- Source: Tawangargo, Karangploso, Malang
Tawangargo merupakan sebuah desa yang terletak di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur yang mana letaknya juga berbatasan tepat dengan Kota Batu. Pada awalnya, Desa Tawangargo bernama Desa Sumbersari dikarenakan desa ini memiliki sumber (mata air) yang besar. Nama “Tawangargo” sendiri berasal dari letak tempat berkumpul dan bermusyawarah warga pada masa penjajahan Belanda yang disebut dengan “enggon gelangan” yang terletak di sebelah selatan desa, dimana saat berkumpul di tempat ini, ketika masyarakat menghadap ke semua arah mata angin (utara, selatan, timur, dan barat) terlihat sangat terang (Tawang) dan dikelilingi oleh gunung (Argo).
Wilayah Desa Tawangargo terbagi menjadi 57 Rukun Tetangga dan 14 Rukun Warga yang tersebar di 6 Dusun, yaitu Suwaluhan, Kalimalang, Leban, Ngudi, Lasah, dan Boro. Setiap dusun dipimpin oleh seorang Kepala Dusun.. Secara geografis dan administratif, Desa Tawangargo memiliki luas wilayah kesleuruhan sebesar 617,120 ha, terletak pada 7° 52’ 16 Lintang Selatan dan 112° 34’ 15.9’ Bujur Timur dengan topografi desa yang terletak di dataran tinggi dengan ketinggian 700-1000 meter di atas permukaan air laut. Desa Tawangargo merupakan desa yang memiliki potensi alam seperti pertanian dan perkebunan yang masif diikuti dengan mata pencaharian warganya yang didominasi dengan pekerjaan di sektor pertanian seperti petani, buruh tani, dan pemilik usaha tani.
Geografis
= Letak Geografis
=Secara geografis, Desa Tawangargo memiliki luas wilayah keseluruhan sebesar 617,120 ha, terletak pada 7° 52’ 16 Selatan dan 112° 34’ 15.9’ Bujur Timur dengan topografi desa yang terletak di dataran tinggi dengan ketinggian 700-1000 meter di atas permukaan air laut. Penggunaan lahan di wilayah Desa Tawangargo selain diperuntukkan sebagai permukiman, juga diperuntukkan oleh beberapa hal lain seperti fasilitas umum, pertanian, perkebunan, kegiatan ekonomi, dan lainnya.
= Tata Guna Lahan
=Pembagian luas lahan sesuai dengan peruntukannya ini dibagi menjadi beberapa jenis. Lahan tanah kering seluas 301 ha, lahan permukiman seluas 198 ha, lahan pertanian (tanah sawah) seluas 204 ha, lahan tanah hutan seluas 89 ha, lahan tanah perkebunan seluas 15 ha, lahan fasilitas umum seluas 8 ha yang diperuntukkan untuk beberapa fasilitas seperti perkantoran, sekolah, olahraga, dan tempat pemakaman umum.
= Letak Administratif
=Secara administratif, Desa Tawangargo terletak di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Batas-batas Desa Tawangargo meliputi beberapa arah, yakni di sebelah Utara berbatasan dengan hutan milik Perhutani, di sebelah Timur berbatasan dengan Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, di sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dan di sebelah Barat berbatasan dengan Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Jarak tempuh yang dibutuhkan dari Desa Tawangargo menuju pusat Kecamatan Karangploso yakni 3,5 km dan dapat ditempuh dalam sekitar 7 menit, jarak tempuh menuju pusat Kabupaten Malang yakni 40 km dan dapat ditempuh dalam sekitar 1 jam, jarak tempuh menuju pusat Kota Malang yakni 10-15 km dan dapat ditempuh dalan sekitar 20-30 menit, dan jarak tempuh menuju pusat Kota Batu yakni 8 km dan dapat ditempuh dalam sekitar 15 menit.
Demografi
Berdasarkan dari data Profil Desa Tawangargo di 2023, tercatat bahwa jumlah penduduk Desa Tawangargo sebesar 10.211 jiwa, dengan penduduk laki-lakinya berjumlah 5.169 jiwa dan penduduk perempuannya berjumlah 5.042 jiwa. Jumlah kepemilikan KK dari penduduk Desa Tawangargo yakni sebanyak 3.472 orang, dan kepadatan jiwa/km2 yakni sebesar 1.654 jiwa/km2.
= Mata Pencaharian Masyarakat
=Sebagai desa yang didominasi dengan potensi alam yang besar, jenis mata pencaharian di Desa Tawangargo mayoritas merupakan jenis pekerjaan di sektor pertanian dan perkebunan dengan total 57% penduduk bekerja di kedua sektor ini, yang kemudian disusul dengan sektor perdagangan hasil bumi dengan total 9,6% penduduk, dan selanjutnya yakni pekerjaan di sektor jasa dengan total 8.9% penduduk. Pemetaan mata pencaharian warga Desa Tawangargo secara menyeluruh dan detail berdasarkan data dari Profil Desa Tawangargo di 2021 dipetakan melalui beberapa sektor berikut.
= Tingkat Pendidikan
=Persebaran tingkat pendidikan penduduk Desa Tawangargo di tahun 2021 (terakhir diperbarui) didominasi oleh penduduk yang sedang menempuh pendidikan SD atau sederajat, yakni 18,7% dari total penduduk, diikuti dengan jumlah penduduk yang menamatkan pendidikan SD atau sederajat sebesar 18,6% dari total penduduk, dan penduduk yang yang tidak tamat SD atau sederajat sebesar 18% dari total penduduk. Walaupun demikian, perlahan-lahan rata-rata tingkat pendidikan penduduk Desa Tawangargo mulai meningkat, dilihat dari jumlah penduduk yang sedang menempuh pendidikan SLTP dan SLTA atau sederajat sebesar 20,7% dari total penduduk, dengan jumlah penduduk yang sudah menamatkan pendidikan SLTP dan SLTA atau sederajat sebesar 20,6% dari total penduduk. Perseberan tingkat pendidikan penduduk Desa Tawangargo secara menyeluruh dan detail berdasarkan data dari Profil Desa Tawangargo di 2021 dipetakan sebagai berikut.
= Agama
=Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Kepala Desa: H. Sukar
Sekretaris Desa: Lolok Mersianto
Kaur Tata Usaha dan Umum: Abdul Wahab
Kaur Keuangan: Nanang Fauzi
Kaur Perencanaan: Siarto
K.A. Seksi Pemerintahan: Masrukin
K.A. Seksi Kesejahteraan: Eka Pandu Reyhnata
K.A. Seksi Pelayanan: Supadi
Kasun Suwaluhan: Wahyu Giri Dhani
Kasun Kalimalang: Arik Rojikan
Kasun Leban: Fakih Asori
Kasun Ngudi: Subaweh
Kasun Lasah: Tawar Dhani
Kasun Boro: Adi Mas Setra
Lembaga Desa
= Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
=Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah hasil sosialisasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 02 Tahun 2001 mengenai pembentukan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, serta sosialisasi dari Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan pembentukan LPMD adalah untuk menciptakan lembaga teknis yang berperan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan. LPMD berperan sebagai lembaga lokal yang menjadi mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan, di mana pihak lain tersebut meliputi Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.
Mengembangkan potensi desa dengan menyerap aspirasi masyarakat yang kemudian di ajukan ke desa yang selanjutnya akan di masukan ke dalam program pembangunan desa. lpmd sangat berperan penting menjadi mitra kepala dusun guna membantu mengawal pembangunan, juga mengawal sektor lain mengenai pemberdayaan masyarakat, pendidikan, keagamaan,seni dan budaya, lpmd sebagai wadah yang menampung aspirasi masyarakat, yang kemudian di buat acuan dasar pengembangan dusun berkelanjutan. mulai tahun 2024 lpmd selanjutnya akan di terbitkan sk agar menjadi lembaga resmi di desa yang jabatanya selama 5 tahun.
= Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Tawangargo
=Secara garis besar, program PKK secara luas meliputi penghayatan dan pengamalan Pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan dan pengelolaan rumah tangga, pendidikan dan keterampilan, kesehatan, pengembangan koperasi, pelestarian lingkungan hidup, serta perencanaan sehat.Tim PKK Desa Tawangargo terdiri dari beberapa kelompok kerja (Pokja) dan diketuai oleh Ibu Lurah. Beberapa program kerja PKK Desa Tawangargo yang dilaksanakan rutin adalah Posyandu yang dilaksanakan 3 bulan sekali yang dilaksanakan melalui kolaborasi antara Pemerintah Desa Tawangargo, Kader Kesehatan PKK Desa Tawangargo, Bidan Desa Pembantu Petugas Kesehatan, Forum Masyarakat Desa (FMD), serta Keluarga Sadar Gizi (Kadarzi) untuk melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat tentang pemenuhan gizi dan pencegahan stunting. Kegiatan Posyandu ini diikuti oleh balita dan ibunya, serta lansia, dan meliputi penimbangan, pengukuran lingkar lengan, lingkar kepala, dan tinggi badan balita, serta cek darah dan cek tensi bagi ibu balita dan lansia.
Kegiatan Pokja 1
Kegiatan Pokja 2
Kegiatan Pokja 3
= Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tawangargo
=Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Tawangargo didirikan pada bulan Agustus 2018 dan memiliki dua unit usaha, yaitu toserba dan pengelolaan sampah. Unit usaha pertama, yakni toserba, diberi nama Toko “Tanggo Mart” yang menjual berbagai kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako dan barang-barang lainnya. Pada tanggal 18 Agustus 2019, Kepala Desa H. Sukar meresmikan pembukaan Toko “Tanggo Mart”. Dari tahun 2018 hingga September 2019, badan usaha ini beroperasi di dalam kantor balai desa Tawangargo, dan kemudian pada Agustus 2019, pemerintah desa mendirikan unit toserba BUMDes dan meresmikannya. Unit usaha ini menjadi prioritas bagi pemerintah desa karena menghasilkan keuntungan yang paling signifikan dan terus berkembang di tengah terpaan pandemi COVID-19. Unit usaha kedua yakni pengelolaan sampah, dimana pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing dusun. Desa Tawangargo memiliki beberapa tempat pembuangan sampah (TPS) yang terletak di beberapa dusun, di antaranya yakni TPS Dusun Kalimalang, TPS Dusun Leban, dan TPS Dusun Boro.
= Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
=Sebagai desa yang memiliki potensi hasil pertanian seperti sayur-mayur dan buah-buahan yang besar, berikut juga dengan fakta bahwa mayoritas pekerjaan yang dimiliki oleh masyarakat Desa Tawangargo berada di sektor pertanian (petani, buruh tani, dan pemilik usaha tani), maka kehadiran kelompok tani seperti Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Tawangargo berfungsi sebagai komunitas masyarakat yang menawarkan media diskusi dan pertemuan rutin yang dilaksanakan tiap 3 bulan sekali setiap hari Jumat untuk membahas perkembangan dan permasalahan yang ada di masing-masing kelompok tani. Setiap dusun di Desa Tawangargo memiliki kelompok taninya masing-masing, karena tiap dusun memiliki komoditas utamanya yang beragam, walaupun sayur-mayur tetap menjadi komoditas dominan. Dusun Leban, Dusun Boro, Dusun Ngudi, Dusun Kalimalang, dan Dusun Suwaluhan menjadikan sayur-mayur seperti seledri, sawi daging, tomat, dan cabai sebagai komoditas utama mereka. Selain sayur-mayur, terdapat juga perkebunan jeruk, tebu, apel, dan lainnya.
Potensi Desa
= Pertanian
=Jagung menjadi salah satu komoditas utama pertanian di Desa Tawangaargo. Hal ini ditandai dengan banyaknya lahan pertanian yang ditanami jagung.
= Perkebunan
=Tanaman yang biasa ditanam pada sebuah perkebunan yaitu berupa kebun jeruk, kebun apel, cabai, terong, dan lain sebagainya.
= Pariwisata
== UMKM
=Meskipun mayoritas warga Desa Tawangargo bermatapencaharian sebagai petani. Namun terdapat juga beberapa sentra UMKM, salah satunya adalah Cendol Dawet Sagu yang diproduksi sekaligus menjadi sumber mata pencaharian beberapa Keluarga di Dusun Lasah secara turun temurun. Produk cendol dawet sagu dari Dusun Lasah ini cukup dikenal di wilayah Karangploso karena kekhasan rasa yang dimilikinya. Jika dahulu hanya dilakukan oleh satu keluarga saja. Saat ini lebih dari 30 kepala keluarga yang memproduksi dan menjual Cendol Dawet khas Lasah ini.
Kegiatan Pemerintah Desa
Kegiatan Warga Desa
Referensi
Pranala luar
(Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
(Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
(Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Kata Kunci Pencarian:
- Tawangargo, Karangploso, Malang
- Karangploso, Malang
- Tegalgondo, Karangploso, Malang
- Kepuharjo, Karangploso, Malang
- Bocek, Karangploso, Malang
- Ampeldento, Karangploso, Malang
- Donowarih, Karangploso, Malang
- Girimoyo, Karangploso, Malang
- Ngijo, Karangploso, Malang
- Kabupaten Malang