- Source: SKK Konstruksi
PPDI (PERKUMPULAN PENYANDANG DISABILITAS INDONESIA) dibentuk pada tanggal 11 Maret 1987, berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. PPDI bersifat non partisan dan terbuka bagi seluruh organisasi sosial penyandang disabilitas, organisasi sosial disabilitas dan organisasi kemasyarakatan penyandang disabilitas tingkat nasional.
Manfaat dan Kegunaan SKK
1. Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
2. Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
3. Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
4. Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
5. Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
Persyaratan SKK
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SKK Konstruksi antara lain :
User & Password SIKI Client (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia ) untuk jenjang 7/8/9
Copy KTP
Copy NPWP
Copy Ijazah
Curicculum Vitae ( CV )
Surat Pengalaman Kerja
Pas Foto
Email Aktif tenaga kerja
Nomor Whatsapp aktif
Uji Kompetensi SKK Konstruksi
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.
Masa Berlaku SKK Konstruksi
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
Perpanjangan SKK Konstruksi
SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Contoh Sertifikat SKK Konstruksi
Berikut contoh versi cetak SKK Konstruksi
Cara Mendapatkan SKK Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja dimaksud diperoleh melalui proses Sertifikasi yaitu uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang Konstruksi yang tercatat di LPJK. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode;?
Uji tulis;
Uji praktik atau observasi lapangan dan/atau
Wawancara
Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi;
Permohonan baru
Perpanjangan dan atau
Kenaikan Jenjang
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berapa jumlah SKK Konstruksi yang bisa dimiliki tenaga kerja?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan mengenai batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut;
Kualifikasi Operator
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Ahli
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda
Daftar Jabatan Kerja , Klasifikasi dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi yang terdiri atas kualifikasi sebagai berikut;
Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8 dan 9
Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5 dan 6
Kualifikasi Operator terdiri daril Jenjang 1, 2 dan 3
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.