Sosialisme Islam adalah istilah yang diciptakan oleh berbagai pemimpin Muslim untuk menjelaskan bentuk
Sosialisme yang lebih spiritual. Sosialis Muslim percaya bahwa ajaran Qur'an dan Muhammad—khususnya zakat—sesuai dengan prinsip kesetaraan ekonomi dan sosial. Mereka mengambil inspirasi dari negara kesejahteraan Madinah awal yang didirikan oleh Nabi Muhammad. Sosialis Muslim menemukan akarnya dalam anti-imperialisme. Pemimpin sosialis Muslim percaya pada penurunan legitimasi berasal dari publik.
Sejarah
Abu Dzar Al-Ghifari, Sahabat Nabi Muhammad, diakui oleh sebagian ulama, seperti Muhammad Sharqawi dan Sami Ayad Hanna, sebagai penggagas awal
Sosialisme Islam. Dia tidak setuju dengan akumulasi kekayaan oleh kelas penguasa selama masa kekhalifahan Utsman bin Affan dan menuntut adanya redistribusi kekayaan secara merata. Khalifah pertama Abu Bakar mengenalkan penjaminan standar minimum pendapatan, memberikan setiap laki-laki, wanita dan anak-anak sepuluh dirham setiap tahun; yang kemudian ditambah menjadi dua puluh dirham.
Eksperimen komune
Islam pertama didirikan selama Revolusi Rusia 1917 sebagai bagian dari Gerakan Wäisi, sekelompok pendukung awal pemerintahan Soviet. Komite Sosialis Muslim Kazan juga aktif pada masa ini.
Pada era modern,
Sosialisme Islam dapat dibagi menjadi dua bentuk, sayap kiri dan sayap kanan. Sayap kiri (Siad Barre, Haji Misbach, Ali Syariati, Yasser Arafat dan Jalal Al-e Ahmad) mendukung internasionalisme proletarian sekuler dan mendorong Muslim untuk bergabung atau berkolaborasi dengan sosialis internasional atau gerakan Marxis. Sosialis sayap kanan (Muhammad Iqbal, Agus Salim, Jamal-al-Din Afghani, Musa al-Sadr, dan Mahmud Shaltut) secara ideologi lebih dekat ke posisi ketiga, tidak hanya mendukung keadilan sosial, masyarakat egalitarian dan persamaan universal, tapi juga revivalisme
Islam dan implementasi Syariah. Mereka juga menolak penggunaan perjuangan kelas dan tetap menjaga jarak dengan gerakan sosialis lainnya.
Aktivitas revolusioner di sepanjang perbatasan selatan Uni Soviet, disadari oleh pembuat kebijakan Uni Soviet akan menarik perhatian kekuatan kapitalis dan mengundang mereka untuk mengintervensi. Pemahaman ini yang mendesak perwakilan Rusia di Kongres Baku pada September 1920 untuk menolak argumen dari komunis nasional sebagai tidak praktis dan kontra-produktif terhadap revolusi secara umum, tanpa memikirkan ketakutan mereka atas keamanan Rusia berada dalam keseimbangan tersebut. Pemahaman ini, ditambah dengan ketidaksenangan Bolsheviks Rusia atas pengajuan pusat revolusi lain dalam domain revolusionernya, telah membangkitkan aksinya melawan komunis nasional.
Muhammed Nakhshab diakui sebagai penyintesis pertama antara Syi'ah dan
Sosialisme Eropa. Pergerakan Nakhshab didasarkan atas ajaran bahwa
Islam dan
Sosialisme tidak bertentangan, karena keduanya berusaha untuk mencapai kesetaraan dan keadilan sosial. Teorinya telah diungkapkan dalam tesis sarjana hukum etika. Pada 1943, Nakhshab mendirikan Gerakan Sosialis Penyembah Tuhan (Movement of God-Worshipping Socialists), satu dari enam organisasi anggota awal Front Nasional. Organisasi ini didirikan melalui penggabungan dua kelompok, lingkaran Nakhshab di siswa sekolah menengah di Dar al-Fanoun dan lingkaran Jalaeddin Ashtiyani yang berkisar 25 siswa Fakultas Teknik Universitas Teheran. Organisasi ini semula dikenal sebagai Liga Muslim Patriotik. Mereka mengkombinasikan sentimen religius, nasionalisme dan pemikiran sosialis.
Gagasan dan konsep
= Zakat
=
Sebagai salah satu Rukun
Islam, zakat (khususnya zakat maal) adalah praktik pengenaan (bukan amal) pemberian berdasarkan atas akumulasi kekayaan (sekitar 2.5% dari semua aset finansial yang dimiliki selama satu tahun kamariah). Zakat dibebankan kepada semua Muslim dewasa yang mampu secara finansial dan dianggap sebagai tindakan kesalehan ketika seseorang mengungkapkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan sesama umat
Islam, serta melestarikan keharmonisan sosial antara yang kaya dan yang miskin. Zakat mendorong redistribusi kekayaan yang lebih setara dan menumbuhkan rasa solidaritas diantara anggota umat .
Zakat dimaksudkan untuk mencegah penimbunan modal dan merangsang investasi. Karena masing-masing individu harus membayar zakat atas kekayaan bersihnya, Muslim yang kaya didorong untuk melakukan investasi dalam usaha yang menguntungkan, atau sebaliknya akan melihat kekayaannya perlahan terkikis. Selanjutnya, alat produksi seperti peralatan, pabrik, dan perlengkapan dikecualikan dari zakat, yang selanjutnya memberi insentif untuk menginvestasikan kekayaan di bisnis produktif. Aset pribadi seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan satu tempat tinggal tidak dianggap sebagai aset wajib zakat.
Menurut Al-Quran, ada delapan kategori orang (asnaf) yang berhak menerima dana zakat:
Yang hidup dalam kemiskinan ekstrem (Al-Fuqarā').
Yang kekurangan karena tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya (Al-Masākīn).
Panitia penerima dan pengelola zakat (Al-Āmilīna 'Alaihā).
Non-Muslim yang bersimpati terhadap
Islam atau ingin masuk
Islam (Al-Mu'allafatu Qulūbuhum).
Orang yang berusaha lepas dari perbudakan atau kekangan. Termasuk juga dalam pembayaran tebusan atau uang darah (Diyya). (Fir-Riqāb)
Yang memiliki banyak hutang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. (Al-Ghārimīn).
Yang berjuang dalam jalan agama dan jalan Allah (Fī Sabīlillāh) atau Jihad di jalan Allah dan untuk pejuang
Islam yang berperang melawan orang tidak beriman tapi bukan bagian dari prajurit yang digaji.
Musafir atau pelajar perantauan (Ibnus-Sabīl).
Menurut hadits, keluarga Muhammad tidak boleh mengkonsumsi zakat apa pun. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, kakek nenek, anak, cucu, atau pasangan pemberi. Dilarang pula mengeluarkan zakat untuk mendanai investasi selain memberikan secara langsung kepada yang membutuhkan. Fi Sabillillah adalah asnaf paling menonjol di masyarakat Asia tenggara, karena penafsiran luas yang melingkupi pendanaan usaha dakwah, sekolah Al-Quran dan kegiatan lain yang melayani masyarakat (umat) secara umum. Zakat dapat juga digunakan untuk membiayai usaha jihad di jalan Allah. Dana zakat harus digunakan untuk usaha penegakkan bendera
Islam. Selain itu, dana zakat dapat digunakan untuk administrasi sistem pengumpulan zakat yang tersentralisasi.
Di Britania Raya, menurut survey dari 4.000 orang yang dilakukan Zarine Kharas, Muslim saat ini memberikan amal lebih banyak dibandingkan kelompok dari agama lainnya. Dalam hitungan Dollar Amerika Serikat, rata-rata seorang Muslim memberikan $567, dibandingkan Yahudi rata-rata $412, Kristen Protestan rata-rata $308, Kristen Katolik rata-rata $272 dan ateis rata-rata $177. Saat ini, perkiraan kasar zakat tiap tahun kira-kira sebanyak 15 kali kontribusi bantuan kemanusiaan global.
= Negara kesejahteraan
=
Konsep kesejahteraan dan pensiun dikenalkan pada hukum
Islam awal dalam bentuk Zakat (amal), salah satu Rukun
Islam, di bawah Khalifah Ar-Rasyidin pada abad ke-7. Praktik ini berlanjut sampai dengan masa Kekhalifahan Abbasiyah. Pajak (termasuk zakat dan jizyah dikumpulkan di perbendaharaan pemerintahan
Islam dan digunakan untuk menyediakan pendapatan untuk yang membutuhkan, termasuk di antaranya orang miskin, manula, yatim, janda, dan disabilitas. Menurut teolog Al-Ghazali (1058-1111), pemerintah juga harus mengumpulkan persediaan makanan di setiap wilayah jika sewaktu-waktu terjadi musibah atau kelaparan. Kekhalifahan dapat pula dianggap sebagai negara kesejahteraan utama pertama di dunia.
Pada masa Khalifah Ar-Rasyidin, berbagai program kesejahteraan dikenalkan oleh khalifah Umar bin Khattab. Pada masa kekuasaannya, kesetaraan diberlakukan kepada semua rakyatnya, bahkan kepada khalifah itu sendiri, karena Umar bin Khattab percaya bahwa "tidak ada seorang pun, tidak peduli seberapa penting, hidup dengan cara yang dapat membedakannya dengan orang lain". Umar sendiri hidup dalam "kesederhanaan dan melepaskan diri dari kemewahan duniawi", seperti bagaimana dia sering kali memakai "sepatu usang dan biasanya memakai pakaian yang ditambal", atau bagaimana dia mau tidur "di atas lantai tanpa alas di masjid". Pembatasan kekayaan juga diatur untuk gubernur dan pejabat, yang sering kali "diberhentikan jika menunjukkan tanda-tanda keangkuhan atau kekayaan yang dapat membedakannya dengan penduduk lainnya". Ini adalah usaha awal untuk menghapus "perbedaan kelas yang pasti dapat menimbulkan konflik". Umar juga memastikan bahwa perbendaharaan publik tidak akan dibuang untuk "kemewahan yang tidak perlu" karena dia percaya bahwa "uang itu lebih baik dihabiskan untuk kesejahteraan rakyat dibandingkan kepada bata tak bernyawa".
Pada masa bencana kelaparan pada Tahun 18 Hijriah, Umar melaksanakan reformasi yang lebih jauh, seperti pengenalan pendistribusian makanan menggunakan kupon, yang diberikan kepada yang membutuhkan dan dapat ditukar dengan gandum dan tepung. Konsep inovatif lainnya adalah pengenalan garis kemiskinan, dengan upaya untuk memastikan standar hidup minimum. Program ini memastikan seluruh rakyat di kekhalifahan tidak ada yang kelaparan. Untuk menentukan garis kemiskinan, Umar memerintahkan eksperimen untuk mengetes seberapa banyak seer (1.25 kg) tepung yang dibutuhkan untuk memberi makan satu orang dalam sebulan. Dia menemukan bahwa 25 seer tepung dapat memberi makan 30 orang, dan dia menyimpulkan bahwa 50 seer tepung dapat mencukupi makan seorang dalam sebulan. Akhirnya,
dia memerintahkan untuk memberikan penjatahan makanan kepada orang miskin sebanyak 50 seer tepung per bulan. Sebagai tambahan, kaum miskin dan disabilitas dijamin tunjangan uang tunai. Untuk menghindari adanya penduduk yang memanfaatkan pelayanan pemerintah, "mengemis dan bermalas-malasan tidak ditolelir" dan "yang menerima tunjangan pemerintah diharapkan berkontribusi dalam masyarakat".
Remormasi lebih jauh dilakukan kemudian di bawah Kekhalifahan Umayyah. Tentara terdaftar yang mengalami disabilitas ketika bertugas mendapatkan pensiun disabilitas, dan tunjangan yang sama diberikan kepada kaum disabilitas dan kaum miskin secara umum. Khalifah Al-Walid bin Abdul-Malik memberikan tunjangan dan pelayanan kepada yang membutuhkan, termasuk uang kepada kaum miskin, pemandu untuk kaum tunanetra, dan pelayan kepada disabilitas, serta pensiun untuk semua orang disabilitas sehingga mereka tidak perlu mengemis. Khalifah Al-Walid bin Yazid dan Umar bin Abdul-Aziz menyediakan uang dan pakaian kepada tunanetra dan disabilitas, serta pelayan kepada disabilitas. Kebijakan ini berlanjut sampai Khalifah Al-Mahdi pada masa Kekhalifahan Abbasiyah. Tahir bin Husayn, gubernur Khorasan Raya Kekhalifahan Abbasiyah, menuliskan dalam surat kepada anaknya bahwa tunjangan dari perbendaharaan harus diberikan kepada tunanetra, mengurus kaum miskin secara umum, memastikan tidak abai terhadap orang tertindas yang tidak dapat protes dan tidak tahu untuk mengklaim haknya, dan bahwa tunjangan itu harus diberikan kepada korban bencana, serta janda dan yatim korban bencana. "Kota ideal" yang dijelaskan oleh filsuf
Islam, Al-Farabi dan Ibnu Sina, juga memberikan dana kepada disabilitas.
Ketika penduduk terkena bencana kelaparan, penguasa sering kali membantu mereka dengan pengurangan pajak, impor makanan, pemberian amal, sehingga memastikan setiap orang dapat mencukupi makan. Bagaimanapun, amal pribadi melalui institusi wakaf sering kali memainkan peran lebih besar dalam pengentasan kelaparan dibandingkan tindakan pemerintah. Sejak abad ke-9, dana dari perbendaharaan juga digunakan untuk wakaf dengan tujuan membangun dan mendukung institusi publik, sering kali institusi pendidikan madrasah dan rumah sakit bimaristan.
= Penjaminan pendapatan minimum
=
Penjaminan pendapatan minimum adalah sistem penyediaan kesejahteraan sosial yang menjamin semua warga negara atau keluarga memiliki pendapatan yang cukup untuk hidup, asalkan mereka memenuhi syarat tertentu. Kelayakannya secara tipikal ditentukan oleh kewarganegaraan, tes kelayakan, dan ketersediaan pasar tenaga kerja atau kemauan untuk melakukan pelayanan masyarakat. Tujuan utama pendapatan minimum terjamin adalah untuk melawan kemiskinan. Jika kewarganegaraan menjadi satu-satunya syarat, sistem ini berubah menjadi pendapatan dasar universal. Khalifah Muslim pertama Abu Bakar Ash-Shiddiq mengenalkan penjaminan standar minimum pendapatan, memberikan setiap laki-laki, wanita, dan anak-anak sepuluh dirham setiap tahun; yang kemudian ditambah menjadi dua pulu dirham. Sebagian, tetapi tidak semua sosialis
Islam menganjurkan pembaruan dan perluasan kebijakan ini.
Ideologi sosialis Islam
Sosialis Muslim percaya bahwa
Sosialisme sesuai dengan ajaran
Islam dan biasanya merangkul bentuk sekuler dari
Sosialisme. Bagaimanapun, sebagian sosialis Muslim percaya bahwa
Sosialisme seharusnya diaplikasikan dalam kerangka
Islam dan ada banyak sekali ideologi sosialis
Islam.
= Gaddafisme
=
Muammar Gaddafi menguraikan versinya dari
Sosialisme Islam dalam Buku Hijau, yang diterbitkan dalam tiga bagian (1975, 1977, dan 1978). Buku Hijau sangat dipengaruhi oleh pemimpin Mesir Gamal Abdul Nasser yang pan-Arab. Buku ini menjadi dasar dari Legiun
Islam.
Buku Hijau menolak demokrasi liberal modern yang didasarkan atas perwakilan terpilih dan kapitalisme. Buku ini justru menganjurkan tipe demokrasi langsung yang diawasi oleh Komite Rakyat Umum yang membolehkan partisipasi politik langsung untuk semua warga negara dewasa.
Buku itu menyatakan "Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang, meski orang tersebut memilih bersikap irasional, untuk mengekspresikan kegilaannya." Buku Hijau menyatakan bahwa kebebasan berbicara didasarkan atas kepemilikan publik atas penerbitan buku, surat kabar, televisi, dan stasiun radio, dengan dalih bahwa kepemilikan pribadi akan tidak demokratis.
Sebuah paragraf di buku itu tentang penghapusan uang serupa dengan paragraf dalam tulisan Frederic Engels, "Principles of Communism," Gaddafi menulis: "Langkah terakhir adalah ketika masyarakat sosialis baru mencapai tahap ketika profit dan uang menghilang. Dilaksanakan melalui perubahan masyarakat menjadi masyarakat produktif sepenuhnya, dan melalui level produksi ketika kebutuhan material anggota masyarakat terpenuhi. Pada tahap akhir tersebut, profit secara otomatis menghilang dan tidak lagi membutuhkan uang."
Menurut Raymond D. Gastil, Front Persatuan Revolusioner dipengaruhi oleh filsafat Sosialis
Islam Muammar Gaddafi.
Komunisme
Islam dapat digunakan untuk merujuk pada beberapa ideologi komunis yang mengakar dalam pemikiran
Islam. Komunisme
Islam melacak sejarahnya ke Rusia akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 ketika sekelompok petani dan borjuasi kecil Muslim di Tatarstan Rusia mendirikan Gerakan Wäisi. Anggota gerakan ini mendirikan komune eksperimental di kota Chistopol. Banyak pergerakan dan ideologi muncul sejak itu, masing-masing menganjurkan bentuk komunisme Islamnya sendiri.
= Gerakan Wäisi
=
Didirikan oleh Bahawetdin Wäisev, Gerakan Wäisi adalah gerakan religius, sosial dan politik yang ada pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 di Tatarstan dan daerah Rusia lainnya yang berpenduduk Tatar. Doktrin Wäisi menganjurkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan otoritas demi mengikuti ajaran Al-Qur'an dan Syariat. Pendukung dari gerakan ini menghindari pelayanan militer dan menolak membayar denda atau membawa paspor Rusia. Gerakan ini juga menggabungkan unsur perjuangan kelas dan nasionalisme. Gerakan Wäisi menyatukan petani, tukang, dan borjuasi kecil Tatar. Popularitasnya berkembang di seluruh wilayah Tatar.
Meskipun berpindah ke bawah tanah setelah penahanan Bahawetdin Wäisev pada 1884, gerakan ini terus mempertahankan pendukung yang kuat. Anak Bahawetdin Wäisev, Ğaynan Wäisev, memimpin gerakan sampai kematiannya pada 1893. Sekitar 100 anggota ditahan dan dibuang pada 1897 setelah mendorong penduduk untuk tidak berpartisipasi dalam sensus penduduk. Gerakan Wäisi meningkat dalam jumlah setelah Revolusi Rusia Pertama pada 1905-1907 dan pada 1908 ada hampir 15.000 pendukung di Guberniya Kazan, Orenburg, dan guberniya lainnya di Asia Tengah. Pengikut Wäisi mendukung pemerintahan Soviet setelah Revolusi Oktober pada 1917 dan mengorganisasi sebuah resimen dalam Tentara Merah selama Perang Saudara Rusia. Anggota dari gerakan ini menjauhkan dirinya dari Bolshevik Rusia dan mendirikan komune otonom Yaña Bolğar di Chistopol selama 1920-an, tapi kemudian dihancurkan dan dibubarkan selama Pembersihan Besar-Besaran pada 1930-an.
= Marxisme Islam
=
Marxisme
Islam berusha untuk mengaplikasikan ajaran ekonomi, politik, dan sosial Marxisme dalam kerangka
Islam. Bentuk tradisional Marxisme adalah anti-agama dan menganjurkan ateisme negara, yang membuat banyak Muslim menolak Marxisme. Bagaimanapun kedekatan antara Marxis dan cita-cita Islamdalam keadilan sosial telah membuat sebagian Muslim untuk membentuk bentuk Marxismenya sendiri sejak 1940-an. Marxis
Islam percaya bahwa
Islam memenuhi kebutuhan masyarakat dan dapat mengakomodasi atau memandu perubahan sosial yang Marxisme coba capai. Marxis
Islam juga menolak pandangan tradisional Marxis tentang materialisme dan agama.
Istilah ini telah digunakan untuk menjelaskan Ali Syariati (dalam Shariati and Marx: A Critique of an "Islamic" Critique of Marxism oleh Assef Bayat). Istilah ini juga kadang digunakan dalam berbagai diskusi mengenai Revolusi Iran 1979, termasuk partai-partai seperti Mujahidin Rakyat Iran (MEK), yang sebelumnya ditandai sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat, Kanada, Irak, dan Iran karena berusaha untuk menggulingkan yang terakhir.
= Sosialisme revolusioner Somalia
=
Partai Sosialis Revolusionier Somalia dibentuk oleh rezim militer Siad Barre di bawah panduan Uni Soviet pada 1976 sebagai usaha untuk menyesuaikan ideologi resmi negara dengan agama resmi negara melalui adaptasi pedoman Marxis dengan kondisi lokal. Perhatian juga diberikan pada prinsip Muslim dalam kemajuan, persamaan, dan keadilan sosial. Oleh pemerintah dijadikan alasan yang membentuk inti
Sosialisme ilmiah dan prinsipnya dalam swasembada, partisipasi publik dan kontrol rakyat, serta kepemilikan langsung dari alat produksi. Sebagai bagian dari kebijakan sosialis Barre, industri dan pertanian besar dinasionalisasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan pertanian distribusi minyak. Partai bertugas mendorong investasi swasta dalam skala terbatas, arah keseluruhan kebijakan pada dasarnya adalah sosialis.
Sosialis Muslim ternama
Gamal Abdel Nasser, Presiden Mesir
Ali Salim al-Beidh, pemimpin pergerakan
Sosialisme Islam Yaman Selatan
Ibrahim Shoukry, Sosialis Islamis yang mendirikan Partai Buruh
Islam Mesir dan Al Shaab
Rafi Ahmed Kidwai, politisi India dan menteri kabinet pada 1947–1954
Jalal Al-e Ahmad, kritikus sosial dan dan politik Iran
Oemar Said Tjokroaminoto, pendiri dan teoritikus utama dari konsep
Sosialisme Islam Indonesia
Tan Malaka, Komunis Indonesia dari keturunan Minangkabau dan filsuf materialisme dialektika
Agus Salim, pahlawan Indonesia, penyokong Jong Islamieten Bond
Syafruddin Prawiranegara, politisi Masyumi
Sultan Ghaliev, Komunis Nasional Muslim
Sukarno, Presiden pertama Indonesia
Ali Shariati
Shamsiah Fakeh, feminis dan gerilyawan Malaysia
Siad Barre, presiden ketiga Somalia (1969–1991). Beralih dari komunisme pada 1978 setelah dikhianati Soviet Union.
Zulfikar Ali Bhutto, perdana menteri dan presiden. Pendiri dan pemimpin partai kiri, Partai Rakyat Pakistan.
Benazir Bhutto, feminis, politisi dan mantan Perdana Menteri Pakistan
Chaudhry Rehmat Ali, nasionalis Muslim dan pendukung awal pembentukan Pakistan
Malala Yousafzai, aktivis hak pendidikan dan perempuan Pakistan, blogger dan pemenang hadiah Nobel termuda.
Yasser Arafat, mantan Ketua Organisasi Pembebasan Palestina, Presiden Palestinian National Authority (PNA), dan pemimpin partai politik dan kelompok paramiliter Fatah yang dia dirikan pada 1959.
Abdul Hamid Khan Bhashani, pemimpin politik India Britania, Pakistan, dan kemudian di Bangladesh
Eqbal Ahmad
Ahmed Jibril
Faiz Ahmed Faiz
Habib Jalib
Ibn-e-Insha
Sadat Hassan Manto
Hanif Ramay
Muammar Gaddafi
Massoud Rajavi
Hikmet Kıvılcımlı, pendiri Vatan Partisi, penulis, politisi, dan teoritikus politik
Sadiq Khan, Wali Kota London
Lihat juga
Islamo-Leftisme
Mahzab ekonomi
Islam
Ekonomi
Islam di dunia
Kapitalisme
Islam
Feminisme
Islam
Islamisme
Pemberontakan Zanj
Qarmatians
Baitul Mal
Sosialisme Arab
Komunisme nasional
Kiri religius
Sosialisme nasional
Sosialisme Kristen
Referensi
John Esposito, ed. (1995). "Socialism and
Islam". Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World. vol. 4. Oxford University Press. hlm. 81–86. ISBN 0-19-506613-8. OCLC 94030758.
Maxime Rodinson, Marxism and the Muslim world, Zed Press, 1979, 229 pages, ISBN 978-0-905762-21-0 (terjemahan dari buku referensi Prancis, Maxime Rodinson, Marxisme et monde musulman, Paris, Éditions du Seuil, 1972, 698 halaman.