- Auditorat Utama Keuangan Negara I
- Auditorat Utama Keuangan Negara VII
- Auditorat Utama Keuangan Negara IV
- Auditorat Utama Keuangan Negara III
- Auditorat Utama Keuangan Negara VI
- Auditorat Utama Keuangan Negara II
- Auditorat Utama Keuangan Negara V
- Hendra Susanto
- Auditorat Utama Investigasi
- Daftar Susunan Organisasi Lembaga Negara
auditorat utama keuangan negara i
Auditorat Utama Keuangan Negara I GudangMovies21 Rebahinxxi LK21
Auditorat Utama Keuangan Negara I (disingkat AKN I) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK. AKN I dipimpin oleh seorang Auditor Utama.
Tugas dan fungsi
= Tugas
=AKN I mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan.
= Fungsi
=Dalam melaksanakan tugas, AKN I menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN I dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
perumusan rencana kegiatan AKN I berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN I;
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN I, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN I maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN I;
penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I;
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN I, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
penyiapan LHP pada lingkup tugas AKN I yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I;
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN I yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP) dan Database Entitas Pemeriksaan (DEP);
pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN I;
penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN I; dan
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi AKN I terdiri dari:
= Auditorat I.A
=Auditorat I.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Pertahanan (termasuk Mabes TNI, AD, AU dan AL)
Dewan Ketahanan Nasional
Lembaga Ketahanan Nasional
Badan Intelijen Negara
Badan Keamanan Laut
lembaga terkait di lingkungan entitas.
= Auditorat I.B
=Auditorat I.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Badan Siber dan Sandi Negara
Kejaksaan Republik Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Narkotika Nasional
lembaga terkait di lingkungan entitas.
= Auditorat I.C
=Auditorat I.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
Kementerian Luar Negeri
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Komisi Pemilihan Umum(termasuk KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota)
Badan SAR Nasional
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
lembaga terkait di lingkungan entitas.
= Auditorat I.D
=Auditorat I.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
Kementerian Perhubungan
lembaga terkait di lingkungan entitas.
= Sekretariat AKN I
=Sekretariat AKN I mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN I.
Lihat pula
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia