- Source: Zakat di Yordania
Zakat di Yordania pertama kali diwajibkan kepada penduduk muslim di Yordania secara undang-undang pada tahun 1944. Pengelolaan zakat di Yordania dikaitkan dengan pendapatan yang kena wajib pajak dari penduduknya.
Perundang-undangan
= Undang-undang mengenai pemungutan zakat
=Undang-Undang Zakat Tahun 1944
Yordania merupakan salah satu negara yang mewajibkan pembayaran zakat. Kewajiban ini berlaku terhadap setiap warga negaranya yang beragama Islam. Yordania menetapkan undang-undang khusus pemungutan zakat pada tahun 1944. Saat itu, penguasa Yordania berasal dari Wangsa Hasyimiyah. Penetapan undang-undang tersebut menjadikan Yordania sebagai negara Islam pertama di dunia yang memiliki undang-undang pemungutan zakat.
Kewajiban zakat ini diberlakukan kepada seluruh penduduk muslim di Yordania. Namun, kewajiban pemungutan zakat dibatasi hanya untuk ternak, lahan dan barang-barang impor. Selain itu, pemungutan zakat tidak melalui nisab melainkan penetapan tarif. Tarif yang ditetapkan pada pemungutan zakat ini lebih rendah dari ketentuan syariat Islam.
Penetapan kriteria kemiskinan untuk memperoleh zakat diatur dan diawasi oleh Dewan Menteri Yordania. Undang-Undang Zakat Tahun 1944 menetapkan struktur organisasi pemungutan zakat. Sebuah lembaga zakat dan dewan administratif dibentuk sebagai pengelola zakat. Pemilihan anggotanya dilakukan oleh pemerintah Yordania.
Setelah berlakunya Undang-Undang Pajak Pelayanan Sosial pada tahun 1953, Undang-Undang Zakat Tahun 1944 dihapuskan. Undang-Undang Pajak Pelayanan Sosial berlaku hingga undang-undang zakat yang baru diterbitkan. Undang-undang tersebut bernama Undang-Undang Zakat Tahun 1978.
Undang-Undang Zakat Tahun 1978
Undang-undang Zakat Tahun 1978 menggantikan Undang-Undang Zakat Tahun 1944. Dalam undang-undang ini, domain pelayanan wakaf memiliki lembaga otonomi zakat. Tugas lembaga otonomi zakat adalah menerima sumbangan zakat yang diberikan sebagai dana sukarela. Lembaga otonomi zakat juga diberikan izin untuk menerima dana lain selain zakat. Dana yang terkumpul kemudian dibagikan kepada para penduduka yang layak menerima zakat. Undang-Undang Zakat Tahun 1978 memberikan insentif untuk pembayaran zakat dalam bentuk konsesi pajak. Jumlah zakat yang dibayar oleh penduduk dikurangi menggunakan pendapatan kena pajak.
Referensi
= Catatan kaki
== Daftar pustaka
=Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia (2016). Pengelolaan Zakat yang Efektif: Konsep dan Praktik di Berbagai Negara (PDF). Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia. ISBN 978-602-60042-0-8.
Muin, Rahmawati (2020). Kara, Muslimin, ed. Manajemen Pengelolaan Zakat (PDF). Gowa: Pusaka Almaida. ISBN 978-623-226-167-9.
Kata Kunci Pencarian:
- Zakat di Yordania
- Muhammadiyah
- Islam
- Penaklukan Suriah oleh Muslim
- Syahrul Aidi Maazat
- Ghassaniyah
- Ramadan
- Dompet Dhuafa
- Pertempuran Mu'tah
- Kementerian Agama