- Source: Wahju Prijo Djatmiko
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S. (lahir di Kediri, 3 Februari 1962) adalah pengacara Indonesia yang berfokus dalam bidang hukum pidana khususnya bidang korupsi. Ia juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia. Pada tahun 2016, ia mengikuti seleksi calon anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan lolos tahap assessment test. Selanjutnya, pada tahun 2019 diajukan oleh Presiden sebagai calon Hakim Konstitusi. Selain menjadi pengacara, ia juga seorang penulis. Namanya tercatat sebagai author di Google Scholar dan Semantic Scholar. Di samping itu, juga menjadi pembicara dalam forum-forum diskusi ilmiah. Lebih lanjut, ia memiliki pengalaman mengajar di Universitas Airlangga dan Universitas Hasanuddin.
Pandangan hukum
Berhukum progresif
Berhukum progresif memiliki arti bahwa dalam menjatuhkan putusannya, hakim tidak terpaku pada hitam-putih peraturan, akan tetapi juga memperhatikan nilai-nilai yang sedang menyelimuti masyarakat. Akibat dari kakunya hukum di Indonesia, banyak hal yang tidak terwadahi di dalam ius constitutum, seperti harapan, etika, dan semangat yang sedang mewarnai masyarakat. Penegakan hukum progresif tidak hanya bertumpu pada kecerdasan intelektual, melainkan juga berpijak pada kecerdasan spiritual. Keadilan prosedural tergali melalui keadilan yang berasal dari norma positif yang berlaku, sedangkan keadilan substansial diperoleh dari penyerapan nilai-nilai yang tumbuh dan hidup di masyarakat.
Mengatasi korupsi
Dalam mengatasi persoalan korupsi dikenal dua pendekatan, yaitu pendekatan penal dan sistemik. Pendekatan sistemik dinilai sangat urgent untuk dilaksanakan dan dioptimalkan di Indonesia. Pendekatan sistemik merupakan suatu upaya berupa pencegahan kejahatan melalui kebijakan sosial yang luas. Kebijakan tersebut mencakup aspek-aspek sosial, budaya, ekonomi, politik, pendidikan, serta agama. Berdasarkan perbandingan antara pendekatan upaya penal dan sistemik terhadap penanggulangan tindak pidana korupsi di Finlandia, Hong kong, dan Jerman, pendekatan sistemik lebih memberikan hasil yang memuaskan daripada pendekatan pidana.
Riwayat pendidikan
Sarjana (S1): Sastra dan Filsafat di Universitas Sebelas Maret, tamat tahun 1985.
Magister (S2): Management Information System di University of Wales UK, tamat tahun 1990.
Magister (S2): Manajemen Informatika di Strathclyde Business School Scotlandia, UK, tamat tahun 1991.
Sarjana (S1): Hukum Pidana di Universitas Darul 'Ulum, tamat tahun 2012.
Magister (S2): Hukum Bisnis Universitas Merdeka Malang, tamat tahun 2014.
Doktor (S3): Hukum Pidana Universitas Diponegoro, tamat tahun 2019.
Karya
= Buku
=Carok, Budaya, dan Hukum (Thafa Media, 2020, Yogyakarta).
Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Budaya Hukum (Thafa Media, 2020, Yogyakarta).
= Artikel Ilmiah
=Reconstruction Legal Culture of Madurese Based on Pancasila Values as Criminal Policy in Tackling Carok (Duel) (Conference Paper: The First International Conference On Islamic Development Studies 2019, ICIDS 2019, 10 September 2019, Bandar Lampung, Indonesia).
Law and Public Relations in Indonesia: Viewed from the Theory of John Henry Merryman on Strategies of Legal Development (Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 01 No. 1 April 2019, Jurnal UIN Walisongo).
Rekonstruksi Budaya Hukum dalam Menanggulangi Carok di Masyarakat Madura Berdasar Nilai-Nilai Pancasila sebagai Sarana Politik Kriminal (Progressive Law Journal Vol 7, No. 1 (2019): Volume: 7/Nomor 1/April/2019, Law Science Doctorate Program, Diponegoro University).
Paradigma Pembangunan Hukum Nasional yang Responsif dalam Perspektif Teori JH Merryman tentang Strategi Pembangunan Hukum (Arena Hukum, Vol 11, No 2 (2018), pp. 415-433, Nationally Accredited Journal, Universitas Brawijaya).
Legal Policy and Its Position in the Taxonomy of Science (Jurnal Dinamika Hukum Vol. 18 No. 1, January 2018, Faculty of Law Universitas Jenderal Soedirman).
Systemic Policy as Criminal Politics in Eradicating Corruption in Indonesia (Asia Pasific Fraud Journal Volume 1, No. 2nd Edition (July-December 2016).
Kasus yang ditangani
Beberapa kasus hukum yang menjadi atensi publik seperti:
Kasus penipuan jual beli masker online.
Kasus pelajar bunuh begal di Malang.
Kasus Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., melawan Rektor UNDIP. dan lain-lain.
Pandangan terhadap kasus-kasus hukum yang terjadi di Indonesia:
Eks Bupati Nganjuk diperiksa KPK.
Tingginya angka KDRT di Kabupaten Malang.
Tuduhan anti Pancasila kepada Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum.
Kasus beras bansos COVID-19.
Pidana bagi penyeleweng bansos COVID-19.
Sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Bupati Nganjuk.
Kasus bayi berubah kelamin yang menyeret RSUD Kabupaten Nganjuk.