Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; yang meliputi daratan, laut, serta udara dan ruang di atasnya, sebagai satu kesatuan, kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Wawasan kebangsaan inilah yang selanjutnya menjadi cara pandang atau visi bangsa terhadap tujuan dan cita-cita nasionalnya.
Wawasan Nusantara dimaksudkan untuk diadopsi sebagai sikap geopolitik Indonesia, atau pengaruh geografis
Nusantara terhadap politik regional dan hubungan internasional, dipandang dari sudut pandang Indonesia yang mengadvokasi kepentingan nasional Republik Indonesia.
Wawasan sikap geopolitik
Nusantara yang sering digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan integritas maritim nasional dalam beberapa masalah sengketa wilayah dengan negara tetangga.
Sejak pertengahan 1980-an konsep
Wawasan Nusantara telah dimasukkan dalam kurikulum pendidikan Indonesia dan diajarkan dalam pendidikan geografi di sekolah menengah. Mata pelajaran
Wawasan Nusantara juga diajarkan dalam kewiraan atau pendidikan kewarganegaraan dan kewarganegaraan di universitas untuk mendidik tentang kewarganegaraan, nasionalisme dan sudut pandang geopolitik Indonesia.
Pada tahun 2019, kurikulum geografi sudah diajarkan hingga sekolah dasar, yang dimana
Wawasan Nusantara dijelaskan dengan penekanan pada proses mitigasi, manajemen, dan respon bencana sebagai bagian dari ketahanan nasional. Hal ini sesuai dengan kondisi geografi dan geologi Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak tepat di atas cincin api, yang rawan terhadap bencana alam.
Etimologi dan definisi
Dalam bahasa Indonesia,
Wawasan berarti penglihatan, pandangan atau konsep, sedangkan
Nusantara secara umum merujuk pada kepulauan Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah sudut pandang fundamental dari geopolitik Indonesia. Secara harfiah,
Wawasan Nusantara berarti konsep kepulauan; secara kontekstual istilah ini lebih tepat diterjemahkan sebagai visi
Nusantara Indonesia.
Wawasan Nusantara merupakan cara bagi Indonesia untuk melihat dirinya (secara geografis) sebagai satu kesatuan dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan pertahanan.
Wawasan Nusantara adalah
Wawasan Nusantara dari geopolitik Indonesia. Ini adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap dirinya sendiri, tanah airnya, dan nilai-nilai strategis di sekitarnya. Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, dengan tetap menghormati setiap aspek kebhinekaan daerah untuk mencapai tujuan nasional.
Konsep tersebut berupaya mengatasi tantangan geografis yang melekat pada Indonesia; negara yang terdiri dari ribuan pulau serta ribuan latar belakang sosial budaya masyarakatnya. Berhadapan dengan negara yang berkeinginan dan memperjuangkan persatuan nasional, perairan antar pulau harus dianggap sebagai penghubung bukan pemisah.
Selanjutnya
Wawasan Nusantara berkaitan dengan landasan ideologis dan konstitusional, yaitu sebagai cara pandang dan sikap masyarakat Indonesia terhadap diri dan letak geografisnya, sesuai dengan ideologi nasional pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya,
Wawasan Nusantara mengutamakan persatuan daerah dengan tetap menjunjung tinggi kebhinekaan untuk mencapai kerukunan sosial, kesejahteraan bersama, kemajuan, dan tujuan nasional lainnya.
Dua negarawan Indonesia dipuji atas pengembangan konsep geopolitik Indonesia ini; mereka adalah Djoeanda Kartawidjaja, dikreditkan untuk Deklarasi Djuanda 1957 dan Mochtar Kusumaatmadja, mantan menteri luar negeri Indonesia (1978-1988) yang memperjuangkan
Wawasan Nusantara agar diterima secara internasional.
Latar belakang
= Sejarah
=
Dalam sejarah Indonesia, kerajaan kuno asli yang naik menjadi hegemon regional biasanya adalah talasokrasi; seperti Sriwijaya (abad ke-7 hingga ke-12) dan Majapahit (abad 14 hingga 15). Hal ini tidak terlepas dari letak kepulauan Indonesia yang strategis sebagai penghubung perdagangan global kuno yang menghubungkan dua pusat peradaban Asia; India kuno dan Tiongkok kekaisaran, terlibat aktif dalam perdagangan rempah-rempah global, yang juga merupakan bagian penting dari jalan sutra maritim kuno.
Pada masa Hindia Belanda, Ordonantie (Hukum Belanda) tahun 1939, disebutkan tentang penetapan laut teritorial sepanjang 3 mil laut dengan penarikan garis pangkal berdasarkan pasang surut atau kontur pulau. Ketentuan ini menciptakan perairan internasional di banyak bagian laut antara pulau-pulau Indonesia (misalnya di tengah Laut Jawa dan Laut Banda) yang berada di luar yurisdiksi nasional.
Bangsa Indonesia berbagi pengalaman sejarah tentang perpecahan daerah, yang harus dihindari demi kelangsungan hidup bangsa. Hal ini karena kemerdekaan nasional telah dicapai melalui semangat persatuan di antara bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, semangat ini harus terus dipupuk dan dipertahankan demi persatuan bangsa untuk menjaga dan melindungi keutuhan wilayah NKRI.
Setelah kemerdekaan, Indonesia menemukan dirinya sebagai penjaga jalur pelayaran utama dunia yang menghubungkan Samudra Pasifik dengan Samudra Hindia, menghubungkan Asia Timur dengan Timur Tengah dan Australia. Jalur utama tersebut adalah Selat Malaka, Selat Karimata, Selat Sunda, Selat Makassar, Selat Lombok, dan Selat Ombai. Berada pada jalur perhubungan jalur perdagangan maritim global, membuat perairan Indonesia rawan terlibat dalam perebutan kekuatan global antar kekuatan maritim global. Dengan demikian, memastikan keamanan perairan teritorialnya merupakan prioritas nasional.
Pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djuanda tentang wilayah perairan Republik Indonesia. Dalam deklarasi ini, batas laut tidak lagi didasarkan pada garis pasang surut, tetapi pada garis pangkal lurus yang diukur dari garis batas yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menghapus perairan internasional antara pulau-pulau Indonesia, sehingga meningkatkan klaim wilayah perairan.
Penetapan wilayah perairan ditingkatkan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut yang Indonesia klaim. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batas-batas kepulauan 200 mil diukur dari garis pangkal perairan teritorial Indonesia. Dengan Deklarasi Djuanda, maka secara hukum dan formal Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh dari daratan dan lautan.
= Sosial budaya
=
Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat, bahasa, agama, dan sistem kepercayaan yang berbeda. Secara alami, kehidupan berbangsa yang berkaitan dengan interaksi antar kelompok, mengandung potensi konflik atas perbedaan keragaman budaya tersebut.
= Aspek Teritorial Nusantara
=
Faktor geografis, pengaruh dan pengaruhnya merupakan fenomena yang perlu dicermati, karena Indonesia kaya akan berbagai sumber daya alam serta keanekaragaman suku bangsanya.
= Filosofi pancasila
=
Pancasila yaitu nilai-nilai yang mendasari berkembangnya konsep
Wawasan Nusantara. Nilai-nilai ini adalah:
Pelaksanaan hak asasi manusia, seperti kebebasan beragama; memberikan kesempatan untuk mengamalkan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
Memprioritaskan kepentingan seluruh masyarakat yang lebih besar daripada kepentingan individu atau kelompok.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Tujuan
Wawasan Nusantara sebagai konsep ketahanan nasional; yaitu sebagai konsep dalam pembangunan nasional, keamanan, pertahanan, dan kewilayahan.
Wawasan Nusantara sebagai perspektif pembangunan; ruang lingkup kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial ekonomi, kesatuan sosial politik, serta kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan Nusantara sebagai visi pertahanan dan keamanan negara; sebagai pandangan geopolitik Indonesia dalam ruang lingkup tanah airnya sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayahnya.
Wawasan Nusantara sebagai visi teritorial; yang secara jelas mendefinisikan batas-batas negara Indonesia, untuk menghindari perselisihan dengan negara tetangga.
Batas dan tantangan Indonesia adalah:
Risalah sidang BPUPK pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan datang dan menyebutkan beberapa pendapat para pendiri. Dr Soepomo mengatakan wilayah Indonesia termasuk perbatasan bekas Hindia Belanda. Mohammad Yamin mengatakan bahwa wilayah Indonesia termasuk Sumatra, Jawa, Kepulauan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Semenanjung Malaka, Timor, dan Papua Barat. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Ordonantie (Hukum Belanda) tahun 1939, menyebutkan tentang penetapan laut teritorial yang sepanjang 3 mil laut dengan menggambar garis dasar berdasarkan kontur pasang surut di pulau hingga ke darat. Ketentuan ini menjadikan Indonesia bukan negara kesatuan, karena di banyak bagian laut antara pulau-pulau Indonesia (misalnya Laut Jawa dan Laut Banda) terdapat beberapa perairan internasional yang berada di luar yurisdiksi nasional.
Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah Indonesia tentang wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyatakan:
Penarikan batas laut tidak lagi berdasarkan garis pasang surut, tetapi pada suatu garis pangkal lurus yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penetapan wilayah perairan ditingkatkan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai rezim hukum internasional, dimana batas kepulauan 200 mil diukur dari garis pangkal perairan teritorial Indonesia. Dengan Deklarasi Djuanda, maka secara legal dan formal Indonesia menjadi satu kesatuan dan tidak terpecah-pecah lagi.
Objektif
Tujuan
Wawasan Nusantara terdiri dari dua pandangan objektif, yaitu:
Tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah: "melindungi segenap bangsa Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, meningkatkan pendidikan nasional, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".
Tujuan lahiriah adalah untuk menjamin kesatuan seluruh aspek kehidupan baik alam maupun sosial. Dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan daerah, juga untuk menegakkan dan membina kesejahteraan bersama, perdamaian, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia di seluruh dunia.
Implementasi
= Aspek politik
=
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan
Wawasan Nusantara:
Penyelenggaraan kehidupan politik diatur dalam undang-undang, seperti Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang ini harus sesuai dengan undang-undang dan mengutamakan persatuan bangsa. Misalnya, dalam pemilihan presiden, anggota DPR dan kepala daerah harus menerapkan prinsip demokrasi dan keadilan, agar tidak merusak persatuan bangsa.
Penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua warga negara Indonesia harus memiliki dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali. Di Indonesia banyak produk hukum yang dapat dikeluarkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku.
Mengembangkan sikap HAM dan sikap pluralisme untuk mempersatukan perbedaan suku, agama, dan bahasa, sehingga dapat menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat komitmen politik kepada partai politik dan lembaga pemerintah untuk meningkatkan semangat nasionalisme, persatuan dan kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia di kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya menjaga wilayah Indonesia, terutama pulau-pulau terluar dan pulau-pulau tak berpenghuni.
= Aspek Ekonomi
=
Kepulauan ini memiliki potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi garis khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang luas, hasil pertambangan dan minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah yang cukup. Oleh karena itu, pelaksanaan dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintah, pertanian, dan industri.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh karena itu, keberadaan otonomi daerah dapat menciptakan upaya keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan peran serta masyarakat, antara lain dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
= Aspek sosial budaya
=
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial budaya, yaitu:
Mengembangkan kehidupan nasional yang harmonis antara masyarakat yang berbeda; dalam hal budaya, status sosial, dan wilayah. Sebagai contoh, pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar yang harus mengutamakan daerah tertinggal.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan dan memelihara keanekaragaman budaya Indonesia, yang dapat dijadikan daya tarik wisata yang memberikan nilai ekonomi bagi daerah. Misalnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum dan situs budaya.
= Aspek pertahanan dan keamanan
=
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam aspek pertahanan dan keamanan, yaitu:
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi. Kegiatan seperti menjaga ketertiban tempat tinggal, meningkatkan disiplin sosial, melaporkan masalah keamanan kepada pihak berwenang adalah kewajiban warga negara.
Membangun rasa persatuan bangsa, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau dirasakan sebagai ancaman bagi seluruh bangsa. Rasa persatuan bangsa ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan yang erat antarwarga daerah yang berbeda.
Membangun angkatan bersenjata Tentara Nasional Indonesia yang profesional dan menyediakan fasilitas yang memadai dan prasarana untuk kegiatan keamanan di wilayah Indonesia, khususnya pulau-pulau terluar dan wilayah perbatasan Indonesia.
Lihat pula
Indonesia
Deklarasi Djuanda
Referensi
Pranala luar