pemilihan umum bupati enrekang 2024

    Pemilihan umum Bupati Enrekang 2024 GudangMovies21 Rebahinxxi LK21

    Pemilihan umum Bupati Enrekang 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Enrekang periode 2025–2030.

    Pemilihan Bupati Enrekang tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
    Mantan Bupati Muslimin Bando tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Enrekang 2024.


    Kursi parlemen



    Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Enrekang terdapat 9 Partai Politik dengan jumlah 30 Kursi di DPRD Kabupaten Enrekang, yaitu:


    Tahapan Pilkada


    27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
    24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
    5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
    31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
    24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
    27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
    27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
    22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
    25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
    27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara; dan
    27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


    Bakal Calon




    = Jalur independen

    =
    Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
    Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Enrekang 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 16.603/10% (dari 166.030 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 7 kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Enrekang. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Enrekang. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Enrekang 2024 nihil atau tidak ada.


    = Potensial

    =
    Mitra Fakhruddin, anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional.
    Saharuddin, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
    Asman, Wakil Bupati Enrekang periode 2018–2023.
    Andi Liu Were La Tinro, pengurus DPW PPP Provinsi Sulawesi Selatan.
    M Ansar, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang.
    Yusuf Ritangnga, pengusaha.
    Irpan, pengusaha.


    = Calon Resmi

    =


    = Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Amanat Nasional

    =


    = Kandidat dari Koalisi Bersama Partai NasDem

    =


    = Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Golongan Karya

    =


    Penghitungan dan hasil




    Lihat pula


    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Enrekang
    Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024
    Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
    Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
    Daftar Bupati Enrekang
    Daftar Wakil Bupati Enrekang


    Referensi




    Pranala luar


    Pemerintah Kabupaten Enrekang
    KPU Kabupaten Enrekang
    Bawaslu Kabupaten Enrekang

Kata Kunci Pencarian: pemilihan umum bupati enrekang 2024