- Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024
- Pemilihan umum Bupati Bangka 2024
- Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2029
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2029
- Pemilihan umum Wali Kota Depok 2024
- Pemilihan umum Bupati Bangka Tengah 2024
- Daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana di Kepulauan Bangka Belitung
- Pemilihan umum Bupati Lamongan 2024
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019
- 2024 Indonesian general election
- 2024 Indonesian regional and municipal elections
- Endorsements in the 2024 Indonesian presidential election
- Apolo Safanpo
pemilihan umum bupati bangka 2024
Pemilihan umum Bupati Bangka 2024 GudangMovies21 Rebahinxxi LK21
Pemilihan umum Bupati Bangka 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Bangka 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bangka periode 2025-2030.
Pemilihan Bupati (Pilbup) Bangka tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bupati periode 2018-2023 Mulkan dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan ini.
Hasil pemilihan ini dimenangkan oleh kotak kosong. Sesuai UU Pilkada, maka perlu diadakan pemilihan umum kepala daerah ulang. DPR dan KPU menyepakati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ulang (pilkada) untuk Kabupaten Bangka digelar 27 Agustus 2025.
Syarat ambang batas pencalonan
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 35 kursi di DPRD Kabupaten Bangka. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bangka, 7 kursi dari 35 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Bangka adalah 234.537 pemilih, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (23,85%), Partai Gerindra (14,17%), dan Partai Golkar (13,21%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Bangka hasil Pemilu 2024.
Kandidat
Hasil resmi
= Suara berdasarkan kecamatan
=Berikut adalah rekapitulasi resmi hasil penghitungan perolehan suara yang bersumber dari situs resmi KPU Republik Indonesia, berdasarkan wilayah pemilihan.