• Source: Utusan Khusus Presiden
  • Utusan Khusus Presiden adalah pejabat yang melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus presiden bertanggung jawab kepada presiden dan laporan pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet.


    Periode 2024–2029



    Muhamad Mardiono (Bidang Ketahanan Pangan)
    Setiawan Ichlas (Bidang Ekonomi dan Perbankan)
    TBA (Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan)
    Raffi Ahmad (Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni)
    Ahmad Ridha Sabana (Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital)
    Mari Elka Pangestu (Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral merangkap Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional)
    Zita Anjani (Bidang Pariwisata)
    Sebelumnya
    Miftah Maulana Habiburrohman (Mantan Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan; mengundurkan diri pada 6 Desember 2024, karena umpatan ke pedagang es teh yang dianggap merendahkan martabat manusia saat mengisi acara Tabligh Akbar di Magelang pada 20 November 2024 (lihat kontroversinya))


    Lihat pula


    Penasihat Presiden Indonesia
    Staf Khusus Presiden


    Referensi

Kata Kunci Pencarian: