Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan GudangMovies21 Rebahinxxi LK21

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan (disingkat DPRD Bulungan) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Indonesia. DPRD Bulungan beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Bulungan terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak. Anggota DPRD Bulungan yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 12 Agustus 2019 oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Benny Sudarsono, di Ruang Sidang Datu Adil Gedung DPRD Bulungan. Komposisi anggota DPRD Bulungan periode 2019-2024 terdiri dari 12 partai politik dimana Partai Gerindra merupakan pemilik kursi terbanyak yaitu 4 kursi.


    Hasil Pemilihan Umum




    = Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024

    =
    Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan adalah sebagai berikut.


    Pimpinan Dewan


    Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.


    = Tugas Pimpinan

    =
    Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan ;
    Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil-Wakil Ketua ;
    Menjadi juru bicara DPRD ;
    Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD ;
    Mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
    Mewakili DPRD dan/atau alat kelengkapan DPRD di Pengadilan ;
    Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau merehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD ;
    Melaksanakan kunjungan kerja dan / atau studi banding bersama alat kelengkapan DPRD.


    Komposisi Anggota


    Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Bulungan dalam empat periode terakhir.


    Tupoksi DPRD Kabupaten Bulungan


    Tujuan:

    Terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa.
    Terwujudnya pelaksanaan pembangunan tang tepat sasaran, adil dan merata.
    Terlaksananya kedaulatan rakyat yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap aspirasi rakyat
    Sasaran:

    Terbentuknya produk Peraturan Daerah yang efektif dan efisien.
    Tersusunnya anggaran yang mengacu kepada prinsip-prinsip penganggaran, pendapatan dan pembiayaan.
    Terlaksananya peraturan perundang-undangan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Fungsi:

    Fungsi Legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
    Fungsi Anggaran diwujudkan dalam penyusunan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah.
    Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan Undang-Undang, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama Kepala Daerah.
    Tugas Pokok:

    Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
    Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah.
    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internal daerah.
    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
    Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah.
    Memberi npendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internal di daerah.
    Meminta laporan keterangan pertanggunjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah.


    Sejarah Ketua DPRD Bulungan


    Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Bulungan dalam tiga periode terakhir.


    Badan Kehormatan


    Berikut ini adalah Susunan Kepengurusan Badan Kehormatan DPRD Bulungan periode 2014-2019.


    Komisi DPRD




    = Komisi DPRD Periode 2014-2019

    =
    Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
    DPRD Kabupaten Bulungan Periode 2014-2019 terdiri atas 3 (tiga) komisi, yaitu:


    Komisi I


    KETUA: Masnur Anwar
    WAKIL KETUA: H. Hamka M.
    SEKRETARIS: Riyanto
    ANGGOTA:
    DRS.H.KARSIM AL AMRIE
    H.ABDUL RAHMAN
    Livingston Daud
    Rustam
    Bidang Pemerintahan dna Hukum, meliputi:

    Pemerintahan
    Ketertiban
    Kependudukan dan Catatan Sipil
    Penerangan /Pers dan Telekomunikasi
    Hukum dan Perundang-undangan
    Kepegawaian /Aparatur Daerah
    Perijinan
    Sosial Politik
    Organisasi Masyarakat
    Pertahanan Keamanan
    Ketenagakerjaan
    Peran Wanita dan Perlindungan Anak
    Transmigrasi
    Lingkungan Hidup
    Pertambangan dan Energi
    Pertanahan


    Komisi II


    Ketua: H..Amsal Anwar
    Wakil Ketua: Slamet Haryanto
    Sekretaris: Elia DJ
    Anggota:
    Kilat
    H. Hafidh Hasan
    Albertus S.M. Baya
    Bidang Keuangan Dan Kesejahteraan Rakyat, meliputi:

    Keuangan Daerah
    Perpajakan
    Retribusi
    Perbankan
    Dunia Usaha
    Penanaman Modal
    Perusahaan Patungan
    Pemukiman Dan Perumahan Rakyat
    Pendidikan
    Iptek
    Perusahaan Daerah
    Pemuda Dan Olahraga
    Bumn / Bumd
    Agama
    Sosial Kesehatan
    Keluarga Berencana


    Komisi III


    Ketua:
    Wakil Ketua: Markus Juk
    Sekretaris: Nicodimus U
    Anggota:
    HJ.Aluh Berlian
    Iman Bukhori
    Moh. Nafis
    Sunaryo
    Abraham Mendan
    H. Radiansyah
    Bidang Ekonomi dan Pembangunan, meliputi:

    Perdagangan
    Perindustrian
    Pertanian dan Tanaman Pangan
    Perikanan dan Kelautan
    Peternakan
    Perkebunan
    Kehutanan
    Koperasi dan UMKM
    Logistik
    Pengadaan Pangan
    Pariwisata dan Kesenian
    Pekerjaan Umum
    Tata Kota
    Pertamanan
    Kebersihan
    Perhubungan


    Alat Kelengkapan Dewan


    DPRD Kabupaten Bulungan terdiri atas 4 (empat) alat kelengkapan dewan yaitu Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Legislasi (Banleg).


    Sekretariat DPRD


    Berdasarkan Peraturan Bupati Bulungan No.06 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.


    = Tujuan Sekretariat DPRD

    =
    (1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
    (2) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, menyelenggarakan fungsi:
    a.1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
    b.2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
    c. 3. Fasilitasi,pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan DPRD;
    d. 4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.


    = Susunan Organisasi

    =
    Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari:
    a. Sekretaris DPRD;
    b. Bagian Humas dan Protokol, membawahi:
    1. Sub Bagian Dokumentasi, Pengolahandan Pengkajian Data ; dan
    2. Sub BagianHumas, Protokol dan Pelayanan Informasi.
    c. Bagian Persidangan dan Hukum, membawahi:
    1. Sub Bagian Persidangan dan Risalah; dan
    2. Sub Bagian Hukum dan Perundang-Undangan.
    d. Bagian Umum, membawahi:
    1. Sub Bagian Penatausahaan; dan
    2. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
    e. Bagian Keuangan, membawahi:
    1. Sub Bagian Penganggaran dan Penyusunan Program; dan
    2. Sub Bagian Perbendaharaan.
    f. Kelompok Jabatan Fungsional.


    Daerah Pemilihan



    Pada Pileg 2019, pemilihan DPRD Kabupaten Bulungan dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

    Pada Pileg 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Bulungan dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:


    Daftar Anggota




    = Periode 2019–2024

    =
    Berikut adalah daftar anggota DPRD Kabupaten Bulungan periode 2019–2024.


    = Periode 2024–2029

    =
    Berikut adalah daftar anggota DPRD Kabupaten Bulungan periode 2024–2029.


    Lihat Pula


    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Bulungan
    Kalimantan Utara


    Referensi

Kata Kunci Pencarian:

Lambang Daerah - Pemerintah Kabupaten Bulungan

Lambang Daerah - Pemerintah Kabupaten Bulungan

Beranda | JDIH Bulungan

Beranda | JDIH Bulungan

Beranda | JDIH Bulungan

Beranda | JDIH Bulungan

Beranda | JDIH Bulungan

Beranda | JDIH Bulungan

Beranda | JDIH Bulungan

Beranda | JDIH Bulungan

Beranda | JDIH Bulungan

Beranda | JDIH Bulungan

Beranda | JDIH Bulungan

Beranda | JDIH Bulungan

Kedudukan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di Indonesia

Kedudukan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di Indonesia

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten ...

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten ...

Bupati Bulungan - Pemerintah Kabupaten Bulungan

Bupati Bulungan - Pemerintah Kabupaten Bulungan

Wakil Bupati Bulungan - Pemerintah Kabupaten Bulungan

Wakil Bupati Bulungan - Pemerintah Kabupaten Bulungan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kab ...

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kab ...