- Lembaga Tinggi Negara
- Lembaga negara
- Lembaga Kenegaraan Republik Indonesia
- Lembaga Administrasi Negara
- Lembaga Sandi Negara
- Daftar perguruan tinggi kementerian dan lembaga di Indonesia
- Lembaga sosial
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
- Directorate General of Higher Education
- National Cyber and Crypto Agency
- Bandar Penawar
- National Art Gallery (Malaysia)
- Prime Minister's Department (Malaysia)
- Malaysian Trades Union Congress
- Imam Syafei
- List of equipment of the Indonesian Army
- 2022 G20 Bali summit
- Coordinating Ministry for Legal, Human Rights, Immigration, and Correction
lembaga tinggi negara
Lembaga Tinggi Negara GudangMovies21 Rebahinxxi LK21
Lembaga Tinggi Negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden)
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI)
Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI)
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
Setelah amendemen UUD 1945, disebut Lembaga Tinggi Negara dan terdiri atas:
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR). Diatur dalam Bab III UUD 1945 yang juga diberi judul “Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Bab III ini berisi dua pasal, yaitu Pasal 2 yang terdiri atas tiga ayat dan Pasal 3 yang juga terdiri atas tiga ayat;
Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden). Presiden diatur keberadaannya dalam Bab III UUD 1945, dimulai dari Pasal 4 ayat (1) dalam pengaturan mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara yang berisi 17 pasal. Sedangkan Wakil Presiden keberadaannya juga diatur dalam Pasal 4, yaitu pada ayat (2) UUD 1945. Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.”;
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR). Diatur dalam Bab VII UUD 1945 yang berisi Pasal 19 sampai dengan Pasal 22B;
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD). Diatur dalam Bab VIIA yang terdiri atas Pasal 22C dan Pasal 22D;
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Diatur tersendiri dalam Bab VIIIA dengan judul “Badan Pemeriksa Keuangan”, dan terdiri atas 3 pasal, yaitu Pasal 23E (3 ayat), Pasal 23F (2 ayat), dan Pasal 23G (2 ayat);
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Diatur dalam Bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24A UUD 1945;
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Diatur keberadaannya dalam Bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945.
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik, dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.
Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya makna judicial review atau "hak pengkajian hukum oleh para ahli (hakim)", dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.
Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasi 1998 mendirikan lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya, Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat.
Urutan Secara Hirarki
Ada dua kriteria yang dapat digunakan, yaitu: (i) kriteria hirarki bentuk sumber normatif yang menentukan kewenangannya, dan (ii) kualitas fungsinya yang bersifat utama atau penunjang dalam sistem kekuasaan negara. Berikut daftar urutan Lembaga Tinggi Negara:
Presiden dan Wakil Presiden;
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Mahkamah Konstitusi (MK);
Mahkamah Agung (MA);
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Daftar Pejabat Aktif
Berikut adalah daftar pejabat aktif yang tersedia dalam matriks tabel di bawah:
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Anggota DPD juga merupakan anggota MPR.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan melakukan amendemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.