- Source: Surat wasiat
Surat wasiat atau testamen ialah pernyataan sah yang penulisnya selaku pewasiat mencalonkan beberapa orang untuk mengurusi hartanya apabila pewasiat meninggal dunia. Wasiat juga dapat menentukan amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat dan dapat berlaku bilamana penerima wasiat dapat menyanggupi dan melaksanakan semua isi surat wasiat.
Keperluan
Siapapun yang sudah mencapai dewasa dan berakal sehat dapat merancang wasiat sendiri tanpa bantuan pengacara, ditambah lagi dengan syarat-syarat lain menurut bidang kuasa, seperti berikut:
Pewasiat mesti membuktikan dirinya selaku penulis wasiat dengan jelas, dan wujudnya surat wasiat; beginilah "penerbitan" wasiat yang dilengkapi dengan perkataan "wasiat" di lembaran depan surat.
Pewasiat mesti menyatakan dirinya mencabut semua wasiat dan kodisil sebelumnya. Jika tidak, wasiat terbaru hanya mencabut butiran-butiran dalam wasiat dan kodisil sebelumnya yang tidak bersesuaian dengannya. Namun, jika wasiat terbaru benar-benar tidak sejalan dengan wasiat sebelunya, maka wasiat lama itulah yang dicabut sepenuhnya atas sebab implikasi.
Pewasiat mesti menunjukkan dirinya berupaya melepaskan hartanya dengan bebas dan rela hatinya.
Pewasiat mesti menandatangani dan membubuhkan tanggal pada wasiat, biasanya jika dihadiri sekurang-kurangnya dua saksi yang tak berkepentingan (bukan waris). Boleh dijemput lagi saksi "cadangan" bila timbul persoalan perselisihan antara pihak-pihak berkepentingan.
Tanda tangan pewaris mesti berada di akhir surat wasiat. Jika tidak, teks apapun yang berada setelah tanda tangan itu akan diabaikan, ataupun seluruh wasiat menjadi tidak sah jika isi setelah tanda tangan itu amat penting dan boleh melawan kehendak pewasiat jika diingkari.
Seorang atau lebih pewaris mesti dinyatakan dengan jelas dalam kandungan.
Selain itu, untuk menguatkan kekuatan hukum surat wasiat, digunakan materai 6000.
Wasiat dapat berlaku bilamana penerima wasiat menerima dan menyanggupi seluruh isi surat wasiat.
Setelah pewasiat meninggal dunia, proses probata dapat dimulai di mahkamah untuk menentukan keabsahan wasiat yang ditulis oleh pewasiat, yaitu yang memenuhi keperluan undang-undang, dan melantik pelaksana wasiat. Biasanya dalam menjalankan probata, sekurang-kurangnya seorang saksi dihadapkan untuk memberi keterangan atau menandatangani afidavit "bukti penyaksian". Walaupun begitu, di sebagian tempat, undang-undang statut menyediakan keperluan wasiat "pembuktian diri" (mesti dipatuhi ketika melaksanakan wasiat), oleh itu testimoni saksi dapat diabaikan ketika menjalankan probata. Apabila wasiat dinyatakan tidak sah dalam probata, maka pewarisan dijalankan menurut undang-undang kematian tanpa wasiat seolah-olah wasiat tak pernah ditulis. Selalunya diberikan batas waktu, biasanya 30 hari, untuk wasiat dikemukakan untuk dijalani probata. Hanya surat wasiat asli yang boleh dikemukakan di kebanyakan tempat, salinan yang paling akurat pun tidak diterima juga.
Lihat juga
Untuk penurunan harta yang tidak ditentukan oleh wasiat, baca pewarisan dan kematian tanpa wasiat.
Pranala luar
Download Surat Wasiat Versi Microsoft Word
[1] Contoh Format Surat Wasiat
CCH Financial Planning Toolkit: Wills Diarsipkan 2009-02-02 di Wayback Machine. - wasiat tokoh-tokoh terkenal
Wasiat Michael Jackson dari The Smoking Gun
Katharine Wasiat Hepburn's Will Diarsipkan 2010-02-12 di Wayback Machine. dari The Smoking Gun
Prerogative Court of Canterbury wills (1384 - 1858)
Download wasiat tokoh terkenal dari situs Arsip Negara Britania Raya
Wasiat William Shakespeare
Wasiat Jane Austen
Mendapatkan salinan wasiat Britania Raya yang dibuat setelah tahun 1858
List of UK Regional Probate Registries - Regional Offices for probate information and to register the location of a Will and/or Executor Diarsipkan 2011-06-06 di Wayback Machine.
Contoh Surat Wasiat Harta Warisan
Contoh surat wasiat Diarsipkan 2014-07-26 di Wayback Machine.
Kata Kunci Pencarian:
- Surat wasiat
- Surat Wasiat Tn. Pompa
- Halaman Utama
- Wasiat (disambiguasi)
- Surat Petrus yang Kedua
- Ibrahim bin Walid
- Keturunan (genealogi)
- Abdul Somad
- Penggantian waris
- The Family
- Law of Indonesia
- 2021 Makassar cathedral bombing
- Indonesian National Police headquarters shooting
- Gritte Agatha
- Rhoma Irama
- List of Indonesian films
- Karina Nadila