dewan perwakilan rakyat papua selatan

    Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan GudangMovies21 Rebahinxxi LK21

    Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (disingkat DPR Papua Selatan atau DPRPS) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Papua Selatan, Indonesia. DPRPS beranggotakan 35 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali dan 9 orang yang diangkat melalui jalur otonomi khusus sehingga total anggota DPRP berjumlah 44 orang. Pimpinan DPRPS terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak serta 1 Wakil Ketua yang berasal dari anggota jalur otonOmi khusus. Anggota DPRPS yang akan menjabat pertama kali adalah hasil Pemilu 2024.
    DPRPS sedikit berbeda dengan DPRD Provinsi di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Jumlah anggota DPRPS adalah 1¼ kali lebih banyak dari jumlah anggota DPRD Provinsi lainnya. Ini dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang juga berlaku bagi seluruh provinsi hasil pemekaran yang ada di Pulau Papua. DPRPS memiliki tugas dan wewenang antara lain menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), yakni peraturan-perundangan yang tidak dijumpai di provinsi-provinsi lain.


    Hasil Pemilihan Umum




    = Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024

    =
    Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan adalah sebagai berikut.

    Berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024 di atas, DPR Papua Selatan periode 2024-2029 terdiri dari 11 partai politik sebagai berikut:


    Komposisi Anggota


    Berikut ini adalah komposisi anggota DPRPS yang akan menjabat mulai 2024.


    Fraksi


    Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.


    Alat Kelengkapan DPRD


    Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:

    Pimpinan
    Badan Musyawarah (Bamus)
    Komisi
    Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
    Badan Anggaran (Banggar)
    Badan Kehormatan (BK)
    Alat Kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)


    = Pimpinan DPRD

    =
    Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua. Pimpinan DPRP terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak secara berurutan ditambah dengan 1 Wakil Ketua yang berasal dari anggota jalur otonmi khusus.


    = Komisi

    =
    Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.


    Daerah Pemilihan



    Pada Pileg 2024, pemilihan DPR Papua Selatan dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:


    Daftar Anggota




    = Periode 2024–2029

    =
    Berikut adalah daftar anggota DPR Papua Selatan periode 2024-2029.


    Lihat pula


    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
    Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


    Pranala luar


    Situs Resmi Pemerintah Provinsi Papua Selatan
    Situs Resmi KPU RI


    Referensi

Kata Kunci Pencarian: dewan perwakilan rakyat papua selatan