auditorat utama keuangan negara i

    Auditorat Utama Keuangan Negara I GudangMovies21 Rebahinxxi LK21

    Auditorat Utama Keuangan Negara I (disingkat AKN I) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK. AKN I dipimpin oleh seorang Auditor Utama.


    Tugas dan fungsi




    = Tugas

    =
    AKN I mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan.


    = Fungsi

    =
    Dalam melaksanakan tugas, AKN I menyelenggarakan fungsi:

    perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN I dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
    perumusan rencana kegiatan AKN I berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN I;
    penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN I, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN I maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
    pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN I;
    penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I;
    pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN I, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
    penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
    penyiapan LHP pada lingkup tugas AKN I yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
    pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I;
    penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN I yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
    pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP) dan Database Entitas Pemeriksaan (DEP);
    pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN I;
    penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN I; dan
    pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.


    Struktur Organisasi


    Struktur organisasi AKN I terdiri dari:


    = Auditorat I.A

    =
    Auditorat I.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
    Kementerian Pertahanan (termasuk Mabes TNI, AD, AU dan AL)
    Dewan Ketahanan Nasional
    Lembaga Ketahanan Nasional
    Badan Intelijen Negara
    Badan Keamanan Laut
    lembaga terkait di lingkungan entitas.


    = Auditorat I.B

    =
    Auditorat I.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
    Badan Siber dan Sandi Negara
    Kejaksaan Republik Indonesia
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Badan Narkotika Nasional
    lembaga terkait di lingkungan entitas.


    = Auditorat I.C

    =
    Auditorat I.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

    Kementerian Luar Negeri
    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
    Komisi Pemilihan Umum(termasuk KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota)
    Badan SAR Nasional
    Badan Pengawas Pemilihan Umum
    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    lembaga terkait di lingkungan entitas.


    = Auditorat I.D

    =
    Auditorat I.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

    Kementerian Perhubungan
    lembaga terkait di lingkungan entitas.


    = Sekretariat AKN I

    =
    Sekretariat AKN I mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN I.


    Lihat pula


    Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


    Referensi

Kata Kunci Pencarian: auditorat utama keuangan negara i

auditorat utama keuangan negara iauditorat utama keuangan negara iiauditorat utama keuangan negara ivauditorat utama keuangan negara iii