- Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024
- Pemilihan umum Bupati Serdang Bedagai 2024
- Pemilihan umum Bupati Kediri 2024
- Pemilihan umum Bupati Blitar 2024
- Pemilihan umum Bupati Grobogan 2024
- Pemilihan umum Bupati Lumajang 2024
- Pemilihan umum Bupati Serdang Bedagai 2015
- Pemilihan umum Bupati Jombang 2024
- Pemilihan umum Bupati Bangkalan 2024
- Pemilihan umum Bupati Magetan 2024
- 2024 Indonesian regional and municipal elections
- Djamaluddin Tambunan
pemilihan umum bupati serdang bedagai 2024
Pemilihan umum Bupati Serdang Bedagai 2024 GudangMovies21 Rebahinxxi LK21
Pemilihan umum Bupati Serdang Bedagai 2024 (yang selanjutnya disebut sebagai Pilbup Serdang Bedagai 2024 atau Pilbup Sergai 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Serdang Bedagai periode 2025–2030.
Pemilihan Bupati (Pilbup) Serdang Bedagai tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bupati petahana Darma Wijaya dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Serdang Bedagai 2024.
Syarat ambang batas Pencalonan
Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Serdang Bedagai terdapat 10 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kabupaten Serdang Bedagai. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, 9 kursi dari 45 kursi.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Serdang Bedagai adalah 482.433 jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi yaitu, PDI-P (31,04%), PKB (11,65%), Partai Gerindra (10,28%), dan Partai Golkar (9,54%).
Berikut Perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai pada Pemilu 2024.
Calon
= Kandidat Tunggal
=Hasil Resmi
= Hasil Per Kecamatan
=Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pasangan calon nomor urut 1, Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Terpilih oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2025.