Turpuk Sihotang adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Harian, Kabupaten
Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.
Adalah tanah adat Klan Op Guru Sininta Sihotang Sitorbandolok. Sebagai tanah terpisah dari harajaon huta/rura sihotang karena (dipuka) penguasaan baru oleh salah satu keturunan Raja Sigodang Ulu dari generasi Ompu Panulus (Bergelar Amar-Paertukoan) Op Guru Sininta Sihotang Sitorbandolok. Struktur asli kekuasaan wilayah Toerpoek sihotang dalam batak lama adalah:
Raja Doli sebagai kepala bius
Raja Jolo = Adalah setiao anak aulung dari keturunana Ompung Guru Sininta Sihotang Sitorbandolok adalah anak pertama "Op Saur" (kemudian menetap di huta asal yakni Pagarbolak huta asal Op Guru Sininta) dan Omp Panorjang anak kedua keturunanya dan seterusnya sebagai pewaris huta Harianboho hingga kepada keturunan yang bergelar Ompu Songongna Sihotang Sitorbandolok (op Sohongna) dan adik-adiknya
Struktur Bius hadir kemudian sebagai pelengkap ditetapkan oleh Raja Jolo untuk menciptakan delegasi kepemimpinan yang efektive dalam mengelola/menjalanan system kemasyarakatan dalam hal hubungan antar persaudaraan (Clan), Pernikahan, pembangunan rumah, kematian, Ritual-ritual, penyelesaian sengketa atau pertikaian, diantaranya adalah ;
Pangulu
Pande Bolon
Parhara
Sibaso (Datu)
System habiuson kemudian menjadi sejarah sejak keberhasilan penaklukan Kerajaan Belanda dan misi Zending, akan tetapi fungsi adat Raja Jolo dan Raja Doli masih berperan terutama dalam penetapan terlaksananya hukum adat dan yang berhubungan dalam gelar adat dan ritual. Raja Jolo adalah melekat sedangkan Raja Doli adalah gelar pemberian dari Semasa hidup Ayah dari Raja jolo. Raja Doli Toerpoek Sihotang dari tingkatan garis langsung dari Ompu Guru Sininta Sihotang Sitorbandolok tercatat (Sumber Dokumen fisik arsip keluarga POSS):
Peroesahaan Tarombo Bosar Marga Sihotang di Harianboho 23 Maret 1938 :
Ompu Sohongna (Songongna) Gelar Raja Doli
Ompu Rongguraja
Ompu Maraek
Ompu Raja
Ompu Sahang Laoet (Gelar Raja Doli)
Jumlah dari generasi dari Ompu Sininta Sihotang Sitorbandolok adalah 14 Generasi jika berdasarkan perkalian satu generasi adalah 30 seperti perhitungan umum, maka kisah huta dimulai tahun 1600.
Arsip
Arsip struktur
Turpuk Sihotang tercatat pertama kali tersimpan dalam dokumen keluarga adalah Tahun 1929, Kehadiran struktur dimungkinkan karena persyaratan dari struktur diatasnya yakni Nagari dimana kepemimpinan berdasarkan nagari didasari oleh putusan pimpinan kuasa Kerajaan Belanda (Nederland Indische) setelah kematian Raja Sisingamangaraja XII.
Turpuk sihotang harianboho adalah salah satu dari dua harajaon huta yang masih meninggalkan jejak-jejak huta harajaon marga (kerajaan huta) yakni Marga Sihotang Sitorbandolok dan Malau, bukti sejarah berupa Ruma Bolon dan Batu habolonan di lumban bagas (Sarkofagus kuburan batu Raja), dan di dapati batu dengan kemiripan di
Turpuk malau.
Dalam dokumen bermaterai Kerajaan Belanda tertanggal; 1 Mei1929 Raja Jolo dan Doli mengikat perjanjian dengan saksi-saksi untuk membentuk hampung adapaun mereka adalah:
1. St Bonifisius Sihotang Sitorbandolok
2. Ishak Sihotang Sitorbandolok
3. A, Indar Sihotang Sitorbandolok
4. A Jautar Sihotang Sitorbandolok
Dengan saksi saksi
Gr Harianboho
Po. Raja Pasaribu
A Tiar Manik dll