Universitas Teuku Umar, disingkat UTU, adalah Perguruan Tinggi Negeri di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Indonesia yang berdiri pada 10 November 2006. Peresmiannya sebagai
Universitas negeri oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 April 2014.
Sejarah
= Pembentukan
=
Tahun 1983 para ulama dan pemuka masyarakat Aceh Barat bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Aceh Barat merintis berdirinya suatu yayasan pendidikan dengan tujuan utama adalah mendirikan Perguruan tinggi swasta. Sehingga, pada tahun 1984 berdirilah sebuah yayasan dengan nama “Yayasan Pendidikan Teungku Dirundeng Meulaboh”.
Tepatnya tanggal 28 Agustus 1984 Yayasan tersebut resmi terbentuk dengan Badan Hukum Akta Notaris Nomor 45 Tahun 1984 dengan Notaris Hamonongan Silitonga,SH di Banda Aceh. Yayasan ini bercita-cita membangun suatu wadah Pendidikan Tinggi di Aceh Barat, yaitu “
Universitas Teuku Oemar Djohan Pahlawan”. Tentu cita-cita itu tidaklah mudah semudah membalikkan telapak tangan, perlu persiapan yang matang untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Langkah awal yang diupayakan adalah mendirikan “ Sekolah Pembangunan Pertanian “ pada tahun 1984 yang diiringi dengan mendirikan “Akademi Pertanian Meulaboh“. Selanjutnya terjadi penataan kembali yayasan dengan Akta Perubahan AKTE Perubahan No.32 Tahun 1986 Tgl. 16 Agustus 1986 Notaris Munir, SH
Pada Tahun 1993 dilakukan perubahan status Akademi Pertanian Meulaboh menjadi Sekolat Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) dengan SK DIRJEND DIKTI NO: 635/DIKTI/KEP/1993 Tanggal. 23 November 1993. Dalam perjalanannya STIP Teungku Dirundeng menjadi cikal bakal lahirnya
Universitas Teuku Umar, yang dimulai dengan keluarnya IZIN PRINSIP berdasarkan SK DIRJEN DIKTI NO: 1318/D2/2002 Tanggal 25 Juli 2002. Selanjutnya diikuti dengan IZIN OPERASIONAL berupa Perubahan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Menjadi
Universitas Teuku Umar (UTU) berdasarkan SK DIRJEND DIKTI NO: 262/D/O/2006 Tgl. 10 November 2006 dan telah diubah dengan PERMENDIKNAS No:200/D/O/2009 Tanggal 31 Desember 2009. Sesuai dengan UU No.16 Tahun 2001 Jo UU No.28 Tahun 2004 Tentang Yayasan selanjutnya pada tahun 2009 Yayasan Pendidikan Teungku Dirundeng Meulaboh berubah menjadi YAYASAN
Teuku Umar JOHAN PAHLAWAN (YAPENTUJOPAH) AKTE No. 155 Tahun 2009 Notaris Azhar Ibrahim,SH
= Perkembangan
=
Seiring bejalannya waktu,
Universitas Teuku Umar terus berbenah, mempersiapkan diri sebagai
Universitas Negeri. Mengingat, di wilayah Barat Selatan Aceh belum terdapat satu pun Perguruan Tinggi Negeri. Selama ini kebanyakan masyarakat yang mendiami wilayah Barat Selatan Aceh (BARSELA) bila ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri harus ke pusat kota Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh yang memiliki dua Perguruan Tinggi Negeri yaitu
Universitas Syiah Kuala dan
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, ataupun ke
Universitas Malikussaleh yang terletak di Aceh Utara. Untuk menjangkau ketiga
Universitas tersebut, membutuhkan biaya yang besar, sedangkan perekonomian masyarakat di wilayah Barat Selatan Aceh (Barsela) belumlah di kategorikan daerah maju. Maka atas dasar pertimbangan itulah, Pihak YAYASAN
Teuku Umar JOHAN PAHLAWAN (YAPENTUJOPAH) dengan di bantu oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Pemkab sekitarnya bertekad untuk berusaha meningkatkan status
Universitas Teuku Umar menjadi
Universitas Negeri. Sejak dikeluarkannya izin Operasional pada tahun 2006,
Universitas Teuku Umar sudah mendeklarasikan diri sebagai Kampus Jantoeng Hatee Masyarakat Barat Selatan Aceh. Perjuangan menuju kampus Negeri terus di suarakan, berbagai upaya dilakukan baik oleh Civitas Akademika UTU, Mahasiswa maupun pemkab Aceh Barat sendiri.
Pada tanggal 14 Maret 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keputusan Presiden mengenai peningkatan status
Universitas Teuku Umar menjadi perguruan tinggi negeri. Pada tanggal 02 April 2014 bertempat di Istana Negara, Jakarta Presiden meresmikan dan menyerahkan Keppres penegerian
Universitas Teuku Umar kepada Bupati Aceh Barat H.T.Alaidinsyah (H.Tito).
Skandal
Pada tanggal 20 Mei tahun 2022, BEM
Universitas ini menyegel akses pintu masuk Ruang Rektorat
Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat, terkait perampungan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang terjadi di perguruan tinggi setempat.
Nama
Teuku Umar diambil dari nama seorang Pahlawan nasional Indonesia yang berasal dari Meulaboh Aceh Barat.
Filosofi Logo UTU
= Arti Lambang
=
Lambang
Universitas Teuku Umar mencerminkan suatu lembaga pendidikan sumber ilmu pengetahuan dan teknologi. Lambang UTU berbentuk Segi delapan, yang berisi Kupiah Meuketop, Buku terbuka dan Pena, padi dan kapas, dan tulisan
Universitas Teuku Umar. Warna biru bersegi delapan melambangkan dalam bingkai islami; Gambar Kupiah Meuketop menggambarkan Jiwa Kepahlawanan
Teuku Umar Johan pahlawan; Gambar Buku terbuka dan Pena menggambarkan UTU sebagai sumber ilmu pengetahuan dan mengamalkan Tridharma Perguruan Tinggi dengan berlandaskan Pancasila; Gambar padi dan kapas melambangkan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran
= Bendera
=
Bendera
Universitas Teuku Umar berwarna kuning dengan lambang UTU berwarna dasar biru. Setiap Fakultas dalam Lingkup
Universitas menggunakan lambang
Universitas dengan warna berbeda diatur dengan ketetapan senat fakultas dan dikukuhkan oleh keputusan rektor. Bendera Fakultas berbentuk empat persegi
Rektor
Rektor pertama
Universitas Teuku Umar adalah Drs. Alfian Ibrahim MS. Dia di angkat dengan SK YAYASAN
Teuku Umar JOHAN PAHLAWAN (YAPENTUJOPAH) Pada Tahun 2006. Pada Tahun 2010, pihak Yayasan YAPENTUJOPAH menunjuk Ir.Rusdi Faizin sebagai Pelaksana Jabatan (PJ) Rektor. Setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2011, Bupati Aceh Barat pada saat itu H.Ramli MS, melantik Ir. Malik Ali, M.Si sebagai Rektor
Universitas Teuku Umar secara definitif. Kemudian pada tahun 2013 Bupati Aceh Barat Bapak DR (HC) H.T.Alaidinsyah kembali melantik Drs. Alfian Ibrahim MS, sebagai Rektor
Universitas Teuku Umar hingga mengantarkan Kampus
Universitas Teuku Umar menjadi
Universitas Negeri. Setelah UTU dinegerikan berdasarkan Perpres no. 25 Tahun 2014 tertanggal 2 April 2014, dan diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono di Istana Negera 2 April 2014, maka 26 Mei 2014 dilantik Prof. Dr. Jasman J. Ma'ruf, SE, MBA sebagai rektor UTU Perdana Negeri oleh Menteri Depdikbud di Jakarta.
Universitas Teuku Umar sekarang dipimpin oleh Dr. Drs. Ishak, M.Si sebagai rektor setelah dilantik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 30 Juni 2022 di Jakarta untuk masa Periode 2022-2026.
Fakultas dan Program Studi
Universitas Teuku Umar saat ini memiliki 6 Fakultas dan 20 Program Studi Sarjana yang terdiri dari:
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Ilmu Administrasi Negara
Sosiologi
Ilmu Komunikasi
Ilmu Hukum
Fakultas Ekonomi
Ekonomi Pembangunan
Manajemen
Akuntansi
Bisnis Digital
Fakultas Teknik
Teknik Mesin
Teknik Sipil
Teknik Industri
Teknologi Informasi
Fakultas Pertanian
Teknologi Hasil Pertanian
Agribisnis
Agroteknologi
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
Ilmu Kelautan
Perikanan
Akuakultur
Sumber Daya Akuatik
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Kesehatan Masyarakat
Gizi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kelembagaan
= Lembaga
=
Organisasi UTU disusun berdasarkan ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2009 Peraturan Perundang – undangan Nomor: 9 tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan, Undang – Undang Nomor: 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, dan Statuta
Universitas Teuku Umar Tahun 2009, yang terdiri dari Dewan penyantun, Senat
Universitas, Pimpinan
Universitas, Pelaksanaan Akademik, Pelaksana Administrasi, Unsur Penunjang, Mahasaiswa dan Organisasi Kemahasiswaan.
Dewan Penyantun
Universitas mempunyai dewan penyantun yang turut membantu Pimpinan
Universitas dalam memecahkan masalah yang dihadapi
Universitas demi kemajuan dan Pengembangannya. Anggota Dewan Penyantun adalah tokoh masyarakat formal maupun non-formal, yang dinilai dapat membantu memecahkan permasalahan
Universitas, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya tujuh orang. Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
Universitas. Ketua Dewan Penyantun dipilih oleh dan antara para anggota Dewan Penyantun. Masa bakti anggota Dewan Penyantun ditetapkan oleh Senat
Universitas. Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi dan wewenang Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektoojkopr dengan persetujuan Senat
Universitas
Senat
Universitas
Senat
Universitas merupakan Badan normatif dan Perwakilan Tertinggi dalam
Universitas. Senat
Universitas terdiri atas anggota-anggota karena jabatan Struktural dan fungsional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2), dipimpin oleh Ketua yang dibantu seorang Sekretaris Senat. Sekretaris Senat
Universitas dipilih oleh Senat
Universitas di antara para anggota Senat, bukan Pejabat Struktural, untuk masa bakti empat tahun dan sesudahnya dapat dipilih dan diangkat kembali, tetapi tidak boleh melebihi dua kali masa bakti berturut-turut. Sekretaris Senat
Universitas bertugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan Senat
Universitas. Bilamana dalam sidang Senat
Universitas Ketua Senat
Universitas berhalangan, sidang senat dipimpin oleh Sekretaris Senat.
Pimpinan
Pimpinan
Universitas terdiri dari Rektor dan Pembantu Rektor. Pimpinan
Universitas sebagai penanggung jawab utama, di samping melaksanakan kebijaksanaan umum atas dasar keputusan Senat
Universitas juga menetapkan peraturan, norma, dan tolok ukur penyelenggaraan tugas-tugas
Universitas. Pembantu rektor empat orang dan dapat ditambah sebanyak-banyaknya tiga orang lagi untuk membidangi tugas-tugas tertentu sesuai dengan tuntutan perkembangan. Pada saat ini UTU hanya mempunyai tiga orang pembantu rektor. Pembantu Rektor I bidang akademik, Pembantu Rektor II bidang administrasi umum dan keuangan, dan Pembantu Rektor III bidang kemahasiswaan dan alumni.
Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan terdiri dari dosen dan tenaga penunjang akademik yang diangkat atas dasar tingkat pendidikan tinggi yang dicapai, pengetahuan, keahlian, dan kepribadian yang dimiliki. Dosen menurut jenjang jabatan akademik terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Tenaga penunjang akademik terdiri dari pustakawan, laboran, dan teknisi.
Pelaksana Akademik
Pelaksana Akademik terdiri dari Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, Fakultas, Senat Fakultas, Pimpinan Fakultas, Majelis Jurusan, Jurusan, Pusat Penelitian Fakultas, Satuan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Studi dan Program Studi.
Pelaksana Administrasi
Pelaksana Administrasi terdiri dari Biro Administrasi dan Tata Usaha Fakultas.
Unit Pelaksana Teknis
Organisasi Kemahasiswaan
Referensi
Pranala luar
(Indonesia) Situs resmi
Universitas Teuku Umar