- Nusa Tenggara Timur
- Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024
- Daftar Gubernur Nusa Tenggara Timur
- Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
- Koalisi Indonesia Maju Plus
- Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
- Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2018
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024
- Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2018
- Nusa Tenggara Barat
- 2024 Indonesian regional and municipal elections
- Kupang
- 2018 East Nusa Tenggara gubernatorial election
- Endorsements in the 2024 Indonesian presidential election
- Viktor Laiskodat
- Herman Deru
pemilihan umum gubernur nusa tenggara timur 2024
Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024 GudangMovies21 Rebahinxxi LK21
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024 (selanjutnya disebut Pilgub NTT 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2025–2030.
Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Syarat ambang batas pencalonan
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukkan 11 partai politik dengan jumlah 65 kursi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, 13 kursi dari 65 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah 4.008.475 pemilih, sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (13,40%), Partai Gerindra (12,60%), Partai Golkar (12,19%), Partai NasDem (9,98%), dan PKB (9,76%).
Berikut ini perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur hasil Pemilu 2024.
Pasangan calon
Hasil resmi
Lihat pula
Pemilihan umum Presiden Indonesia di Nusa Tenggara Timur 2024
Referensi
Pranala luar
Situs resmi KPUD Nusa Tenggara Timur