- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
- Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
- Agus Rahardjo
- Holokaus
- Jerman Nazi
- Daftar alumni Universitas Indonesia
- Yayat Rochadiat
- Indonesia dalam tahun 2021
badan pertimbangan tabungan perumahan pegawai negeri sipil
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil GudangMovies21 Rebahinxxi LK21
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil disingkat BAPERTARUM-PNS (sering disebut TAPERUM) adalah salah satu lembaga pemerintah non kementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sejarah
BAPERTARUM-PNS didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang "Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil", sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994.
Latar belakang berdirinya BAPERTARUM-PNS, antara lain:
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang layak.
Terbatasnya kemampuan Pegawai Negeri Sipil untuk membayar uangmuka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR
Tabungan perumahan PNS dapat membentuk dana untuk mengatasi kendala tersebut yang merupakan kegotong-royongan di antara Pegawai Negeri Sipil dalam upaya peningkatan kesejahteraan antara Pegawai Negeri Sipil.
Sejak didirikan tahun 1993 BAPERTARUM-PNS telah melakukan beberapa kebijakan dan upaya yang bertujuan untuk semakin meningkatkan kelayanannya kepada PNS.
Personalia
= Struktur Organisasi BAPERTARUM-PNS
=Inilah struktur organisasi BAPERTARUM-PNS:
Ketua: Presiden Republik Indonesia
Ketua Harian merangkap anggota: Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Anggota:
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
= Struktur Organisasi Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS
=Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS
Kepala Divisi Perencanaan Program dan Evaluasi: Drs. Eddy Pudjianto, M.Si
Kepala Divisi Umum: Dra. Reni Sudjati, M.Si
Kepala Divisi Keuangan dan Penyaluran Dana: Ir. Edy Dharmawan, M. Bus
Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI): Widianto Adiputra, Ir, Dipl.SE, M.Eng
= Dewan Pengawas BAPERTARUM-PNS
=Susunan Dewan Pengawas:
Ketua: Dr. Ir. Hazaddin Tende Sitepu, MM
Sekretaris: Ir. Handoko, MT
Anggota:
Drs. Eko Sutrisno, M.Si.
Ir. Jamil Ansari, SH., MM.
Ir. Sri Hartoyo, Dipl, SE, ME.
Dr. Iskandar Saleh, MCP, MA.
Layanan Bantuan
= Bantuan Membangun (BM)
=Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) Kredit Membangun Rumah (KMR) adalah bantuan yang diberikan kepada PNS dalam rangka membantu sebagian biaya membangun rumah di atas tanah sendiri yang dilakukan melalui fasilitas KMR.
Besarnya bantuan yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu:
Rp 1.200.000,- untuk PNS golongan I
Rp 1.500.000,- untuk PNS golongan II
Rp 1.800.000,- untuk PNS golongan III
Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per-tahun yang harus dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, yaitu:
Rp 13.800.000,- untuk PNS golongan I
Rp 13.500.000,- untuk PNS golongan II
Rp 13.200.000,- untuk PNS golongan III
Total Bantuan yang diterima PNS adalah Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
Persyaratan umum BM
Syarat-syaratnya antara lain:
PNS aktif golongan I,II, dan III
Memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun
Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS
Belum memiliki rumah
Memiliki tanah yang dibuktkan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah (sesuai peraturan bank pelaksana)
Persyaratan Pengajuan BM
Syarat-syaratnya antara lain:
Mengisi formulir permohonan tambahan BM (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id) yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung
Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir
Surat Pernyataan belum memiliki rumah
Berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang dipersyaratkan oleh bank pelaksana
Mekanisme pengajuan BM
Proses pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS
Berkas dokumen pengajuan BM yang telah dilengkapi oleh PNS diajukan bersamaan dengan proses pengajuan KMR ke bank pelaksana
Bank pelaksana akan mencairkan dana BM setelah menyetujui permohonan Kredit Membangun Rumah (KMR) dan tambahan BM yang diajukan oleh PNS.
Bank pelaksana BM
Beberpa bank pelaksana:
Bank Tabungan Negara (BTN)
Bank Bukopin
Bank Sumut
Bank Sumsel
= Bantuan Uang Muka (BUM)
=Bantuan Uang Muka (BUM) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diberikan kepada PNS dalam rangka membantu uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui fasilitas KPR dengan besaran untuk masing-masing golongan:
Rp 1.200.000,- untuk PNS golongan I
Rp 1.500.000,- untuk PNS golongan II
Rp 1.800.000,- untuk PNS golongan III
PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per-tahun yang harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu/tenor KPR, yaitu:
Rp 13.800.000,- untuk PNS golongan I
Rp 13.500.000,- untuk PNS golongan II
Rp 13.200.000,- untuk PNS golongan III
Total Bantuan yang diterima PNS adalah Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). Bantuan Uang Muka dan Tambahan Bantuan dana uang muka harus diambil secara bersamaan dalam satu paket yang tidak terpisahkan pada saat pengajuan KPR.
Persyaratan Umum BUM
Syarat-syaratnya antara lain:
PNS aktif golongan I,II, dan III
Memiliki masa kerja minimal 5 tahun
Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS
Belum memiliki rumah
Persyaratan pengajuan BUM
Syarat-syaratnya antara lain:
Mengisi formulir permohonan tambahan BUM (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id), kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung
Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK. Pangkat terakhir
Surat Pernyataan belum memiliki rumah (dilegalisir Lurah)
Berkas dokumen pengajuan kredit daari bank pelaksana
Mekanisme pengajuan BUM
Proses pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS
Berkas dokumen pengajuan BUM yang telah dilengkapi oleh PNS diajukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR ke bank pelaksana
Bank pelaksana akan mencairkan dana BUM setelah menyetujui permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan tambahan BUM yang diajukan oleh PNS
Bank Pelaksana BUM
Sebagai Bank Pelaksana untuk Bantuan Uang Muka adalah Bank Tabungan Negara (BTN).
= Pengembalian Taperum
=Pengembalian Tabungan merupakan pengembalian seluruh iuran Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, kepada PNS yang berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, dimana selama dinas aktif nya belum pernah memanfaatkan bantuan.
Persyaratan Pengembalian Taperum
Mengisi formulir yang kemudian dimintakan rekomendasi oleh pejabat kepegawaian serta distempel instansi.
Foto kopy Kartu Pegawai (KARPEG) atau Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
Foto kopy Surat Keputusan Golongan dimulai 1 (satu) tingkat dibawah tahun 1993, SK Perubahan Golongan, dan SK Pensiun.
Tambahan Persyaratan Pengembalian Taperum
Bagi yang pengurusannya diwakilkan: Membawa Surat Kuasa (Asli) bermaterai dari yang berhak kepada yang diberi hak.
Bagi yang pensiun sebelum 1 Juli 2003: Membawa voucher asli pembayaran pensiun tipe 310 dari PT Taspen yang memperlihatkan perincian pembayaran Taperum, berikut fotocopynya.
Bagi yang meninggal dunia:
Fotokopi KTP ahli waris
Fotokopi 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penghentian Pembayaran gaji (SKPP).
Surat Keterangan Kematian dari Camat setempat.
Surat Keterangan Ahli Waris dari Camat setempat.
Prosedur pencairan dana Pengembalian Taperum
PNS yang pensiun atau ahli waris atau yang diberi kuasa, mengambil formulir Pengembalian Tabungan dikantor Bank BRI atau BKD atau Bagian Kepegawaian di Instansi masing-masing atau download di website Bapertarum-PNS.
Mengisi formulir Pengembalian Tabungan dan kemudian meminta rekomendasi serta stempel dari pejabat kepegawaian.
Formulir Pengembalian Tabungan yang sudah diisi lengkap beserta berkas kelengkapannya dibawa ke kantor Cabang Bank BRI terdekat.
Pencairan dana tabungan perumahan PNS dilakukan di kantor Bank BRI.
Perhitungan dan besaran iuran dana Pengembalian Taperum
Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan, yaitu:
Golongan I: Rp 3.000,-
Golongan II: Rp 5.000,-
Golongan III: Rp 7.000,-
Golongan IV: Rp10.000,-
Perhitungan tersebut dilakukan sejak 1 Januari 1993 sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja, yang disebabkan pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain.
Sekretariat
Alamat: Wisma Iskandarsyah Blok B2-B3,C3, Jl. Iskandarsyah Raya No. 35, Kav.12-14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160, PO BOX 6666/JKTM 12700
Telepon: 021-72797085; 021-72797087; 021-72797089
Fax: 021-72797086
Situs: www.bapertarum-pns.co.id
E-mail: humas@bapertarum-pns.co.id
Referensi
Lihat juga
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Pranala luar
situs resmi Bapertarum-PNS Diarsipkan 2013-03-30 di Wayback Machine.
situs resmi BKN