    Datuk
    Temenggung
    Sirajo Tumbuk Krih
    Rio Mudo
    Rio Bayan


    Pembagian Administratif


    Kecamatan Siulak terdiri dari 26 desa, adapun daftarnya adalah sebagai berikut:

    Air Terjun
    Baru Sungai Pegeh
    Bendar Sedap
    Demong Sakti
    Dusun Baru
    Dusun Dalam
    Koto Aro
    Koto Beringin
    Koto Kapeh
    Koto Lebuh Tinggi
    Koto Rendah
    Koto Tengah
    Lubuk Nagodang
    Padang Jantung
    Pasar Senen
    Pasar Siulak Gedang
    Pelak Gedang
    Pelak Naneh
    Siulak Gedang
    Siulak Kecil Hilir
    Siulak Kecil Mudik
    Siulak Panjang
    Sungai Lebuh
    Sungai Pegeh
    Telago Biru
    Tutung Bungkuk


    Geografi




    = Batas wilayah

    =
    Batas wilayah kecamatan ini antara lain:


    Referensi

Kata Kunci Pencarian: