pemilihan umum bupati ngawi 2024

Video: pemilihan umum bupati ngawi 2024

    Pemilihan umum Bupati Ngawi 2024 GudangMovies21 Rebahinxxi LK21

    Pemilihan umum Bupati Ngawi 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Ngawi periode 2025–2030.
    Pemilihan Bupati Ngawi tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
    Pemilihan umum Bupati Ngawi 2024 merupakan salah satu Pilkada yang diikuti calon tunggal melawan kotak kosong.


    Syarat ambang batas pencalonan


    Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Ngawi terdapat 8 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kabupaten Ngawi. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Ngawi, 9 kursi dari 45 kursi.
    Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Ngawi adalah 701.425 jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi yaitu, PDI-P (41,62%), Partai Golkar (11,10%), PKB (11,02%), dan Partai Gerindra (10,16%).
    Berikut Perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2024.


    Calon




    Hasil resmi




    Penetapan pasangan calon terpilih


    Pasangan calon nomor urut 1, Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ngawi terpilih oleh KPU Kabupaten Ngawi pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2025.


    Referensi

Kata Kunci Pencarian: pemilihan umum bupati ngawi 2024