- Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
- Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
- Pandemi Covid-19 di Portugal
- Koperasi
- Pandemi Covid-19 di Indonesia
- Kebijakan Pertanian Bersama
- Radio Republik Indonesia
- Kota Palembang
direktorat jenderal kesehatan primer dan komunitas
Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas GudangMovies21 Rebahinxxi LK21
Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas (dahulu bernama Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan) adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Rumah sakit
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengoperasikan sejumlah rumah sakit umum (dikenal sebagai Rumah Sakit Umum Pusat, disingkat RSUP) dan khusus yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan RI.