- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah
- Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
- Daftar susunan organisasi kementerian negara Republik Indonesia
- Pelantikan penjabat kepala daerah serentak di Indonesia 2023
- Kepresidenan Joko Widodo
- Perang Besar Cirebon
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2015
- Pusat Perdamaian dan Keamanan Indonesia
- Kabupaten Bandung Barat
direktorat jenderal pengendalian dan penertiban tanah dan ruang
Video: direktorat jenderal pengendalian dan penertiban tanah dan ruang
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang GudangMovies21 Rebahinxxi LK21
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Tugas
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wiiayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Referensi
Pranala luar
(Indonesia) Situs web resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia